Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Transportasi
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin ketersediaan, keterjangkauan
dan k:ualitas pelayanan transportasi umum Batik Solo
Trans oleh Unit Pelaksana Teknis Transportasi, perlu
disusun Standar Pelayanan Minimal; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 55 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri. Nomor 61 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah, Kepala Daerah menetapkan
Standar Pelayanan Minimal dengan Peraturan Kepala
Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Standar
Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Unit
Pelaksana Teknis Transportasi;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Walikota Surakarta Nomor 27-C Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Ruang lingkup, Jenis pelayanan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2017.
31 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 14 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Nomor 12 A Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk menyesuaikan perubahan asumsi
kerangka ekonomi makro dan menciptakan keselarasan
program RKPD dengan RPJMD Kota Surakarta tahun
2016-2021, maka perlu dilakukan perubahan kedua
terhadap Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota
Surakarta Tahun 2017; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Walikota Nomor 12-A Tahun 2016 tentang Rencana
Kerja Pemerintah Daerah Kota Surakarta Tahun 2017;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Pasal 2, penghapusan Pasal 3, penambahan Pasal 4a, perubahan Pasal 4, Pasal 5.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2017.
Peraturan Walikota Surakarta Nomor 12-A Tahun 2016 diubah.
5 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 13 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta
ABSTRAK:
Perusahaan Daerah Air Minum Kota Surakarta adalah Badan Usaha Milik Daerah yang sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Kota Surakarta yang bermanfaat bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sehingga menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Surakarta untuk mempertahankan dan meningkatkan kualitas Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Pendirian, Maksud dan Tujuan, Permodalan,Tata cara Penyertaan Modal, Logo, Kedudukan, Azas dan Lingkup Usaha, Organ dan Kepegawaian, Tata Kelola Perusahaan Yang Baik, Tata Cara Evaluasi, SPI, Rencana Kerja dan Laporan, Laba Perusahaan,Kerjasama, Penugasan Khusus Pemerintah Daerah, Pinjaman, Komite Audit dan Komite Lainnya, Tarif, Restrukturisasi, Pembubaran dan Perubahan Bentuk hukum, Kepailitan, Dana Pensiun, Asosiasi, Pembinaan, Penilaian Tingkat Kesehatan, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Peralihan serta ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1977 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1977 Seri D Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1977 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1977 mSeri D Nomor 3)
38 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 1-D Tahun 2017
PERWALI Kota Surakarta No. 2I Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 03/DRT/1999 tentang Pedoman Pelaksanaan Reklame Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 03/DRT/1999 Tentang Pedoman Pelaksanaan Reklame
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 03/DRT/1999 tentang Pedoman Pelaksanaan Reklame
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2016 tentang Kedudukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surakarta, maka tugas pokok dan fungsi pemanfaatan lahan, pemakaian kekayaan daerah berupa tanah aset pemerintah dan pemanfaatan ruang reklame berada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; bahwa untuk penyelenggaraan reklame di Kota Surakarta maka susunan keanggotaan tim penataan reklame perlu disesuaikan dengan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2016 tentang Kedudukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surakarta; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 03/ DRT/1999 tentang Pedoman Pelaksanaan Reklame.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun
2012.
Peraturan Walikota ini memuat mengenai lampiran pedoman pelaksanaan reklame,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2017.
4 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 16A Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (6),
Pasal 11 ayat (5), Pasal 13 ayat (5), Pasal 15 ayat (4),
Pasal 20 ayat (6), Pasal 21 ayat (4), Pasal 26 ayat (4),
Pasal 27 ayat (4), Pasal 28 ayat (5), dan Pasal 29 ayat (3)
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 201 7
tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Surakarta, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surakarta
Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan
Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota Surakarta;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2017;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang kemampuan keuangan daerah, penghasilan pimpinan dan anggota DPRD, tunjangan kesejahteraan pimpinan dan anggota DPRD, uang jasa pengabdian pimpinan dan anggota DPRD, belanja penunjang kegiatan DPRD, pengelolaan hak keuangan dan adminitsratif pimpinan dan anggota DPRD, ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2017.
Peraturan Walikota Surakarta Nomor 14 Tahun 2007 dicabut.
19 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Bahwa perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2018 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2017.
13 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 16 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Program Pembebasan Biaya Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa peningkatan derajat kesehatan masyarakat merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah yang menjadi bagian dari upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat; bahwa peningkatan derajat kesehatan dapat dilaksanakan dengan pemberian pelayanan kesehatan yang baik dan menjadi bagian dari upaya kesehatan yang harus dilaksnakan oleh Pemerintah daerah; bahwa untuk menjamin pelayanan kesehatan yang baik diperlukan pengaturan yang mempunyai kepastian hukum sebagai hukum positif; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Perwal tentang Program Pembebasan Biaya Pelayanan Kesehatan;
UU no 16 tahun 1950; UU No 12 tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang asas dan tujuan, program pembebasan biaya pelayanan kesehatan, persyaratan, pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2017.
Peraturan Walikota Surakarta Nomor 25A Tahun 2016 dicabut.
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta Pada Perusahaan Daerah Taman Satwa Taru Jurug Surakarta Tahun 2017
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kemampuan Perusahaan Daerah Taman Satwa Taru Jurug Surakarta sebagai sarana konservasi flora dan fauna, edukasi, penyelamatan dan pengembangan aspek sosial, budaya, hiburan, kepariwisataan dan peningkatan pendapatan asli daerah perlu adanya penambahan penyertaan modal;
b. bahwa investasi pemerintah daerah kepada Perusahaan Daerah Taman Satwa Taru Jurug Surakarta dimaksudkan untuk memperoleh peningkatan manfaat ekonomi, sosial, dan/ atau manfaat lainnya;
c. bahwa Pemerintah Kota Surakarta pada Tahun 2013 telah menyertakan modal senilai Rp. 222.560.000.000,00 (dua ratus dua puluh dua miliar lima ratus enam puluh juta rupiah) dengan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Daerah Taman Satwa Taru Jurug Surakarta;
d. bahwa berdasar ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah penyertaan modal perlu ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta Pada Perusahaan Daerah Taman Satwa Taru Jurug Surakarta Tahun 2017;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat Dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Taman Satwa Taru Jurug Surakarta (Lembaran Daerah Kota Surakarta Tahun 2010 Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Taman Satwa Taru Jurug Surakarta (Lembaran Daerah Kota Surakarta Tahun 2013 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surakarta Nomor 14);
Maksud Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PD. TSTJ adalah untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya meliputi: a. peningkatan pelayanan, pendidikan dan kesejahteraan masyarakat sebagai akibat dari investasi Pemerintah Daerah; b. keuntungan berupa pembagian hasil dan pertumbuhan nilai PD. TSTJ; c. peningkatan berupa jasa dan keuntungan bagi hasil investasi; d. peningkatan penerimaan Pendapatan Asli Daerah; dan e. peningkatan penyerapan tenaga kerja.
Tujuan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PD. TSTJ meliputi a. meningkatkan kesejahteraan masyarakat; b. meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah, c. meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PD. TSTJ Tahun 2017 ditetapkan sebesar Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PD. TSTJ yang telah disetorkan berdasar Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 adalah berupa tanah senilai Rp. 222.560.000.000,00 (dua ratus dua puluh dua miliar lima ratus enam puluh juta rupiah).
Jumlah seluruh Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PD. TSTJ sampai dengan Peraturan Daerah ini ditetapkan adalah senilai Rp. 225.560.000.000,00 (dua ratus dua puluh lima miliar lima ratus enam puluh juta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 32 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Program Kerja Pengawasan Tahunan Pemerintah Kota Surakarta Tahun 2018
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pengawasan intnernal di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta dan untuk mensinergikan kegiatan pengawasan yang dilaksanakan oleh Kementrian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Gubernnur selaku wakil dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota maka pelaksanaan pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintah Kota Surakarta ditetapkan rencana pengawasan Tahunan; bahwa rencana pengawasan Tahunan disusun dalam bentuk Program Kerja Pengawasan Tahunan, selanjutnya disebut PKPT, dengan didasarkan atas prinsip keserasian dan keterpaduan, yaitu untuk menghindari kemungkinan terjadinya tumpang tindih dan pemeriksaan berulang serta memperhatikan efisiensi dan efektivitas dalam penggunaan sumber daya pengawasan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menatapkan Peraturan Walikota tentang Program Kerja Pengawasan Tahunan Pemerintah Kota Surakarta Tahun 2018.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Surakarta Nomor 10 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini memuat mengenai tujuan diadakannya Program Kerja Pengawasan Tahunan beserta dengan sasaran dan hal-hal teknis lainnya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2017.
22
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 10B Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 12 Peraturan
Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2017 ten tang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2016, perlu
menetapkan Peraturan Walikota ten tang Penjabaran
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2016;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Surakarta N omor 7 Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang laporan realisasi anggaran dan ringkasan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2017.
5 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat