pelaksanaan reklame - pedoman
2013
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2I, BD.2013/No. 39
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 03/DRT/1999 tentang Pedoman Pelaksanaan Reklame
ABSTRAK: |
- bahwa dengan ditetapkannya Perda Kota Surakarta No 14 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Perda Kota Surakarta No 6 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Surakarta, maka tugas pokok dan fungsi pemanfaatan lahan, pemakaian kekayaan daerah berupa tanah aset pemerintah dan pemanfaatan ruang rekalme berada pada Dinas Tata Ruang Kota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dilakukan penyesuaian khususnya pada Perwali No 10A Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tk II Surakarta No 03/DRT/1999 tentang Pedoman Pelaksanaan Reklame pada Lampiran I tentang Susunan Keanggotaan Tim Penataan Reklame; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perwali Surakarta tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Surakarta No 03/DRT/1999 tentang Pedoman Pelaksanaan Reklame;
- UU No 16 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 2002; UU No 32 Tahun 2004; UU No 26 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011; PP No 36 Tahun 2005; Perda Prov Jateng No 11 Tahun 2004; Perda Kota Surakarta No 6 Tahun 2008; Perda Kota Surakarta No 8 Tahun 2009; Perda Kota Surakarta No 5 Tahun 2012;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan pada Lampiran I mengenai kedudukan dalam instansi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2013.
- Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Surakarta diubah.
- 5 hlm
|