STANDAR PELAYANAN MINIMAL - BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8A, BD.2017/No.46
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Transportasi
ABSTRAK: |
- bahwa untuk menjamin ketersediaan, keterjangkauan
dan k:ualitas pelayanan transportasi umum Batik Solo
Trans oleh Unit Pelaksana Teknis Transportasi, perlu
disusun Standar Pelayanan Minimal; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 55 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri. Nomor 61 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah, Kepala Daerah menetapkan
Standar Pelayanan Minimal dengan Peraturan Kepala
Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Standar
Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Unit
Pelaksana Teknis Transportasi;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Walikota Surakarta Nomor 27-C Tahun 2016;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang Ruang lingkup, Jenis pelayanan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2017.
- 31 hal
|