apbd - penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10B, BD.2017/No.19
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK: |
- bahwa untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 12 Peraturan
Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2017 ten tang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2016, perlu
menetapkan Peraturan Walikota ten tang Penjabaran
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2016;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Surakarta N omor 7 Tahun 2016;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang laporan realisasi anggaran dan ringkasan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2017.
- 5 hal
|