pola tata kelola-unit pelayanan teknis daerah pusat kesehatan masarakat-badan layanan umum daerah
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 61, BD.2021/NO.63
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Kelola Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat yang Menerapkan Badan Layanan Umum Daerah di Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, maka perlu menetapkan Pola Tata Kelola Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat yang menerapkan Badan Layanan Umum Daerah di Kabupaten Wonogiri; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Wonogiri tentang Pola Tata Kelola Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat yang menerapkan Badan Layanan Umum Daerah di Kabupaten Wonogiri;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 13 Tahun 2016;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang tujuan Pola Tata Kelola UPTD Puskesmas yang menerapkan BLUD, prinsip Pola Tata Kelola, kelembagaan BLUD UPTD Puskesmas, peosedur kerja, pengelompokan fungsi dan pengelolaan sumber daya manusia pada BLUD UPTD Puskesmas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2021.
30 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 131 Tahun 2021
Penanaman Modal dan InvestasiPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Wonogiri No. 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 131 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Perizinan Penunjang Usaha Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Mencabut :
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Sebagian Urusan Pemerintahan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Wonogiri
perizinan berusaha berbasis risiko-perizinan penunjang usaha
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 131, BD.2021/NO.133
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Perizinan Penunjang Usaha kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, Bupati mendelegasikan kewenangan Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; bahwa Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Sebagian Urusan Pemerintahan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Wonogiri sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga
perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Perizinan Penunjang Usaha Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
Undang-U ndang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 14 Tahun 2011;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang pendelegasian kewenangan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Perizinan Penunjang Usaha kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayamam Terpadu Satu Pintu yang meliputi maksud, tujuan dan ruang lingkup, pendelegasian kewenangan, pendelegasian PTSP, Tim Teknis, rekomendasi teknis, pelayanan secara elektronik, penandatanganan dokumen, pembinaan, pengawasan dan pelaporan, sistem informasi, pendamping dan bantuan hukum bagi penyelenggara Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Perizinan Penunjang Usaha.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 1 Tahun 2017 dicabut.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 23 Tahun 2012
PERANGKAT DESA - TATA CARA PENCALONAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, LD.2012/No. 23
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri
Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pencalonan,
Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa Lainnya
ABSTRAK:
bahwa dalam implementasi ketentuan masa jabatan
perangkat desa sebagaimana diatur dalam Pasal 25
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2007
tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, dan
Pemberhentian Perangkat Desa Lainnya terdapat pengaturan
yang tidak sesuai dengan kaidah penyusunan peraturan
perundang-undangan maka Peraturan Daerah Kabupaten
Wonogiri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Tata Cara
Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat
Desa Lainnya perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri
Nomor 5 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan,
Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Lainnya;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2007;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 25.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2007 diubah.
6 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 8 Tahun 2023
PERDA Kab. Wonogiri No. 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu Di Kabupaten Wonogiri
PERDA Kab. Wonogiri No. 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu Di Kabupaten Wonogiri
PERDA Kab. Wonogiri No. 11 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Wonogiri
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri
Nomor 2 Tahun 1993
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri
Nomor 3 Tahun 1993
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri
Nomor 2 Tahun 1999
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 15 Tahun
2001
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 20 Tahun
2002
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun
2003
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun
2011
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun
2012
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun
2012
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 18 Tahun
2012
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 8 Tahun
2016
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 4 Tahun
2020
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 7 Tahun
2020
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 8 Tahun
2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjalankan tugas pemerintahan
Daerah menurut asas otonomi dalam koridor Negara
Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
bahwa dalam rangka memaksimalkan penerimaan dan
pendapatan Daerah melalui pajak Daerah dan retribusi
Daerah dengan meningkatkan kemandirian Daerah,
efisiensi pelayanan publik di Da rah, mendukung iklim
investasi dan kemudahan berusaha, dengan tetap menjaga
penerimaan Pendapatan Asli Daerah; bahwa sesuai dengan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, seluruh
ketentuan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan
dalam satu Peraturan Daerah yang menjadi dasar
pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pajak, Retribusi, Tata Cara Pemungutan Pajak dan Retribusi, Kemudahan Perpajakan Daerah, Sinergitas Pengelolaan Pajak dan Retribusi, Pembinaan dan Pengawasan, Sistem Informasi, Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Nomor 2 Tahun 1993; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri
Nomor 3 Tahun 1993; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Nomor 2 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 15 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 20 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun
2003; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 6 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 18 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 8 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 6 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 7 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 8 Tahun 2020 dan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2023 dicabut.
179 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 51 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 69 Tahun 2021 tentang Standarisasi Indeks Belanja Desa Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa guna memenuhi kebutuhan dalam pelaksanaan
kegiatan perlu menyesuaikan indeks belanja, maka
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 69 Tahun 2021 tentang
Standarisasi Indeks Belanja Desa Tahun Anggaran 2022
perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan se bagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 69
Tahun 2021 tentang Standarisasi Indeks Belanja Desa
Tahun Anggaran 2022;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 31 Tahun 2019;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penyisipan Pasal 1A dan perubahan lampiran Angka Romawi II. BELANJA BARANG DAN JASA. Angka 2. Belanja Bahan/Material
Jaringan Perpipaan huruf w. Harga Bahan Bangunan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2022.
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 69 Tahun 2021 diubah.
63 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 51 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Insentif bagi Tenaga Kesehatan yang Melaksanakan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan penghargaan terhadap
dedikasi dan pelayanan dalam penanganan wabah
Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Wonogiri yang
berpotensi menimbulkan resiko kesehatan dan
keselamatan jiwa, maka perlu diatur pedoman
pemberian insentif bagi tenaga kesehatan yang terlibat
dalam pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease
2019; bahwa pemberian insentif bagi tenaga kesehatan
sebagaimana dimaksud pada huruf a
merupakan salah satu perintah dalam instruksi
Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang
Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan
Corona Virus Disease 2019 di Daerah maka perlu
ditindaklanjuti dengan pengaturan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian
lnsentif Bagi Tenaga Kesehatan Yang Melaksanakan
Vaksinasi Corona Virus Disease 2019;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2013; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 25 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 26 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ruang lingkup, sasaran pemberian insentif, besaran, alokasi dan jangka waktu insentif, tata cara pemberian insentif, penatausahaan dan pertanggungjawaban, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2021.
17 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 44 Tahun 2022
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH BAGI DESA - ALOKASI BAGI HASIL
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, BD.2022/No. 44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Lampiran Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2022 tentang Alokasi Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah bagi Desa di Wilayah Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk penyaluran bagi hasil pajak dan retribusi
daerah bagi Desa dengan memperhatikan capaian pajak dan
retribusi daerah Tahun 2022, maka Peraturan Bupati
Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Alokasi Bagi Hasil Pajak Dan
Retribusi Daerah Bagi Desa Di Wilayah Kabupaten Wonogiri
Tahun Anggaran 2022 perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Lampiran Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun
2022 Ten tang Alokasi Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah
Bagi Desa Di Wilayah Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran
2022;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 8 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2022; Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 31 Tahun 2019; Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 76 Tahun 2021; Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 84 Tahun 2021; Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 39 Tahun 2022;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2022.
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 5 Tahun 2022 diubah.
16 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 97 Tahun 2021
PERBUP Kab. Wonogiri No. 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 69Tahun 2016 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat Daerah Wonogiri
PERBUP Kab. Wonogiri No. 8 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 58 Tahun 2016 tentang Susunan, Kedudukan, dan Tata Kerja Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Wonogiri
PERBUP Kab. Wonogiri No. 66 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 58 Tahun 2016 tentang Susunan, Kedudukan dan Tata Kerja Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Wonogiri
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi pemerintah perlu dilakukan penataan kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Sekretariat Daerah; bahwa Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 58 Tahun 2016
tentang Susunan, Kedudukan dan Tata Kerja Organisasi
Perangkat Daerah Kabupaten Wonogiri (Serita Daerah
Kabupaten Wonogiri Tahun 2016 Nomor 58) sudah tidak
sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu
ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Organisasi dan
Tata Kerja Sekretariat Daerah;
Undang Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 7 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 13 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, tata kerja, kepegawaian, pengelolaan kinerja pejabat fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2021.
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 58 Tahun 2016, Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 69 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 68 Tahun 2019 dicabut.
63 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 4 Tahun 2021
PERBUP Kab. Wonogiri No. 14 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Sewa Rumah Dinas
insentif pemungutan - pajak dan retribusi sewa rumah dinas
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD. 2021/No. 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Sewa Rumah Dinas
ABSTRAK:
bahwa untuk menyesuaikan ketentuan Perbup Wonogiri No 26 Tahun 2021 tentang pemberian Tambahan Penghasilan dan Pelaksanaan Presensi Dalam Jaringan di Lingkungan Pemerintah Kab Wonogiri (BD Kab Wonogiri Tahun 2021 No 26) sebagaimana telah diubah dengan Perbup Wonogiri No 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perbup Wonogri No 26 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan dan Pelaksanaan Presensi Dalam Jaringan di Lingkungan Pemkab Wonogiri (BD kab Wonogiri Tahun 2021 No 51) perlu mengatur Pemberian Insentif Pajak Daerah dan retribusi Sewa Rumah Dinas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Perbup tentang tata Cara Pemberian Insentif Pajak Daerah dan Retribusi Sewa Rumah Dinas;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 69 Tahun 2010; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri No 77 Tahun 2020; Perda Kab Wonogiri No 5 Tahun 2011; Perda Kab Wonogiri No 77 Tahun 2020; Perda Kab Wonogiri No 5 Tahun 2011; Perda Kab Wonogiri No 6 Tahun 2011; Perda Kab Wonogiri No 2 Tahun 2012; Perda Kab Wonogiri No 18 tahun 2012; Perda Kab Wonogiri No 3 Tahun 2012;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pemberian insentif, jenis pajak dan retribusi yang mendapat insentif pemungutan, penerimaan dan besarnya insentif, indikator dan pembayaran insentif.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2021.
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 48 Tahun 2016 dicabut.
13 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 15 Tahun 2023
PERBUP Kab. Wonogiri No. 90 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 22 Tahun 2017 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri
PERBUP Kab. Wonogiri No. 18 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 22 Tahun 2017 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri
PERBUP Kab. Wonogiri No. 48 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 22 Tahun 2017 Tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri
LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA - PENYAMPAIAN
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2023/No. 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 22 Tahun 2017 Tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme, maka setiap penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri berkewajiban untuk melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum, selama, dan setelah memangku jabatan; bahwa Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 48 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 22 Tahun 2017 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri perlu disesuaikan karena terdapat penambahan penyelenggara negara yang wajih melaporkan harta kekayaannya sehingga perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Wonogiri No 22 Tahun 2017 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 58 Tahun 2016; Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 22 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Pasla 2, Pasal 8.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2023.
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 2 Tahun 2017 diubah.
6 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat