retribusi jasa umum
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2017/NOMOR.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Amar Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 46/PUU-XII/2014 yang mengabulkan gugatan
permohonan seluruhnya dan menyatakan bahwa penjelasan
pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang
menyatakan bahwa tarif retribusi ditetapkan paling
tinggi 2% (dua persen) dari NJOP PBB menara
telekomunikasi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan Hukum mengikat, sehingga perlu
ditindaklanjuti dengan penyesuaian Peraturan
Daerah; bahwa berdasarkan Surat Direktorat Jendral
Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan
Republik Indonesia Nomor S209/PK.3/2016 Pedoman
Penyusunan Tarif Retribusi Pengendalian Menara
Telekomunikasi, telah diatur Penghitungan Tarif Retribusi
pengendalian Menara Telekomunikasi; bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud haruf a dan huruf b
maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri
Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum Di
Kabupaten Wonogiri;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2012;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 89, perubahan Pasal 90, perubahan Pasal 91.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
- Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2012 diubah.
- 16 hlm
|