Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 44 Tahun 2022

Perubahan atas Lampiran Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2022 tentang Alokasi Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah bagi Desa di Wilayah Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Lampiran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 44 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Lampiran Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2022 tentang Alokasi Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah bagi Desa di Wilayah Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wonogiri
Nomor
44
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Wonogiri
Tanggal Penetapan
25 Oktober 2022
Tanggal Pengundangan
25 Oktober 2022
Tanggal Berlaku
25 Oktober 2022
Sumber
BD.2022/No. 44
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wonogiri
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :

  1. Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2022 tentang Alokasi Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah bagi Desa di Wilayah Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2022

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan