PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH BAGI DESA - ALOKASI BAGI HASIL
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, BD.2022/No. 44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Lampiran Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2022 tentang Alokasi Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah bagi Desa di Wilayah Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK: |
- bahwa untuk penyaluran bagi hasil pajak dan retribusi
daerah bagi Desa dengan memperhatikan capaian pajak dan
retribusi daerah Tahun 2022, maka Peraturan Bupati
Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Alokasi Bagi Hasil Pajak Dan
Retribusi Daerah Bagi Desa Di Wilayah Kabupaten Wonogiri
Tahun Anggaran 2022 perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Lampiran Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun
2022 Ten tang Alokasi Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah
Bagi Desa Di Wilayah Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran
2022;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 8 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2022; Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 31 Tahun 2019; Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 76 Tahun 2021; Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 84 Tahun 2021; Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 39 Tahun 2022;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Lampiran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2022.
- Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 5 Tahun 2022 diubah.
- 16 hal
|