Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Anak
ABSTRAK:
bahwa anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam dirinya melekat hak-hak untuk hidup, tumbuh dan berkembang, berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya; bahwa upaya perlindungan anak berupa kebijakan/norma terdapat berbagai persoalan terkait dengan peraturan perundang-undangan khusus anak, yang belum secara komprehensif mengatur tentang perlindungan anak dan masih terjadi tumpang tindih sehingga menyulitkan dalam aplikasinya serta belum secara detail menguraikan mengenai perlindungan anak dari kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan perlakuan salah lainnya; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (4) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk melaksanakan dan mendukung kebijakan nasional dalam penyelenggaraan Perlindungan Anak di Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perlindungan Anak;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 11 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 12 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas dan tujuan, ruang lingkup, hak dan kewajiban anak, kewajiban dan tanggung jawab, sistem perlindungan anak, perlindungan khusus, pendanaan, partisipasi anak, peran serta masyarakat, koordinasi, pemantauan, pembinaan, evaluasi dan pelaporan, kelembagaan, larangan, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2016.
47 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Daerah dan Pembiayaan Transportasi Jemaah Haji
ABSTRAK:
Bahwa kebebasan beagama merupakan hak asasi setiap manusia maka dari itu meningkatkan pelayanan perlindungan jemaah haji dalam penyelenggaraan ibadah haji maka perlu dibetuk Perda Penyelenggaraan Ibadah Haji Daerah dan Pembiayaan Transortasi Jemaah haji yang berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Menjadi Undang-Undang, disebutkan bahwa penyelenggaraan ibadah haji tingkat kota dikoordinasi oleh Walikota
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Megelang Nomor 3 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009
Dalam Perda ini mengatur tentang Penyelenggaaan Ibadah Haji Daerah dan Pembiayaan Transportasi Jemaah Haji yang memuat Kewenangan dan Tanggung Jawab Pemerintah Dearah,Penyelenggaraan Ibadah Haji di Daerah, Transportasi Jemaah Haji Daerah serta masalah Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2016.
12 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Biaya Honorarium Tim Terpadu Dalam Rangka Menunjang Stabilitas Daerah Kota Magelang Tahun 2016
ABSTRAK:
bahwa dipandang perlu menetapkan standar biaya
honorarium Tim Terpadu Dalam Rangka Menunjang
Sta.bilitas Daerah Kota Magelang Tahun 2016; bahwa standar biaya honorarium Tim Terpadu Dalarn
Rangka Menunjang St.abilitas Daerah Kota Magelang
Tahun 2016 belum diatur dalarn Peraturan W alikota
Magelang Nomor 15 Tahun 2015 Tentang Standarisasi
Biaya Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Walikota Magelang Nornor 28 Tahun 201S
Tentang, Perubahan Atas Peraturan Walikota Magelang
Nomor lS Tahun 2015 Tentang Standarisasi Biaya
Tahun 2016; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Per:aturan Walikota tentang Standar Biaya
Honorarium Tim Terpadu Dalam Rangka Menunjang
Stabilitas Daerah Kota M.agelang Tahun 2016;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15, Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011; Undang-Und.a.ng Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pe,erintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Besarnya Standar Biaya Honorarium Tim Terpadu dalam rangka menunjang stabilitas daerah Kota Magelang Tahun 2016.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2016.
4 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Batas Jumlah Pengisian Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan, Ganti Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kota Magelang Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk rnelaksanakan ketentuan Pa al 201
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 13 tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 21 Tahun 2011
te·ntang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalarn
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Penetapan Batas Jurolah
Pengisian Surat Perrnintaan Pembayaran Uang Persediaan
Gariti Uang Persediaan dan Tarnbahan Uang ersediaan
Bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kot
Magelang Tahun Anggaran 2016;
Undang-Undang .Nomor 17 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU N 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 71 Tahun 2010; Perda Kota Magelang No 9 Tahun 2015; Permendagri No 13 Tahun 2006;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang besaran batas jumlah pengisian uan persedimn, ganti uang dan tambahan uang, pengajuan permintaan pembayaran uang persediaan, ganti uang dan tambah uang, pertanggungjawaban pengelolaan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
10 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil di Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa kegiatan usaha mikro dan kecil sebagai salah satu
usaha ekonomi kerakyatan yang bergerak dalam usaha
perdagangan sektor informal perlu dilakukan
pemberdayaan untuk meningkatkan dan mengernbangkan
usahanya; bahwa usaha mikro dan k.ecil perlu diberikan kemudahan
dalam akses pembiayaan kelembaga keuangan bank dan non-bank dan kemudahan dalam pemberdayaan dari pemerintah, pemerintah daerah dan/ atau lembaga lainnya untuk penguatan ekonomi di Kota Magelang; bahwa usaha mikro dan kecil di Kota Magelang dianggap perlu diberikan legalitas hukum izin usaha dalam bentuk satu lembar untuk memperkuat dan mengembangkan usahanya dalam mendapatkan kepastian dan
perlindungan dalam berusaha; bahwa berdasarkan pertimbangan seagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Walikota Magelang tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil di Kota Magelang;
Undang-Undang omor 17 Tahun 1950; Undang-Unclang Nomor 26 Tahun 2007; Undang -Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; UU No 7 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 17 Tahun 2013; Perpres No 98 Tahun 2014; Perda Kota Magelang No 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 4 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2014; Peraturan Walikota Magelang Nomor 47 Tahun 2011;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ruang lingkup, prinsip dan tujuan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan, pembinaan dan pengawasan, pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2016.
13 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Magelang Nomor 32 Tahun 2015 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pejabat
Pengelola Keuangan Daerah (DPA-PPKD) Provinsi Jawa Tengah
Tahun Anggaran 2015 Nomor 1.2.0.01.00.00.00.5,1 tanggaJ 28
Desernber 2015, Pemerintah Kota Magelang mendapat Alokasi
Belanja Bantuan Keuangan kepada Kabupaten/Kota dan
Pemerintahan Desa berupa Belanja Bantuan Keuangan yang
telah ditetapkan alokasi penggunaannya; bahwa berdasarkan SUrat Mendagri No 470/6499/SJ perihal Pengalokasian Anggaran Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Daerah TA 2016 tanggal 18 November 2015, dalam rangka mengantisipasi permasalahan pelayanan bidang administrasi kependudukan, bilamana terjadi kerusakan pada peralatan dan kelangkaan pada bahan pendukung yang sifatnya habis pakai yang tidak dapat diprediksi atau tak terduga dan/atau mendasak yang berdampak pada terganggunya penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan masyarakat, maka pemerintah daerah dapat mendukung kebutuhan tersebut melalui APBD, dengan cara mengalokasikan anggaran pada jenis Belanja Tidak Terduga, Kelompok Belanja Tidak Langsung yang dianggarkan alam Satuan l{erja Pengelolaan keuangan Daerah (SKPKD ). Selanjutnya untuk merealisasikan kebutuhan peralatan dan bahan pendukung yang sifatnya habis pakai tersebut yang dapat dikategorikan sebagai kegiatan yang sifatnya tidak dapat diprediksi sebelumnya, diluar kendali dan prediksi pemerintah daerah, maka dilakukan pergeseran jenis Belanja Tidak Terduga yang dianggarkan pada SKPKD ke dalam anggaran Belanja Langsung pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menangani Urusan Administrasi Kependudukan; bahwa pergeseran anggaran antar rincian obyek belanja dan antar obyek belanja dilakukan dengan cara mengubah Peraturan Walikota tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam lruruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Magelang Nomor 32 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nornor 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2009; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 7 Tahun 1977; PP No 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peratuan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nornor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Magelang Nornor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 9 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 10 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Magelang Nornor 16 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Magelang Nornor 1 7 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kora Magelang Nomor 18 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 19 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2012; Perda Kota Magelang No 3 Tahun 2013; Perda Kota Magelang No 8 Tahun 2015; Perda Kota Magelang No 9 Tahun 2015; Permendagri No 13 Tahun2 006; Permendagri No 21 Tahun 2007; Permendagri No 53 Tahun 2007; Permendagri No 32 Tahun 2011; Permendagri No 52 Tahun 2015; Pergub Jateng No 49 Tahun 2015; Perwal Magelang No 14 Tahun 2015; Perwal Magelang no 32 Tahun 2015;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, Lampiran 1, Lampiran II dan penyisipan Pasal 3a.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2016.
Peraturan Walikota Magelang Nomor 32 Tahun 2015 diubah.
12 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang No. 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Magelang Pada Badan Usaha Milik Daerah Di Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kapasitas usaha dan memperkuat struktur permodalan Badan Usaha Milik Daerah, perlu melakukan penambahan penyertaan modal daerah Pemerintah Kota Magelang ke dalam modal Badan Usaha Milik Daerah yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan dengan semakin meningkatnya persaingan usaha dan terbatasnya kemampuan pendanaan Badan Usaha Milik Daerah dalam pengembangan kinerja, perlu didukung dengan peningkatan permodalan Badan Usaha Milik Daerah melalui penyertaan modal; Selain itu berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang penyertaan modal daerah berkenaan; Sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal pada Badan Usaha Milik Daerah Di Kota Magelang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 270 Tahun 1978; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 12 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 13 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2016;
Peraturan daerah ini menjelaskan bahwa Penyertaan modal dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya. Selain itu diperlukan upaya-upaya dalam rangka meningkatkan penerimaan daerah yang sekaligus untuk mendorong pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah di Kota Magelang. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan lebih memberdayakan dengan mengoptimalkan kinerja Perusahaan Daerah dengan memberikan penambahan penyertaaan modal kepada perusahaan daerah yang bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan daya saing usaha sehingga mampu memberikan nilai tambah yang memberikan keuntungan sekaligus memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam mendukung pembangunan di Kota Magelang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2016.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang No. 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian, Pengawasan Dan Pembinaan Terhadap Peredaran Dan Penjualan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
bahwa minuman beralkohol atau minuman keras pada hakekatnya membahayakan kesehatan jasmani dan rohani, mengancam kehidupan masa depan generasi bangsa, dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat serta menjadi salah satu faktor pendorong terjadinya tindak kekerasan dan kriminalitas, sehingga perlu adanya pengendalian, penertiban dan pembinaan; Selain itu Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 16 Tahun 2002 tentang Minuman Beralkohol/ Minuman Keras sudah tidak dapat mengakomodir peredaran, penjualan dan pengawasan minuman beralkohol di Kota Magelang sehingga perlu diganti; berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, dengan mempertimbangkan karakteristik daerah dan budaya lokal, Walikota dapat menetapkan pembatasan peredaran minuman beralkohol; Maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Magelang tentang Pengendalian, Pengawasan Dan Pembinaan Terhadap Peredaran Dan Penjualan Minuman Beralkohol
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962; Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2015;
Peraturan daerah ini untuk memberikan perlindungan dan menjaga kesehatan, ketertiban, serta ketentraman masyarakat dari dampak buruk terhadap penyalahgunaan Minuman Beralkohol serta menjaga keamanan dan ketertiban agar tidak terjadi tindak kekerasan dan kriminalitas sebagai dampak dari peredaran dan penjualan Minuman Beralkohol. Minuman beralkohol pada dasarnya dapat menimbulkan kerugian terhadap kesehatan manusia dan gangguan ketertiban serta ketentraman masyarakat, sehingga diperlukan pengendalian, pengawasan dan pembinaan terhadap peredaran dan penjualan, dan perizinannya. Pemerintah Daerah diberikan kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan, monitoring dan evaluasi serta pemberian izin perdagangan barang kategori dalam pengawasan skala kabupaten/kota (SIUP-MB golongan B dan C untuk Pengecer, Penjualan langsung) untuk diminum di tempat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2016.
Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 16 Tahun 2002 tentang Minuman Beralkohol/Minuman Keras (Lembaran Daerah Kota Magelang Tahun 2002 Nomor 36, Seri E No. 21) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
20 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2016
IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN RUMAH TINGGAL - pemutihan
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BD.2016/No. 6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan Rumah Tinggal
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penataan, penertiban dan
pengendalian terhadap bangunan rumah tinggal yang
elah didirikan, pengendalian pemanfaatan ruang serta
meningka.tkan kesadaran masyarakat dalarn penguru an
lzin Mendirikan Bangunan., perlu dilakukan penataan
kembali Izin Mendirikan Bangunan Rumah Tinggal; bahwa untuk memberikan kernudahan dan kepastian
hukum bagi kepemilikan bangunan rumah tinggaJ yang:
belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan, dapat
diberikan kemudahan dalam bentuk penyederhanaan
prosedur dan keringanan pembayaran Retribusi Izin
Mendirikan Bangunan Rumah Tinggal melalui Pemutihan
Izin Mendirikan Bangunan Rumah Tinggal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Pemutihan Izin Mendirikan
Bangunan Rurnah Tinggal;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 T hun 2014; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; · Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 9 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nornor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang ornor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2012;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud, tujuan, berlakunya, ketentuan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2016.
5 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberia Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Kondisi Kerja Berupa Tunjangan Khusus Kepada Pegawai Dilingkungan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Magelang Tahun 2016
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 16 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang
Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan
Perizinan Terpadu di Daerah menyebutkan bahwa
Pegawai yang ditugaskan pada Badan atau Kantor
Pelayanan Perizinan Terpadu dapat diberikan Tunjangan
Khusus atau lnsentif sesuai dengan kemampuan
keuangan daerah; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas,
perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian
Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan
Kondisi Kerja Berupa Tunjangan Khusus Kepada Pegawai
di Lingkungan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota
Magelang Tahun 2016;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang. Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang -Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun .2008;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pemerintah Daerah memberikan tambahan penghasilan berdasarkan pertirnbangan kondisi kerja berupa tunjangan khusus kepada Pegawai.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
6 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat