TAMBAHAN PENGHASILAN - TUNJANGAN KHUSUS
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BD.2016/No. 2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberia Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Kondisi Kerja Berupa Tunjangan Khusus Kepada Pegawai Dilingkungan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Magelang Tahun 2016
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 16 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang
Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan
Perizinan Terpadu di Daerah menyebutkan bahwa
Pegawai yang ditugaskan pada Badan atau Kantor
Pelayanan Perizinan Terpadu dapat diberikan Tunjangan
Khusus atau lnsentif sesuai dengan kemampuan
keuangan daerah; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas,
perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian
Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan
Kondisi Kerja Berupa Tunjangan Khusus Kepada Pegawai
di Lingkungan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota
Magelang Tahun 2016;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang. Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang -Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun .2008;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pemerintah Daerah memberikan tambahan penghasilan berdasarkan pertirnbangan kondisi kerja berupa tunjangan khusus kepada Pegawai.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
- 6 hal
|