HONORARIUM TIM TERPADU - standar biaya
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BD.2016/No. 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Biaya Honorarium Tim Terpadu Dalam Rangka Menunjang Stabilitas Daerah Kota Magelang Tahun 2016
ABSTRAK: |
- bahwa dipandang perlu menetapkan standar biaya
honorarium Tim Terpadu Dalam Rangka Menunjang
Sta.bilitas Daerah Kota Magelang Tahun 2016; bahwa standar biaya honorarium Tim Terpadu Dalarn
Rangka Menunjang St.abilitas Daerah Kota Magelang
Tahun 2016 belum diatur dalarn Peraturan W alikota
Magelang Nomor 15 Tahun 2015 Tentang Standarisasi
Biaya Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Walikota Magelang Nornor 28 Tahun 201S
Tentang, Perubahan Atas Peraturan Walikota Magelang
Nomor lS Tahun 2015 Tentang Standarisasi Biaya
Tahun 2016; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Per:aturan Walikota tentang Standar Biaya
Honorarium Tim Terpadu Dalam Rangka Menunjang
Stabilitas Daerah Kota M.agelang Tahun 2016;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15, Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011; Undang-Und.a.ng Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pe,erintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang Besarnya Standar Biaya Honorarium Tim Terpadu dalam rangka menunjang stabilitas daerah Kota Magelang Tahun 2016.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2016.
- 4 hal
|