Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat dan Dinas Kesehatan Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa dengan bertambahnya peralatan dan jenis pelayanan kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat (PUSKESMAS) dan Dinas Kesehatan Kota Magelang serta perlunya penyesuaian tarif pelayanan sesuai dengan situasi dan kondisi saat ini , maka Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat dan Dinas Kesehatan Kota Magelang perlu dilakukan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a. tersebut di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat dan Dinas Kesehatan Kota Magelang;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 19 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2009;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 9, Pasal 13 dan penambahan ayat (4), perubahan Pasal 22 ayat (2) dan penambahan ayat (3), perubahan Pasal 30 dan Pasal 31.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2009.
Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 19 Tahun 2003 diubah.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 21 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Usaha Industri
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah serta menghindari tumpang tindih pemungutan retribusi daerah perlu dilakukan penyesuaian objek retribusi daerah; bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Izin Usaha Industri bukan termasuk dalam jenis retribusi yang boleh dipungut oleh Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor21 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Usaha Industri;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 21 Tahun 2003.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2011.
Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 21 Tahun 2003 dicabut.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 18 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Objek Wisata Taman Kyai Langgeng Kota Magelang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan peran serta Perusahaan Daerah Objek Wisata Taman Kyai Langgeng terhadap perekonomian daerah dan memperkuat daya saing usaha, perlu penguatan permodalan, penataan kelembagaan, dan peningkatan kualitas pengelolaan Perusahaan Daerah Objek Wisata Taman Kyai Langgeng;
b. bahwa dengan adanya perubahan nomenklatur mengenai bentuk, pengurusan, dan organ Badan Usaha Milik Daerah maka perlu adanya pengaturan yang dapat memenuhi kebutuhan tersebut dalam Perusahaan Daerah Objek Wisata Taman Kyai Langgeng;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 331 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 139 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perusahaan daerah yang sudah berdiri diubah menjadi badan usaha milik daerah berbentuk perusahaan umum daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Objek Wisata Taman Kyai Langgeng Kota Magelang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009 dan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, nama, tempat kedudukan dan logo, kegiatan usaha, modal, organ, pegawai, satuan pengawas intern, perencanaan, operasional dan pelaporan, penggunaan laba dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.
52 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 13 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
bahwa kegiatan pedagang kaki lima sebagai salah satu usaha yang bergerak dalam usaha perdagangan sektor informal perlu dilakukan pemberdayaan untuk meningkatkan dan mengembangkan usahanya dalam rangka mendukung perekonomian rakyat; bahwa dengan semakin meningkatnya jumlah pedagang kaki lima di wilayah Kota Magelang, maka perlu adanya penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima agar tercipta ketertiban, keamanan, keindahan dan kebersihan kota; bahwa Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima di Kota Magelang sudah tidak sesuai dengan perkembangan kondisi Kota Magelang pada saat ini sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Magelang tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 125; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 20 Tahun 2003; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2003; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 52 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 9 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2012;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud, tujuan dan ruang lingkup, kewenangan, penataan PKL, kewajiban dan hak pemerintah daerah, kewajiban, hak dan larangan PKL, pemberdayaan PKL, pembinaan dan pengawasan, pendanaan, sanksi administrasi, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2006 dicabut.
24 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 89 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Orgnaisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 Perda Kota Magelang No 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Magelang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kota Magelang No 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Perda No 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka perlu menetapkan Perwako tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Magelang;
UU No 17 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2016; Permendagri No 5 Tahun 2017; Permendagri No 90 Tahun 2019; Perda Kota Magelang No 3 Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, tata kerja, jabatan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2021.
Peraturan Walikota Magelang Nomor 47 Tahun 2016 dan Peraturan Walikota Magelang Nomor 48 Tahun 2016 dicabut.
46 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 42 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 42, BD Tahun 2020/ No. 42
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kode Etik Personel Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kota Magelang
ABSTRAK:
Kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja BKUAD Kota Magelang dilaksanakan berdasarkan Perwal Magelang No 50 Tahun 2016. Dengan etelah diterbitkannya PP No 12 Tahun 2019 dan Permendagri No 90 tahun 2019, maka tugas dan fungsi BKUAD harus disesuaikan.
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah : UU No 17 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020; PP No 18 tahun 2016 sebagaimanatelah diubah dengan PP no 72 Tahun 2019; PP No 12 Tahun 2019; Perpres No 87 Tahun 2014; Perda Kota Magelang no 3 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Magelang No 4 Tahun 2020; Perda Kota Magelang no 7 Tahun 2019; Permendagri no 90 Tahun 2019; Perwal Magelang No 50 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : Perubahan Atas Perwal Kota Magelang No 50 Tahun 2016.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2020.
Ketentuan Pasal 3 ayat (1) diubah. Lampiran I dan Lampiran II diubah.
55 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 61 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Program Magelang Cantik
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya mewujudkan pengurangan sampah dari sumbemya, pengolahan sampah organik, pemanfaatan sampah organik untuk urban farming, serta peningkatan nilai ekonomi masyarakat dan lingkungan sehat, asri dan produktif perlu adanya program Magelang Cantik; bahwa dalam upaya mewujudkan optimalisasi lahan dengan urban farming sebagai bagian terintegrasi pengelolaan sampah komprehensif menuju Kota Magelang bebas sampah; bahwa dalam upaya untuk menciptakan socio-entrepreneur dalam pengelolaan sampah dan mendukung pengembangan urban farming di Kota Magelang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Walikota ten tang Pedoman Pelaksanaan Program Magelang Cinta Organik.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2021.
Peraturan walikota ini memuat tentang ketentuan umum, program magelang cantik, pelaksanaan program Magelang cantik, peran serta masyarakat, pelaporan, monitoring dan evaluasi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2022.
12 Hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Program Jaminan Kesehatan Nasional untuk Mencapai Universal Health Coverage di Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memenuhi hak masyarakat dalam
bidang kesehatan melalui akses pelayanan kesehatan yang
aman dan bermutu bagi masyarakat dan sesuai dengan
kebijakan kesehatan nasional, perlu melaksanakan
optimalisasi pelaksanaan sistem Jaminan Kesehatan
Nasional dengan perluasan cakupan kepesertaan program
Jaminan Kesehatan Nasional di Kota Magelang; bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun
2018 tentang Jaminan Kesehatan, Pemerintah Daerah
wajib mendukung penyelenggaraan program jarrurian
kesehatan melalui peningkatan pencapaian kepesertaan di
wilayahnya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Program Jaminan Kesehatan Nasional
Untuk Mencapai Universal Health Coverage di Kota
Magelang;
Undang-undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tujuan dan Sasaran
Bab III Kepesertaan
Bab IV Perubahan Peserta
Bab V Pendanaan, Iuran, dan Pelayanan Kesehatan
Bab VI Tim Pengelola
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2019.
Peraturan Walikota Magelang Nomor 66 Tahun 2017 dicabut.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
Bahwa dalam pelaksanaan pembangunan tenaga kerja mempunyai peran dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur yang merata baik material maupun spiritual sesuai denga visi dan misi Kota Magelang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan sesuai dengan peranan dan kedudukan tenaga kerja diperlukan pembangunan ketenagakerjaan utuk meningkatkan kualitas kerja dan peran sertanya dalam pembangunan serta peningkatan perlindungan tenaga kerja dan keluarganya sesuai dengan harkat martabat kemanusiaan; dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan urusan bidang tenaga kerja pada sub urusan pelatihan kerja dan produktifitas tenaga kerja, penempatan tenaga kerja dan hubungan industrial diserahkan ke pemerintah kabupaten/kota; maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pelayanan Ketenagakerjaan.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, UndangUndangUndangUndangUndangUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Undang, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015, Pereaturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, dan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang pelayanan ketenagakerjaan; landasan, asas, dan tujuan pelayanan ketenagakerjaan; ruang lingkup pelayanan ketenagakerjaan; pelatihan kerja dan produktivitas tenaga kerja; penempatan tenaga kerja; dan hubungan industrial.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2018.
27 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang No. 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Magelang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung pertumbungan perekonomian daerah secara optimal dan berkesinambungan, perlu meningkatkan ketahanan dan daya saing Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Magelang; selain itu untuk meningkatkan peran serta Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Magelang terhadap perekonomian daerah dan memperkuat daya saing usaha, serta sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah perlu penguatan permodalan, penataan kepemilikan dan peningkatan kualitas pengurus Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Magelang; dan dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.03/2014 tentang Bank Perkreditan Rakyat, maka Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Bank sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Magelang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 12 Tahun 2009;
Peraturan daerah ini merubah Perda Kota Magelang No. 12 Tahun 2009 dalam rangka mendorong pertumbuhan perekonomian kota Magelang dan mendukung perkembangan usaha yang bersifat dinamis, lembaga perbankan yang tangguh, termasuk industri Bank Perkreditan Rakyat yang sehat, kuat, produktif, dan memiliki daya saing agar mampu melayani masyarakat, terutama usaha mikro dan kecil. Sejalan dengan visi perbankan nasional untuk mencapai system perbankan yang sehat, kuat dan efisien guna menciptakan kestabilan system keuangan, kelembagaan PD BPR Bank Magelang perlu diperkuat antara lain pada aspek permodalah, penataan struktur kepemilikan, serta peningkatan kompetensi dan kualitas anggota dan calon anggota Direksi dan Dewan Pengawas. Selain Perda ini merupakan penyesuaian terhadap diberlakukannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 20/POJK.03/2014 tentang Bank Perkreditan Rakyat,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2016.
Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Magelang
24 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat