Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2019

Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Magelang Kota Magelang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas dan maksud, nama, tempat, kedudukan, logo dan tujuan, fungsi, tugas dan kegiatan usaha, modal, organ, kepegawaian, perencanaan, operasional dan pelaporan, tahun buku dan penggunaan laba, kerja sama, pembinaan dan pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Magelang Kota Magelang
T.E.U.
Indonesia, Kota Magelang
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Magelang
Tanggal Penetapan
15 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan
15 Agustus 2019
Tanggal Berlaku
15 Agustus 2019
Sumber
LD.2019/NO.5
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Magelang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kota Magelang No. 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Magelang

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan