Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2018

Pelayanan Ketenagakerjaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan daerah ini diatur tentang pelayanan ketenagakerjaan; landasan, asas, dan tujuan pelayanan ketenagakerjaan; ruang lingkup pelayanan ketenagakerjaan; pelatihan kerja dan produktivitas tenaga kerja; penempatan tenaga kerja; dan hubungan industrial.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pelayanan Ketenagakerjaan
T.E.U.
Indonesia, Kota Magelang
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Magelang
Tanggal Penetapan
15 Mei 2018
Tanggal Pengundangan
15 Mei 2018
Tanggal Berlaku
15 Mei 2018
Sumber
LD.2018/NO.2
Subjek
KETENAGAKERJAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Magelang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan