Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud, tujuan dan ruang lingkup, kewenangan, penataan PKL, kewajiban dan hak pemerintah daerah, kewajiban, hak dan larangan PKL, pemberdayaan PKL, pembinaan dan pengawasan, pendanaan, sanksi administrasi, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat