Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Berita Daerah Kabupaten Lingga Tahun 2016 Nomor 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN KABUPATEN LINGGA
ABSTRAK:
PENGARUSUTAMAAN GENDER (PUG) KE DALAM SELURUH PROSES PEMBANGUNAN MERUPAKAN BAGIAN YANG TIDAK TERPISAHKAN DARI KEGIATAN FUNGSIONAL SEMUA LEMBAGA PEMERINTAH DAN LEMBAGA NON PEMERINTAH
UU NO 7 TAHUN 1984; UU NO 25 TAHUN 2002; UU NO 25 TAHUN 2004; UU NO 23 TAHUN 2014; PERMENDAGRI NO 15 TAHUN 2008; PP NO 8 TAHUN 2006; PP NO 38 TAHUN 2007; PERGUB NO 19 TAHUN 2010; PERDA PROV KEPULAUAN RIAU NO 7 TAHUN 2011; PERDA KAB LINGGA NO 11 TAHUN 2011; PERDA KAB LINGGA NO 1 TAHUN 2016; PERBUP LINGGA NO 2 TAHUN 2016
PEDOMAN PELAKSANAAN PUG DALAM PEMBANGUNAN KAB. LINGGA DIMAKSUDKAN UNTUK MEMBERIKAN PEDOMAN KEPADA LEMBAGA PEMERINTAH DAN LEMBAGA NON PEMERINTAH DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN, PEMBANGUNAN DAN PELAYANAN MASYARAKAT YANG BERPERSPEKTIF GENDER
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2016.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lingga Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Lingga Tahun 2016 Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
ABSTRAK:
KETENTUAN PASAL 8 AYAT (6) PERDA KAB. LINGGA NO. 15 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM, SUDAH TIDAK SESUAI LAGI BESARAN TARIFNYA SEHINGGA PERLU DILAKUKAN PERUBAHAN
UU NO. 28 TAHUN 2009; UU NO. 31 TAHUN 2003; UU NO. 23 TAHUN 2014
KETENTUAN PASAL 8 AYAT (6) PERDA KAB. LINGGA NO. 15 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2016.
KETENTUAN PASAL 8 AYAT (6) PERDA KAB. LINGGA NO. 15 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lingga Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Berita Daerah Kabupaten Lingga Tahun 2017 Nomor 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN DIBIDANG PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DAN PERDAGANGAN KABUPATEN LINGGA
ABSTRAK:
dalam rangka memberikan pelayanan prima bidang perizinan dan non perizinan Kabupaten Lingga, perlu adanya pelimpahan sebagian kewenangan penyelenggaraan perizinan dan non perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Perdagangan Kabupaten Lingga; dalam rangka meningkatkan pelayanan di bidang perizinan serta untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan investasi di daerah
UU No. 31 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Permendagri No. 20 Tahun 2008; Perda Kab. Lingga No. 2 Tahun 2011; Perda Kab. Lingga No. 11 Tahun 2011; Perda Kab. Lingga No. 13 Tahun 2011; Perda Kab. Lingga No. 15 Tahun 2011; Perda Kab. Lingga No. 16 Tahun 2011; Perda Kab. Lingga No. 17 Tahun 2011; Perda Kab. Lingga No. 13 Tahun 2016
Peraturan ini menjelaskan pelimpahan kewenangan di bidang perizinan dan non perizinan kepada kepala dinas, jenis-jenisnya, proses, waktu, dan biaya pelaksanaannya dan hal-hal terkait keterbukaan informasi dan penanganan pengaduan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2017.
Mencabut Peraturan Bupati Lingga No. 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lingga No. 33 Tahun 2015 tentang Pelimpahan sebagian Kewenangan di Bidang Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Kabupaten Lingga
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lingga Nomor 39 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, Berita Daerah Kabupaten Lingga Tahun 2017 Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENEMPATAN UANG DAERAH PADA BANK UMUM PEMERINTAH DALAM BENTUK DEPOSITO BERJANGKA
ABSTRAK:
dalam rangka manajemen kas, Pemerintah Daerah dapat mendepositokan dan/atau melakukan investasi jangka pendek uang milik daerah yang sementara belum digunakan sepanjang tidak mengganggu likuiditas keuangan daerah, tugas daerah, dan kualitas pelayanan publik
UU No. 25 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 31 Tahun 2003; UU no. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2007; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006
peraturan ini menjelaskan ketentuan mengenai kedudukan Bendahara Umum Daerah, Uang Daerah dan Rekening Milik Bendahara Umum Daerah, mekanisme penempatan Uang Daerah dalam Bentuk Deposito
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2017.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lingga Nomor 11 Tahun 2023
dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan - standar operasional prosedur pelaksanaan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BERITA DAERAH KABUPATEN LINGGA TAHUN 2023 NOMOR 238
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK:
Pajak daerah merupakan salah satu
sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian
daerah. Bahwa dalam rangka mewujudkan
penyelenggaraan pemungutan pajak daerah Kabupaten Lingga secara profesional, efektif, efisien dan tertib administrasi, serta sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan pajak kepada masyarakat, perlu mengatur standar operasional prosedur pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Lingga tentang Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
UU No.14 Tahun 2002; UU No.31 Tahun 2003; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.1 Tahun 2022; PP No.55 Tahun 2016; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.77 Tahun 2020; Perda Kab.Lingga No.13 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kab.Lingga No.2 Tahun 2020; Perda Kab.Lingga No.1 Tahun 2019
Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lingga ini diatur tentang Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2023.
24 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lingga Nomor 32 Tahun 2023
melalui program legalisasi aset berupa pensertipikatan tanah permukiman masyarakat di atas air - pemberian pembebasan pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (bphtb)
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BERITA DAERAH KABUPATEN LINGGA TAHUN 2023 NOMOR 259
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Pembebasan Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Melalui Program Legalisasi Aset Berupa Pensertipikatan Tanah Permukiman Masyarakat di Atas Air
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah, berbunyi Jenis pajak
sebagaimana dimaksud dalam pasal ayat (1) dan (2) dapat tidak dipungut, dalam hal potensinya kurang memadai, dan atau Pemerintah Daerah menetapkan
kebijakan untuk tidak memungut. Berdasarkan pasal 82 Peraturan Daerah Nomor Tahun 2019 tentang Pajak Daerah, persyaratan serta tata
cara pemberian pengurangan, keringanan dan
pembebasan pajak diatur dengan peraturan bupati. Berdasarkan surat Gubernur Kepulauan Riau Nomor: B/650/990/PUPP-SET/2023 perihal Pembebasan Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam Program Legalisasi Aset Berupa Pensertipikatan Tanah Permukiman Masyarakat di Atas Air. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati Lingga tentang Pembebasan Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Melalui Program Legalisasi Aset Berupa Pensertipikatan Tanah Permukiman Masyarakat di Atas Air.
UU No.31 Tahun 2003; UU No.5 Tahun 1960; UU No.28 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.1 Tahun 2022; UU No.6 Tahun 2023; PP No.24 Tahun 1997; PP No.18 Tahun 2021; Perda Kab.Lingga No.1 Tahun 2019
Dalam Peraturan Bupati Lingga ini diatur tentang Pemberian Pembebasan Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Melalui Program Legalisasi Aset Berupa Pensertipikatan Tanah Permukiman Masyarakat di Atas Air, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2023.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lingga Nomor 45 Tahun 2023
rencana aksi kinerja pemerintah daerah - pedoman penyusunan perjanjian kinerja dan
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BERITA DAERAH KABUPATEN LINGGA TAHUN 2023 NOMOR 272
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Perjanjian Kinerja dan Rencana Aksi Kinerja Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan pasal ayat (l) Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, disebutkan setiap entitas akuntabilitas kinerja menyusun lembar/dokumen Perjanjian Kinerja dengan memperhatikan dokumen pelaksanaan
anggaran. Perjanjian Kinerja yang telah ditetapkan ditindaklanjuti dengan penetapan Rencana Aksi, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati Lingga tentang Pedoman Penyusunan Perjanjian Kinerja dan Rencana Aksi Kinerja Pemerintah Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.31 Tahun 2003; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; Perpres No.29 Tahun 2014; Permenpanrb No.53 Tahun 2014; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permenpanrb No.88 Tahun 2021; Permenpanrb No.89 Tahun 2021; Permenpanrb No.6 Tahun 2022; Perda Kab.Lingga No.13 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab.Lingga No.2 Tahun 2020
Dalam Peraturan Bupati Lingga ini diatur tentang Pedoman Penyusunan Perjanjian Kinerja dan Rencana Aksi Pemerintah Daerah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2023.
22 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lingga Nomor 7 Tahun 2023
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut :
PERBUP Kab. Lingga No. 5 Tahun 2022 tentang Honorarium Kelangkaan Profesi dan Tenaga Kesehatan Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Lingga
di lingkungan dinas kesehatan pengendalian penduduk dan keluarga berencana kabupaten lingga - honorarium kelangkaan profesi dan tenaga kesehatan non pegawai negeri sipil
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BERITA DAERAH KABUPATEN LINGGA TAHUN 2023 NOMOR 234
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Honorarium Kelangkaan Profesi dan Tenaga Kesehatan Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Lingga
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan akses dan
pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan dasar dan spesialistik, maka perlu dilakukan upaya pemerataan Dokter Umum, Dokter Gigi, Dokter Spesialis dan Tenaga Nusantara Sehat di seluruh wilayah Kabupaten
Lingga. Dalam rangka peningkatan kesejahteraan
tenaga medis non pegawai negeri sipil perlu memberikan honorarium berdasarkan
pertimbangan kelangkaan profesi. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
UU No.17 Tahun 2003; UU No.31 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.36 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.1 Tahun 2022; PP No.32 Tahun 1996; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.77 Tahun 2020; Perda Kab.Lingga No.13 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kab. Lingga No.2 Tahun 2020
Dalam Peraturan Bupati Lingga ini diatur tentang Honorarium Kelangkaan Profesi dan Tenaga Kesehatan Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Lingga
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2023.
Dengan diundangkannya Peraturan Bupati ini, maka peraturan Bupati Lingga Nomor Tahun 2022 tentang Honorarium Kelangkaan Profesi dan
Tenaga Kesehatan Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten
Lingga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lingga Nomor 26 Tahun 2023
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mengubah sebagian :
Peraturan Bupati Lingga Nomor 72 Tahun
2022 tentang Standar Harga Satuan dan Standar Biaya Umum Tahun
2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Lingga Nomor 121 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lingga Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan dan Standar Biaya Umum
Kabupaten Lingga Tahun 2023.
tentang standar harga satuan dan standar biaya umum kabupaten lingga tahun 2023 - perubahan kedua atas peraturan bupati lingga nomor 72 tahun 2022
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BERITA DAERAH KABUPATEN LINGGA TAHUN 2023 NOMOR 253
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Lingga Nomor 72 Tahun 2022 Tentang Standar Harga Satuan dan Standar Biaya Umum Kabupaten Lingga Tahun 2023
ABSTRAK:
Dengan telah diundangkannya Peraturan Bupati Lingga Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan dan Standar Biaya Umum
Kabupaten Lingga Tahun 2023 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Bupati Lingga Nomor 121 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lingga Nomor 72 Tahun 2022
tentang Standar Harga Satuan dan Standar Biaya Umum Kabupaten Lingga Tahun 2023 dan untuk penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pergeseran Tahun 2023, namun karena belum
tercakupnya beberapa jenis harga satuan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga, maka perlu dilakukan Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati tersebut. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Lingga tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Bupati Lingga Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Dan
Standar Biaya Umum Kabupaten Lingga Tahun
2023.
UU No.31 Tahun 2003; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.1 Tahun 2022; PP No.27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.28 Tahun 2020; PP No.12 Tahu 2019; Perpres No.16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No.12 Tahun 2021; Perpres No.33 Tahun 2020; Permendagri No.77 Tahun 2020; PermenPUPR No.28/PRT/M/2016; Permenkeu No.83/PMK.02/2022; Keputusan Mendagri No.050-5889 Tahun 2021; Perda Kab. Lingga No.13 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kab.Lingga No.2 Tahun 2020; Perbup Lingga No.72 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Lingga No.121 Tahun 2022
Dalam Peraturan Bupati Lingga ini diatur tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Bupati Lingga Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Dan
Standar Biaya Umum Kabupaten Lingga Tahun
2023, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2023.
Peraturan Bupati Lingga Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Dan
Standar Biaya Umum Kabupaten Lingga Tahun
2023.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lingga Nomor 6 Tahun 2023
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut :
Pada saat diundangkannya Peraturan Bupati Lingga Nomor 71 Tahun 2019
tentang Honorarium Paramedis Non Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan
Tempat Tugas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
di lingkungan pemerintah kabupaten lingga - honorarium paramedis non pegawai negeri sipil berdasarkan tempat bertugas
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BERITA DAERAH KABUPATEN LINGGA TAHUN 2023 NOMOR 233
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Honorarium Paramedis Non Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Tempat Bertugas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga
ABSTRAK:
Ketersediaan tenaga paramedis Pegawai Negeri Sipil untuk ditugaskan di Daerah Terpencil, Sangat Terpencil sangat
terbatas serta Daerah Khusus dimana Fasilitas Pelayanan Kesehatannya
kurang diminati, maka perlu ditugaskan Paramedis Non Pegawai Negeri Sipil untuk mengisi ketidaktersediaan tenaga Paramedis tersebut. Bahwa Paramedis Non Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan perlu ditingkatkan kesejahteraannya
sehingga perlu diberikan Honorarium Paramedis
Non Pegawai Negeri Sipil berdasarkan tempat tugas. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Bupati Lingga tentang Honorarium Paramedis Non Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Tempat Bertugas di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Lingga.
UU No.17 Tahun 2003; UU No.31 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.36 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.1 Tahun 2022; PP No.32 Tahun 1996; PP No.12 Tahun 2019; Permenkes No.90 Tahun 2015; Permenkes No.43 Tahun 2019; Permendagri No.77 Tahun 2020; Perda Kab. Lingga No.13 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kab. Lingga No.2 Tahun 2020
Dalam Peraturan Bupati Lingga ini diatur tentang Honorarium Paramedis Non Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Tempat Bertugas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2023.
Pada saat diundangkannya Peraturan Bupati Lingga Nomor 71 Tahun 2019
tentang Honorarium Paramedis Non Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan
Tempat Tugas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
7 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat