Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lingga Nomor 32 Tahun 2023

Pemberian Pembebasan Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Melalui Program Legalisasi Aset Berupa Pensertipikatan Tanah Permukiman Masyarakat di Atas Air

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati Lingga ini diatur tentang Pemberian Pembebasan Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Melalui Program Legalisasi Aset Berupa Pensertipikatan Tanah Permukiman Masyarakat di Atas Air, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lingga Nomor 32 Tahun 2023 tentang Pemberian Pembebasan Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Melalui Program Legalisasi Aset Berupa Pensertipikatan Tanah Permukiman Masyarakat di Atas Air
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lingga
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Daik
Tanggal Penetapan
27 Juni 2023
Tanggal Pengundangan
27 Juni 2023
Tanggal Berlaku
27 Juni 2023
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN LINGGA TAHUN 2023 NOMOR 259
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lingga
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan