melalui program legalisasi aset berupa pensertipikatan tanah permukiman masyarakat di atas air - pemberian pembebasan pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (bphtb)
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BERITA DAERAH KABUPATEN LINGGA TAHUN 2023 NOMOR 259
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Pembebasan Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Melalui Program Legalisasi Aset Berupa Pensertipikatan Tanah Permukiman Masyarakat di Atas Air
ABSTRAK: |
- Berdasarkan Pasal ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah, berbunyi Jenis pajak
sebagaimana dimaksud dalam pasal ayat (1) dan (2) dapat tidak dipungut, dalam hal potensinya kurang memadai, dan atau Pemerintah Daerah menetapkan
kebijakan untuk tidak memungut. Berdasarkan pasal 82 Peraturan Daerah Nomor Tahun 2019 tentang Pajak Daerah, persyaratan serta tata
cara pemberian pengurangan, keringanan dan
pembebasan pajak diatur dengan peraturan bupati. Berdasarkan surat Gubernur Kepulauan Riau Nomor: B/650/990/PUPP-SET/2023 perihal Pembebasan Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam Program Legalisasi Aset Berupa Pensertipikatan Tanah Permukiman Masyarakat di Atas Air. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati Lingga tentang Pembebasan Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Melalui Program Legalisasi Aset Berupa Pensertipikatan Tanah Permukiman Masyarakat di Atas Air.
- UU No.31 Tahun 2003; UU No.5 Tahun 1960; UU No.28 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.1 Tahun 2022; UU No.6 Tahun 2023; PP No.24 Tahun 1997; PP No.18 Tahun 2021; Perda Kab.Lingga No.1 Tahun 2019
- Dalam Peraturan Bupati Lingga ini diatur tentang Pemberian Pembebasan Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Melalui Program Legalisasi Aset Berupa Pensertipikatan Tanah Permukiman Masyarakat di Atas Air, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2023.
- 5 hlm
|