HONORARIUM KELANGKAAN PROFESI DAN TENAGA KESEHATAN NON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN DINAS KESEHATAN PENGENDALIAN PENDUDUK DNA KELUARGA BERENCANA KABUPATEN LINGGA
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BERITA DAERAH KABUPATEN LINGGA TAHUN 2022 NOMOR 105
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Honorarium Kelangkaan Profesi dan Tenaga Kesehatan Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Lingga
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka peningkatan akses dan pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan dasar dan spesialistik, maka perlu dilakukan upaya pemerataan Dokter umum, Dokter gigi, Dokter Spesialis dan Tenaga Nusantara Sehat di seluruh wilayah Kabupaten Lingga;
b. bahwa dalam rangka peningkatan kesejateraan tenaga medis non pegawai negeri sipil perlu memberikan honorarium berdasarkan pertimbangan kelangkaan profesi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiman dimaksud dalam huruf a dan huruf b ditetapkan Peraturan Bupati
- UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 31 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 1996; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda Kabupaten Lingga No. 13 Tahun 2016 sebagaiman telah diubah beberapa kali dengan Perda Kabupaten Lingga No. 2 Tahun 2020
- Dalam peraturan bupati ini diatur tentang honorarium kelangkaan profesi dan tenaga kesehatan non pegawai negeri sipil di lingkungan dinas kesehatan pengendalian penduduk dan keluarga berencana Kabupaten Lingga, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang penerima honorarium kelangkaan profesi dan besaran tambahan penghasilan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2022.
- Perbup Lingga No. 19 Tahun 2019 tentang Honorarium Kelangkaan Profesi Bagi Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Lingga
- 6
|