Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lingga Nomor 5 Tahun 2022

Honorarium Kelangkaan Profesi dan Tenaga Kesehatan Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Lingga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan bupati ini diatur tentang honorarium kelangkaan profesi dan tenaga kesehatan non pegawai negeri sipil di lingkungan dinas kesehatan pengendalian penduduk dan keluarga berencana Kabupaten Lingga, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang penerima honorarium kelangkaan profesi dan besaran tambahan penghasilan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lingga Nomor 5 Tahun 2022 tentang Honorarium Kelangkaan Profesi dan Tenaga Kesehatan Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Lingga
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lingga
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Daik
Tanggal Penetapan
19 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
19 Januari 2022
Tanggal Berlaku
19 Januari 2022
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN LINGGA TAHUN 2022 NOMOR 105
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lingga
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Lingga No. 7 Tahun 2023 tentang Honorarium Kelangkaan Profesi dan Tenaga Kesehatan Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Lingga
Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Lingga No. 19 Tahun 2019 tentang HONORARIUM KELANGKAAN PROFESI BAGI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN DINAS KESEHATAN PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA KABUPATEN LINGGA

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan