di lingkungan dinas kesehatan pengendalian penduduk dan keluarga berencana kabupaten lingga - honorarium kelangkaan profesi dan tenaga kesehatan non pegawai negeri sipil
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BERITA DAERAH KABUPATEN LINGGA TAHUN 2023 NOMOR 234
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Honorarium Kelangkaan Profesi dan Tenaga Kesehatan Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Lingga
ABSTRAK: |
- Dalam rangka peningkatan akses dan
pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan dasar dan spesialistik, maka perlu dilakukan upaya pemerataan Dokter Umum, Dokter Gigi, Dokter Spesialis dan Tenaga Nusantara Sehat di seluruh wilayah Kabupaten
Lingga. Dalam rangka peningkatan kesejahteraan
tenaga medis non pegawai negeri sipil perlu memberikan honorarium berdasarkan
pertimbangan kelangkaan profesi. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
- UU No.17 Tahun 2003; UU No.31 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.36 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.1 Tahun 2022; PP No.32 Tahun 1996; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.77 Tahun 2020; Perda Kab.Lingga No.13 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kab. Lingga No.2 Tahun 2020
- Dalam Peraturan Bupati Lingga ini diatur tentang Honorarium Kelangkaan Profesi dan Tenaga Kesehatan Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Lingga
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2023.
- Dengan diundangkannya Peraturan Bupati ini, maka peraturan Bupati Lingga Nomor Tahun 2022 tentang Honorarium Kelangkaan Profesi dan
Tenaga Kesehatan Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten
Lingga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 7 hlm
|