Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 7 UU No.24 Tahun 2013, Pemerintah Kabupaten Banyuasin berkewajiban dan bertanggungjawab menyelenggarakan urusan adminitrasi kependudukan sesuai dengan kewenangannya. Untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan satatus pribadi dan status hukum atas setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami oleh penduduk daerah Kabupaten Banyuasin, maka perlu dilakukan pengaturan tentang Adminstrasi Kependudukan.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No.6 Tahun 2002; UU No.23 Tahun 2002; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU no.12 Tahun 2006; UU No.24 Tahun 2013; PP No.37 Tahun 2007; Perpres No.112 Tahun 2013; Permendagri No.62 Tahun 2008; Permendagri No.25 TAhun 2011; Permendagri No.52 Tahun 2011.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; Hak dan Kewajiban Penduduk; Penyelenggaraan Kewenangan; Surat Keterangan Kependudukan; Pencatatan Sipil; ; Penyelesaian Penerbitan Dokumen Kependudukan; Pembebasan Biaya Penerbitan Administrasi Kependudukan; Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK); dan Perlindungan Data Pribadi Penduduk; serta Peran Serta Masyarakat dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut berlakunya PERDA No.10 Tahun 2011.
37 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuasin No. 951 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 6 Perda Kabupaten Banyuasin No. 21 Tahun 2014, perlu menetapkan Peraturan Bupati Banyuasin tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2015 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2015, sehingga perlu diatur dengan Peraturan Bupati Banyuasin.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini, yaitu sebagai berikut: UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 6 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kabupaten Banyuasin No. 13 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Banyuasin No. 12 Tahun 2012; Perda Kabupaten Banyuasin No. 14 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Perda Kabupaten Banyuasin No. 6 Tahun 2014; Perda Kabupaten Banyuasin No. 15 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Perda Kabupaten Banyuasin No. 5 Tahun 2014; Perda Kabupaten Banyuasin No. 18 Tahun 2008; Perda Kabupaten Banyuasin No. 5 Tahun 2009; Perda Kabupaten Banyuasin No. 6 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2015.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuasin No. 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 24 September 2012 tentang Penerimaan Pajak Hiburan Atas Permainan Golf sebelum tanggal 18 Juli 2012 merupakan penerimaan yang sah bagi Pemerintah Daerah. Bagi Pemerintah Daerah yang masih memungut Pajak Hiburan atas Permainan Golf setelah tanggal 18 Juli 2012, maka penerimaan pajak tersebut dikembalikan kepada wajib pajak melalui mekanisme Retribusi.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD NegaraRI Tahun 1945; UU No.6 TAhun 2002; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No3.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.38 Tahun 2007; PP No.91 Tahun 2010; Permendagri No.53 Tahun 2011.
Dalam PERDA ini diatur mengenai perubahan pada beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah No.8 Tahun 2011.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah ketentuan Pasal 1 angka 18; Pasal 19 ayat (2) huruf h dihapus dan ayat (3) diubah; serta Pasal 22 huruf h dihapus.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuasin No. 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin No. 14 tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Banyuasin
ABSTRAK:
Dalam rangka penataan kedudukan tugas dan fungsi Organisasi dan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan Aparatur Pemerintah yang terus meningkat sejalan dengan keberhasilan pembangunan, maka Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Banyuasin, perlu melakukan perubahan kembali. Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 128 ayat (1) UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008 dan PP No.41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka perlu disesuaikan dengan ketentuan tersebut.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 6 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Perda Kabupaten Banyuasin Nomor 14 Tahun 2008.
Dalam PERDA ini diatur mengenai perubahan pada beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 14 Tahun 2008.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah ketentuan BAB VII, Dinas Pendidikan Bagian Ketiga, Fungsi, Pasal 23, Bagian Keempat, Susunan Organisasi, Pasal 24.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuasin No. 10 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penertiban Pemeliharaan Hewan Berkaki Empat
ABSTRAK:
Pemeliharaan hewan kaki empat oleh masyarakat dalam kota Pangkalan Balai sebagai ibu kota Kabupaten Banyuasin dan ibu kota Kecamatan lainnya, perlu dilakukan penertiban dalam rangka menjaga keamanan lalu lintas, ketertiban umum, kebersihan kota dan lingkungan serta untuk menjamin kesehatan masyarakat.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 6 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; ; UU No. 18 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 16 Tahun 1977; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2010; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Kabupaten Banyuasin Nomor 5 Tahun 2008.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Pemeliharaan Hewan Ternak; Larangan Dan Sanksi; Pengawasan Dan Pembinaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 20 Tahun 2005.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuasin No. 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penatausahaan Surat Pengakuan Hak atas Tanah
ABSTRAK:
Belum tertibnya Data Kepemilikan/Penguasaan Surat Pengakuan Hak Atas Tanah di wilayah Desa/Kelurahan dalam Kabupaten Banyuasin sering menimbulkan terjadinya tumpang tindih Pengakuan Kepemilikan/Penguasaan Surat Pengakuan Hak Atas Tanah yang berakibat timbulnya sengketa ditengah masyarakat. Dalam rangka untuk melindungi hak masyarakat atas tanah yang dikuasainya, perlu pengaturan mengenai Penatausahaan Surat Pengakuan Hak Atas Tanah yang berfungsi sebagai dasar hubungan hukum antara Kepemilikan/Penguasaan Surat Pengakuan Hak Atas Tanah dengan tanah, guna mendukung terwujudnya tertib administrasi Kepemilikan/Penguasaan Surat Pengakuan Hak Atas Tanah dan Pengusahaan Tanah di Desa/Kelurahan dalam Kabupaten Banyuasin.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 51 Prp Tahun 1960; UU No. 20 Tahun 1961; UU No. 6 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 43 Tahun 2009; PP No. 8 Tahun 1953; PP No. 24 Tahun 1997; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2008; Permendagri No. 27 Tahun 2006; Perda Kabupaten Banyuasin Nomor 2 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda Kabupaten Banyuasin Nomor 10 Tahun 2012; Perda Kabupaten Banyuasin Nomor 8 Tahun 2006; Perda Kabupaten Banyuasin Nomor 9 Tahun 2006; Perda Kabupaten Banyuasin Nomor 14 Tahun 2006;; Perda Kabupaten Banyuasin Nomor 18 Tahun 2006; Perda Kabupaten Banyuasin Nomor 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda Kabupaten Banyuasin Nomor 8 Tahun 2012; Perda Kabupaten Banyuasin Nomor 5 Tahun 2008; Perda Kabupaten Banyuasin Nomor 8 Tahun 2008; Perda Kabupaten Banyuasin Nomor 5 Tahun 2008.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Maksud Dan Tujuan; Pedoman Penatausahaan Sphat; Pelepasan/Pengalihan/Pemindahan; Larangan Dan Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat