Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuasin Nomor 1 Tahun 2021

Ketentraman dan Ketertiban Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini mengatur mengenai ketentuan umum, ketertiban, pelaksanaan, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengendalian, kerjasama dan koordinasi, larangan penyalahgunaan peruntukkan tempat tertentu dan fasilitas umum bagi perbuatan maksiat, kewajiban dan larangan, penertiban pemeliharaan hewan berkaki empat, larangan dan sanksi, ketentuan penyidikan, penindakan, pengawasan dan pembinaan, sanksi administrasi, ketentuan pidana, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuasin Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyuasin
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Pangkalan Balai
Tanggal Penetapan
22 Juli 2021
Tanggal Pengundangan
22 Juli 2021
Tanggal Berlaku
22 Juli 2021
Sumber
LD.2021/No.1
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyuasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kab. Banyuasin No. 10 Tahun 2014 tentang Penertiban Pemeliharaan Hewan Berkaki Empat

  2. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman

  3. Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2005 tentang Lerangan Penyalahgunaan Peruntukkan Tempat Tertentu dan Fasilitas Umum bagi Perbuatan Maksiat

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan