Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuasin No. 9 Tahun 2014

Pedoman Penatausahaan Surat Pengakuan Hak atas Tanah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam PERDA ini diatur mengenai Maksud Dan Tujuan; Pedoman Penatausahaan Sphat; Pelepasan/Pengalihan/Pemindahan; Larangan Dan Sanksi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuasin Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pedoman Penatausahaan Surat Pengakuan Hak atas Tanah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyuasin
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Pangkalan Balai
Tanggal Penetapan
11 Agustus 2014
Tanggal Pengundangan
11 Agustus 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2014/NO.9
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyuasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan