pajak-daerah
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2014/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
ABSTRAK: |
- Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 24 September 2012 tentang Penerimaan Pajak Hiburan Atas Permainan Golf sebelum tanggal 18 Juli 2012 merupakan penerimaan yang sah bagi Pemerintah Daerah. Bagi Pemerintah Daerah yang masih memungut Pajak Hiburan atas Permainan Golf setelah tanggal 18 Juli 2012, maka penerimaan pajak tersebut dikembalikan kepada wajib pajak melalui mekanisme Retribusi.
- Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD NegaraRI Tahun 1945; UU No.6 TAhun 2002; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No3.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.38 Tahun 2007; PP No.91 Tahun 2010; Permendagri No.53 Tahun 2011.
- Dalam PERDA ini diatur mengenai perubahan pada beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah No.8 Tahun 2011.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Mengubah ketentuan Pasal 1 angka 18; Pasal 19 ayat (2) huruf h dihapus dan ayat (3) diubah; serta Pasal 22 huruf h dihapus.
- 6 halaman
|