Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, Berita Daerah Kab. Tulungagung Th 2015 No 33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman pengumutan pajak air tanah Kabupaten Tulungagung
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berkembangnya kondisi sosial ekonomi
masyarakat maka perlu menyesuaikan dasar perhitungan
Nilai Perolehan Air Tanah yang tercantum dalam Peraturan
Bupati Tulungagung Nomor 31 Tahun 2010 tentang
Pedoman Pemungutan Air Tanah Kabupaten Tulungagung;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu mengatur kembali Pedoman
Pemungutan Air Tanah Kabupaten Tulungagung dengan
Peraturan Bupati Tulungagung;
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 16 Tahun
2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 24
Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 9 Tahun
2014; Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 6 Tahun 2014
peraturan ini mengatur mengenai Pedoman
Pemungutan Air Tanah Kabupaten Tulungagung. memuat antara lain: ketentuan umum; objek dan subjek pajak; bentuk tata cara dan pemberlakukan NPWPD; meter air atau alat pengukur debit air; pendataan; penetapan volume; ketetapan pajak; sistem dan prosedur; pemeriksaan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2015.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati
Tulungagung Nomor 31 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemungutan Pajak Air
Tanah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 19 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung No. 28 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, Berita Daerah Kab. Tulungagung Th 2015 No 28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur pelayanan perijinan pada badan pelayanan perijinan dan penanaman modal kabupaten Tulungagung
ABSTRAK:
a. bahwa guna mendorong kinerja birokrasi Pemerintahan
Daerah di bidang perijinan yang efisien, efektif dan
berkualitas menuju citra pelayanan prima pada
masyarakat perlu adanya dukungan regulasi yang jelas
tentang persyaratan operasional, prosedur perijinan serta
standar biaya yang pasti;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran tugas
dan fungsi Badan Pelayanan Perijinan dan Penanaman
Modal serta untuk mendukung akselerasi perijinan yang
memiliki persyaratan operasional maka perlu menyusun
Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perijinan di
Badan Pelayanan Perijinan dan Penanaman Modal
Kabupaten Tulungagung yang dituangkan dalam
Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 9
Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 02
Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 12
Tahun 2009
peraturan ini mengatur mengenai penetapan Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perijinan di
Badan Pelayanan Perijinan dan Penanaman Modal
Kabupaten Tulungagung. meliputi: ketentuan umum; tujuan dan manfaat; jenis pelayanan perijinan; SOP masing masing pelayanan perijinan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2015.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati
Tulungagung Nomor 25 Tahun 2012 tentang Standart Operating
Prosedur (SOP) Pelayanan Perijinan pada Badan Pelayanan Perijinan
Terpadu Kabupaten Tulungagung, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
jumlah 57 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung No. 7 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kab. Tulunagung Th 2015 No 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Pedoman Teknis Perkuatan Modal Bergulir Bagi Usaha Mikro Kecil Dan Koperasi Kabupaten Tulungagung
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan tertib administrasi dalam
penyaluran pinjaman lunak bagi pelaku usaha mikro, kecil dan
koperasi di Kabupaten Tulungagung, serta perlunya pengaturan
mekanisme dalam penyetoran penarikan pendapatan bunga pada
Bank pelaksana, rnaka perlu merubah Peraturan Bupati
Tulungagung Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pedoman Teknis
Perkuatan Modal Usaha Bergulir Bagi Usaha Mikro, Kecil dan
Koperasi di Kabupaten Tulungagung yang ditetapkan dengan
Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2013
peraturan ini mengatur mengenai Pedoman Teknis
Perkuatan Modal Usaha Bergulir Bagi Usaha Mikro, Kecil dan
Koperasi di Kabupaten Tulungagung. memuat antara lain: perubahan Pasal 9A
( 1) Bank Pelaksana melakukan penyetoran basil pro sen tase basil
pendapatan bunga dari 8% flat per tahun kepada Kas Daerah
sebesar 1 % secara rutin setiap bulan sebagai kontribusi pada
Pendapatan Asli Daerah.
(2) Penyetoran dilakukan Bank Pelaksana ke rekening Kas Daerah
pada bulan laporan berikutnya secara rutin setelah tutup buku
per bulan pada hari kerja yang pertama mulai bulan Januari
2012.
(3) Bank Pelaksana melakukan penyetoran pendapatan bunga
sebesar 1 1/ 2 % ke rekening Kas Daerah untuk Kegiatan
pembinaan, monitoring dan evaluasi.
(4) Bank Pelaksana melaporkan hasil pendapatan bunga 8% flat per
tahun kepada Bagian Pe:r:ekonomian Setda secara · rutin setiap
bulan beserta bukti penyetorannya ke PAD dengan rincian
sebagai berikut:
a. 5 1/2 % untuk jasa Bank Pelaksana;
b. 1 1/ 2 % untuk pembinaan, monitoring dan evaluasi;
c. 1 % untuk kontribusi Pendapatan Asli Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2015.
mengubah Peraturan Bupati
Tulungagung Nomor 2 Tahun 2009
jumlah 3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung No. 47 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, Berita Daerah Kab. Tulungagung Th 2015 No 47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan dan penyaluran serta harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Kabupaten Tulungagung tahun 2016
ABSTRAK:
bahwa peranan pupuk sangat penting di dalam peningkatan
produktivitas dan produksi komoditas pertanian untuk
mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional dan untuk
meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan
pemupukan berimbang diperlukan adanya subsidi pupuk
sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor
60/Permentan/SR.130/ 12/2015, tentang Kebutuhan dan
Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor
Pertanian Tahun Anggaran 2016, serta untuk penyediaan
pupuk dengan harga yang wajar sampai ditingkat petani,
perlu mengatur Kebutuhan dan Penyaluran Serta Harga
Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor
Pertanian Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2016
dengan Peraturan Bupati Tulungagung;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 tahun 2010; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005; Peraturan Menteri Pertanian Nomor
40/Permentan/OT.140/4/2007; Peraturan Ivlenteri Perdagangan Nomor 20jivIDAG/
PER/5/2009; Peraturan Menteri Pertanian Nomor
43/Permentan/SR.140/8/2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor
70/Permentan/SR.140/ 10/2011; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/MDAG/
PER/4/ 2013; Peraturan Menteri Pertanian Nomor
60/Permentan/SR.310/ 12/2015; Keputusan Menteri
:237 /Kpts/OT.210/4/2003; Peraturan Gubemur Jawa Timur Nomor 79 tahun 2015
peraturan ini mengatur mengenai penetapan Kebutuhan dan Penyaluran Serta Harga
Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor
Pertanian Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2016; meliputi ketentuan umum; jenis pupuk bersubsidi; peruntukan dan kebutuhan pupuk bersubsidi; ; relokasi ; penyaluran dan Harga eceran tertinggi; pengawasan dan pelaporan; penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
jumlah 9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung No. 25 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, Berita Daerah Kab. Tulungagung Th 2015 No 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan ke empat atas peraturan Bupati tulungagung Nomor 85 tahun 2014 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Dana Alokasi Khusus
Tambahan Pendukung Program Prioritas Kabinet Kerja
Tahun Anggaran 2015 yang belum dianggarkan dalam
APBD maka perlu diadakan Perubahan Keempat atas
Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 85 Tahun 2014
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2015 yang ditetapkan dengan
Pera tu ran Bu pati;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
peraturan ini mengatur mengenai Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2015
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2015.
jumlah 9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung No. 2 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2015 Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penetapan Standart Pelayanan Minimal Pemerintah Kabupaten Tulungagung
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan peraturan pemerintah nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan standar pelayanan minimal perlu ditetapkan peraturan Bupati tentang pedoman penerapan standar pelayanan minimal pemerintah kabupaten Tulungagung
Mengingat: 1. UU 28/1999; 2. UU No 17/2003; 3. UU no 14/2008; 4. UU no 14/2008; 5. UU No 25/2009; 6. UU no 23/2014; bidang standar pelayanan minimal;
Materi Pokok: mengatur mengenai standar pelayanan minimal kabupaten Tulungagung. memuat antara lain: ketentuan umum; maksud dan tujuan; ruang lingkup; jangka waktu dan rencana penyampaian SPM; batas waktu dan target pencapaian SPM; dll
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2015.
mencabut peraturan bupati nomor 11 tahun 2013
jumlah 40 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung No. 16 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Tulungagung tahun 2015 nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian tambahan penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Tulungagung
ABSTRAK:
Menimbang:
a. bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan bagi pegawai
negeri sipil yang berdaya guna dan berhasil guna, perlu
diberikan tambahan penghasilan yang obyektif dalam rangka
peningkatan kinerja pada Pemerintah Kabupaten
Tulungagung;
b . bahwa Pemerintah Ka bu paten Tulungagung dapat
memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri
Sipil berdasarkan beban kerja, kondisi kerja, prestasi kerja,
dan pertimbangan obyektif lainnya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Tulungagung tentang Pemberian Tambahan
Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Kabupaten Tulungagung;
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 14 Tahun
2007
Materi POkok: mengatur mengenai Pemberian Tambahan
Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Kabupaten Tulungagung. memuat antara lain: ketentuan umum; tujuan; kriteria; pelaksanaan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
Dengan diberlakukannya Peraturan Bupati ini, Peraturan Bupati Tulungagung
Nomor 07 Tahun 2010 ten tang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri
Sipil/Calon Pegawai Negeri Sipil Di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tulungagung,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung No. 14 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Dan Pengendalian Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun
ABSTRAK:
Menimbag: a. bahwa lingkungan hidup perlu dijaga kelestariannya
sehingga tetap mampu menunjang pelaksanaan pembangunan
yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan sebagaimana
tertuang dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; b.
bahwa dengan meningkatnya pembangunan di segala
bidang, khususnya pembangunan di bidang industri, semakin
meningkat pula jumlah limbah yang dihasilkan yang
berbahaya dan beracun yang dapat membahayakan
lingkungan hidup dan kesehatan manusia sehingga perlu
pengelolaan dan pengendalian yang baik; c.
bahwa untuk memberikan landasan dan kepastian hukum
dalam pengelolaan dan pengendalian limbah bahan berbahaya
dan beracun perlu pengaturan pengelolaan dan pengendalian
yang diatur dengan Peraturan Daerah; d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pengelolaan dan pengendalian
Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
Mengingat: 1. UUD 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 5. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; 8. Peraturan pemerintah Nomor 101 Tahun 2014; 9. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2009; 10. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 30 Tahun 2009; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 13 Tahun
2011;
Materi pokok: mengatur mengenai Pengelolaan dan pengendalian
Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun untuk mencegah dan menanggulangi pencemara dan atau kerusakan lingkungan hidup akibat limbah.
memuat antara lain: ketentuan umum; jenis limbah B3; kewenangan pemerintah daerah; pengelolaan dan pengendalian; penanggulangan dan pemulihan; tanggap darurat; pembinaan dan pengawasan; peran serta masyarakat; kerjasama; pembiayaan; sanksi administratif;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2015.
Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1
(satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan'
jumlah 27 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung No. 17 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERDA NOMOR 21 TAHUN 2010 TENTANG PENYELENGGARAAN IZIN GANGGUAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat