Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung No. 7 Tahun 2015

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Pedoman Teknis Perkuatan Modal Bergulir Bagi Usaha Mikro Kecil Dan Koperasi Kabupaten Tulungagung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan ini mengatur mengenai Pedoman Teknis Perkuatan Modal Usaha Bergulir Bagi Usaha Mikro, Kecil dan Koperasi di Kabupaten Tulungagung. memuat antara lain: perubahan Pasal 9A ( 1) Bank Pelaksana melakukan penyetoran basil pro sen tase basil pendapatan bunga dari 8% flat per tahun kepada Kas Daerah sebesar 1 % secara rutin setiap bulan sebagai kontribusi pada Pendapatan Asli Daerah. (2) Penyetoran dilakukan Bank Pelaksana ke rekening Kas Daerah pada bulan laporan berikutnya secara rutin setelah tutup buku per bulan pada hari kerja yang pertama mulai bulan Januari 2012. (3) Bank Pelaksana melakukan penyetoran pendapatan bunga sebesar 1 1/ 2 % ke rekening Kas Daerah untuk Kegiatan pembinaan, monitoring dan evaluasi. (4) Bank Pelaksana melaporkan hasil pendapatan bunga 8% flat per tahun kepada Bagian Pe:r:ekonomian Setda secara · rutin setiap bulan beserta bukti penyetorannya ke PAD dengan rincian sebagai berikut: a. 5 1/2 % untuk jasa Bank Pelaksana; b. 1 1/ 2 % untuk pembinaan, monitoring dan evaluasi; c. 1 % untuk kontribusi Pendapatan Asli Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Pedoman Teknis Perkuatan Modal Bergulir Bagi Usaha Mikro Kecil Dan Koperasi Kabupaten Tulungagung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tulungagung
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Tulungagung
Tanggal Penetapan
26 Januari 2015
Tanggal Pengundangan
26 Januari 2015
Tanggal Berlaku
26 Januari 2015
Sumber
Berita Daerah Kab. Tulunagung Th 2015 No 7
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tulungagung
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan