standar operasional prosedur
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, Berita Daerah Kab. Tulungagung Th 2015 No 28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur pelayanan perijinan pada badan pelayanan perijinan dan penanaman modal kabupaten Tulungagung
ABSTRAK: |
- a. bahwa guna mendorong kinerja birokrasi Pemerintahan
Daerah di bidang perijinan yang efisien, efektif dan
berkualitas menuju citra pelayanan prima pada
masyarakat perlu adanya dukungan regulasi yang jelas
tentang persyaratan operasional, prosedur perijinan serta
standar biaya yang pasti;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran tugas
dan fungsi Badan Pelayanan Perijinan dan Penanaman
Modal serta untuk mendukung akselerasi perijinan yang
memiliki persyaratan operasional maka perlu menyusun
Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perijinan di
Badan Pelayanan Perijinan dan Penanaman Modal
Kabupaten Tulungagung yang dituangkan dalam
Peraturan Bupati;
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 9
Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 02
Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 12
Tahun 2009
- peraturan ini mengatur mengenai penetapan Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perijinan di
Badan Pelayanan Perijinan dan Penanaman Modal
Kabupaten Tulungagung. meliputi: ketentuan umum; tujuan dan manfaat; jenis pelayanan perijinan; SOP masing masing pelayanan perijinan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2015.
- Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati
Tulungagung Nomor 25 Tahun 2012 tentang Standart Operating
Prosedur (SOP) Pelayanan Perijinan pada Badan Pelayanan Perijinan
Terpadu Kabupaten Tulungagung, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
- jumlah 57 halaman
|