PERBUP Kab. Bengkulu Utara No. 12 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan dan Struktur Organisasi , Tugas Pokok dan Fungsi , Tata Kerja Serta Eselon Jabatan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara
kedudukan-sotk-dinas tanaman pangan-holtikultura dan peternakan
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 62, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2016 NOMOR 63
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN DAN STRUKTUR ORGANISASI, TUGAS POKOK DAN FUNGSI, TATA KERJA DAN ESELON JABATAN DINAS TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA DAN PETERNAKAN KABUPATEN BENGKULU UTARA TIPE A
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bengkulu Utara tentang Kedudukan, Susunan dan Struktur Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, Tata Kerja, dan Eselon Jabatan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Bengkulu Utara Tipe A.
Dasar Hukum: UU 5/2014; UU 23/2014; PP 18/2016; Permendagri 80/2015; Permentan 43/Permentan/OT.010/8/2016; dan Perda Bengkulu Utara 14/2016
Materi Pokok: Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan merupakan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang Pertanian yang menjadi kewenangan Kabupaten. Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan terdiri dari :
a. Sekretariat;
b. Bidang Prasarana dan Sarana;
c. Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura;
d. Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan;
e. Bidang Penyuluhan;
f. Unit Pelaksana Teknis;
g. Balai Penyuluhan Pertanian Kecamatan;
dan h. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2016.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai dilaksanakan :
a. Ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan Dinas Pertanian dan Peternakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 1 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 13 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 1 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
b. Tindakan hukum yang sedang dalam proses diselesaikan oleh Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Bengkulu Utara Tipe A
26 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara No. 61 Tahun 2016
PERBUP Kab. Bengkulu Utara No. 12 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan dan Struktur Organisasi , Tugas Pokok dan Fungsi , Tata Kerja Serta Eselon Jabatan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 61, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2016 NOMOR 62
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN DAN STRUKTUR ORGANISASI, TUGAS POKOK DAN FUNGSI, TATA KERJA DAN ESELON JABATAN DINAS PARIWISATA KABUPATEN BENGKULU UTARA TIPE B
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1)
Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bengkulu Utara tentang Kedudukan, Susunan dan
Struktur Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, Tata Kerja, dan Eselon Jabatan Dinas Pariwisata Kabupaten Bengkulu Utara Tipe B.
Dasar Hukum: UU 5/2014; UU 23/2014; PP 18/2016; Permendagri 80/2015; dan Perda Bengkulu Utara 14/2016.
Materi Pokok: Dinas Pariwisata merupakan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Pariwisata yan menjadi kewenangan Kabupaten.
Dinas Pariwisata terdiri dari :
a. Sekretariat;
b. Bidang Pengembangan Destinasi dan Industri Pariwisata;
c. Bidang Pengembangan Pemasaran Pariwisata Nusantara dan Mancanegara;
d. Bidang Pengembangan Kelembagaan Pariwisata;
e. Unit Pelaksana Teknis; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2016.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai dilaksanakan :
a. Ketentuan - ketentuan yang berkaitan dengan bidang Pariwisata pada Dinas Pemuda Olah Raga dan Pariwisata Kabupaten Bengkulu Utara sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 1 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 13 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 1 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
b. Tindakan hukum urusan pariwisata yang sedang dalam proses diselesaikan oleh Dinas Pariwisata.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara No. 56 Tahun 2016
PERBUP Kab. Bengkulu Utara No. 12 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan dan Struktur Organisasi , Tugas Pokok dan Fungsi , Tata Kerja Serta Eselon Jabatan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara
kedudukan-sotk-dinas koperasi usaha kecil dan menengah
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 56, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2016 NOMOR 57
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN DAN STRUKTUR ORGANISASI, TUGAS POKOK DAN FUNGSI, TATA KERJA, DAN ESELON JABATAN DINAS KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TIPE B
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bengkulu Utara tentang Kedudukan, Susunan dan Struktur Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, Tata Kerja, dan Eselon Jabatan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Bengkulu Utara Tipe B.
Dasar Hukum: UU 5/2014; UU 23/2014; PP 18/2016; Permendagri 80/2015; Permen Koperasi dan UKM 80/2015 dan Perda Bengkulu Utara 14/2016.
Materi Pokok: Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah merupakan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah yang menjadi kewenangan Kabupaten. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah terdiri dari :
a. Sekretariat;
b. Bidang Kelembagaan dan Pengawasan ;
c. Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi;
d. Bidang Pemberdayaan Usaha Kecil;
e. Unit Pelaksana Teknis; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2016.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai dilaksanakan :
a. Ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Bengkulu Utara sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 1 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 13 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 1 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
b. Tindakan hukum yang sedang dalam proses diselesaikan oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara No. 41 Tahun 2016
PERBUP Kab. Bengkulu Utara No. 12 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan dan Struktur Organisasi , Tugas Pokok dan Fungsi , Tata Kerja Serta Eselon Jabatan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2016 NOMOR 42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN DAN STRUKTUR ORGANISASI, TUGAS POKOK DAN FUNGSI, TATA KERJA DAN ESELON JABATAN DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BENGKULU UTARA TIPE A
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bengkulu Utara tentang Kedudukan, Susunan dan Struktur Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, Tata Kerja, dan Eselon Jabatan Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkulu Utara Tipe A.
Dasar Hukum: UU 5/2014; UU 23/2014; UU 30/2014; PP 18/2016; Permendagri 80/2015; PermenDikbud 47/2016 dan Perda Bengkulu Utara 14/2016
Materi Pokok: Dinas Pendidikan merupakan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan dan Bidang Kebudayaan yang menjadi kewenangan Kabupaten. Dinas Pendidikan terdiri dari : a. Sekretariat; b. Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non formal; c. Bidang Pembinaan Sekolah Dasar; d. Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama; e. Bidang Pembinaan Ketenagaan; f. Bidang Kebudayaan; g. Unit Pelaksana Teknis; h. Satuan Pendidikan; dan i. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2016.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai dilaksanakan : a. Ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkulu Utara sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 1 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 13 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 1 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. b. Tindakan hukum yang sedang dalam proses diselesaikan oleh Dinas Pendidikan.
24 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara No. 54 Tahun 2016
PERBUP Kab. Bengkulu Utara No. 12 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan dan Struktur Organisasi , Tugas Pokok dan Fungsi , Tata Kerja Serta Eselon Jabatan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 54, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2016 NOMOR 55
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN DAN STRUKTUR ORGANISASI, TUGAS POKOK DAN FUNGSI, TATA KERJA, DAN ESELON JABATAN DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN BENGKULU UTARA TIPE C
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bengkulu Utara tentang Kedudukan, Susunan dan
Struktur Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, Tata Kerja, dan Eselon Jabatan Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkulu Utara Tipe C.
Dasar Hukum: UU 5/2014; UU 23/2014; PP 18/2016; Permendagri 80/2015; dan Perda Bengkulu Utara 14/2016.
Materi Pokok: Dinas Perhubungan merupakan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Perhubungan yang menjadi kewenangan Kabupaten. Dinas Perhubungan terdiri dari :
a. Sekretariat;
b. BidangLalu Lintas dan Angkutan;
c. Bidang Prasarana dan Keselamatan;
d. Unit Pelaksana Teknis; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2016.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai dilaksanakan :
a. Ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi Kabupaten Bengkulu Utarasebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 1 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 13 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 1 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
b. Tindakan hukum urusan Bidang Perhubungan yang sedang dalam proses diselesaikan oleh Dinas Perhubungan.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara No. 58 Tahun 2016
PERBUP Kab. Bengkulu Utara No. 12 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan dan Struktur Organisasi , Tugas Pokok dan Fungsi , Tata Kerja Serta Eselon Jabatan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 58, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2016 NOMOR 59
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN DAN STRUKTUR ORGANISASI, TUGAS POKOK DAN FUNGSI, TATA KERJA DAN ESELON JABATAN DINAS KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA KABUPATEN BENGKULU UTARA TIPE A
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bengkulu Utara tentang Kedudukan, Susunan dan
Struktur Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, Tata Kerja, dan Eselon Jabatan Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bengkulu Utara Tipe A
Dasar Hukum: UU 5/2014; UU 23/2014; PP 18/2016; Permendagri 80/2015; Permenpora tentang nomenklatur perangkat daerah dan unit kerja pada dinas pemuda dan olahraga dan Perda Bengkulu Utara 14/2016.
Materi Pokok: Dinas Kepemudaan dan Olahraga merupakan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di Bidang Kepemudaan dan Olahraga yang menjadi kewenangan Kabupaten. Dinas Kepemudaan dan Olahraga terdiri dari :
a. Sekretariat;
b. Bidang Layanan Kepemudaan;
c. Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga;
d. Bidang Pembudayaan Olahraga;
e. Bidang Sarana Prasarana dan Kemitraan;
f. Unit Pelaksana Teknis; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2016.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai dilaksanakan:
a. Ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Bengkulu Utara sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 1 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi, dan
Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 13 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 1 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
b. Tindakan hukum urusan Kepemudaan dan Olahraga yang sedang dalam proses diselesaikan oleh Dinas Kepemudaan dan Olahraga.
c. Tindakan hukum urusan Pariwisata yang sedang dalam proses diselesaikan oleh Dinas Pariwisata Kabupaten Bengkulu Utara Tipe B.
19 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara No. 64 Tahun 2016
PERBUP Kab. Bengkulu Utara No. 12 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan dan Struktur Organisasi , Tugas Pokok dan Fungsi , Tata Kerja Serta Eselon Jabatan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 64, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2016 NOMOR 65
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN DAN STRUKTUR ORGANISASI, TUGAS POKOK DAN FUNGSI, TATA KERJA, DAN ESELON JABATAN DINAS PERDAGANGAN KABUPATEN BENGKULU UTARA TIPE B
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bengkulu Utara tentang Kedudukan, Susunan dan
Struktur Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, Tata Kerja, dan Eselon Jabatan Dinas Perdagangan Kabupaten Bengkulu Utara Tipe B.
Dasar Hukum: UU 5/2014; UU 23/2014; PP 18/2016; Permendagri 80/2015; dan Perda Bengkulu Utara 14/2016.
Materi Pokok: Dinas Perdaganganmerupakan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Perdagangandan Bidang Perindustrian yang menjadi kewenangan Kabupaten
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2016.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai dilaksanakan :
a. Ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan Dinas Perdagangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 1 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 13 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 1 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Perangkat Daerah
Kabupaten Bengkulu Utara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
b. Tindakan hukum yang sedang dalam proses diselesaikan oleh Dinas Perdagangan
28 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara No. 52 Tahun 2016
PERBUP Kab. Bengkulu Utara No. 12 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan dan Struktur Organisasi , Tugas Pokok dan Fungsi , Tata Kerja Serta Eselon Jabatan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2016 NOMOR 53
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN DAN STRUKTUR ORGANISASI, TUGAS POKOK DAN FUNGSI, TATA KERJA, DAN ESELON JABATAN DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KABUPATEN BENGKULU UTARA TIPE A
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bengkulu Utara tentang Kedudukan, Susunan dan
Struktur Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, Tata Kerja, dan Eselon Jabatan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Bengkulu Utara Tipe A
Dasar Hukum: UU 5/2014; UU 23/2014; PP 18/2016; Permendagri 80/2015; dan Perda Bengkulu Utara 14/2016.
Materi Pokok: Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa merupakan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa yang menjadi kewenangan Kabupaten. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa terdiri dari :
a. Sekretariat;
b. Bidang Pemerintahan Desa;
c. Bidang Kelembagaan dan Kerjasama Desa;
d. Bidang Pembangunan dan Pengembangan Ekonomi Desa;e. Bidang Pemberdayaan Sumber Daya dan Teknologi Tepat Guna;
f. Unit Pelaksana Teknis; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2016.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai dilaksanakan:
a. Ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Bengkulu Utara sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 1 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 13 Tahun 2012 tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 1 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
b. Tindakan hukum yang sedang dalam proses diselesaian oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
23 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara No. 43 Tahun 2016
PERBUP Kab. Bengkulu Utara No. 12 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan dan Struktur Organisasi , Tugas Pokok dan Fungsi , Tata Kerja Serta Eselon Jabatan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara
kedudukan-sotk-dinas pekerjaan umum dan tata ruang
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2016 NOMOR 44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN DAN STRUKTUR ORGANISASI, TUGAS POKOK DAN FUNGSI, TATA KERJA DAN ESELON JABATAN DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN BENGKULU UTARA TIPE B
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 14. Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bengkulu Utara tentang Kedudukan, Susunan dan Struktur Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, Tata Kerja, dan Eselon Jabatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bengkulu Utara Tipe B.
Dasar Hukum: UU 5/2014; UU 23/2014; PP 18/2016; Permendagri 80/2015; PermenPUPR 32/PRT/M/2016; dan Perda Bengkulu Utara 14/2016
Materi Pokok: Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang merupakan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang yang menjadi kewenangan kabupaten. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang terdiri dari : a. Sekretariat; b. Bidang Sumber Daya Air; c. Bidang Bina Marga; d. Bidang Cipta Karya; e. Bidang Jasa Konstruksi; f. Bidang Penataan Ruang; g. Unit Pelaksana Teknis; dan h. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2016.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai dilaksanakan: a. Ketentuan - ketentuan yang berkaitan dengan Dinas Pekerjaan Umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 1 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 13 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 1 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. b. Tindakan hukum urusan pekerjaan umum dan penataan ruang yang sedang dalam proses diselesaikan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
22 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara No. 68 Tahun 2016
PERBUP Kab. Bengkulu Utara No. 12 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan dan Struktur Organisasi , Tugas Pokok dan Fungsi , Tata Kerja Serta Eselon Jabatan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara
kedudukan-sotk-badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 68, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2016 NOMOR 69
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN DAN STRUKTUR ORGANISASI, TUGAS POKOK DAN FUNGSI, TATA KERJA DAN ESELON JABATAN BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KABUPATEN BENGKULU UTARA TIPE B
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bengkulu Utara tentang Kedudukan, Susunan dan Struktur Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, Tata Kerja dan Eselon Jabatan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bengkulu Utara Tipe B.
Dasar Hukum: UU 5/2014; UU 23/2014; PP 18/2016; Permendagri 80/2015; dan Perda Bengkulu Utara 14/2016.
Materi Pokok: Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia merupakan perangkat daerah yang menyelenggarakan Fungsi Penunjang Kepegawaian serta Pendidikan dan Pelatihan yang menjadi kewenangan Kabupaten.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia terdiri dari :
a. Sekretariat;
b. Bidang Pembinaan, Kesejahteraan dan Diklat Pegawai;
c. Bidang Perencanaan dan Pegembangan Sumber Daya Manusia;
d. Bidang Mutasi Kepegawaian;
e. Unit Pelaksanan Teknis; dan
f. Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai dilaksanakan :
1. Ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan Badan Kepegawaian dan Pendidikan Pelatihan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara sebagaimana diatur pada Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 1 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 13 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 1 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
2. Tindakan hukum yang sedang pada proses diselesaikan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
15 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat