Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 330 Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011 dan dengan telah dibentuknya BPKD Kota Palembang perlu mengganti Perwali No. 43 Tahun 2009 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No, 13 Tahun 2006; Perda No. 2 Tahun 2007.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pengelola keuangan daerah, penganggaran APBD, pelaksanaan APBD, akuntansi keuangan daerah, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, pengelolaan keuangan BLUD, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2013.
Mencabut Perwali No. 43 Tahun 2009 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
53 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang No. 12 Tahun 2013
PEMBINAAN - ANAK JALANAN,- GELANDANGAN DAN PENGEMIS
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2013/NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelengaraan kesejahteraan sosial yang meliputin Rehabilitasi sosial,jaminan sosial pemberdayaan Sosial sehinga dapat mempercepatan tercipatanya kesejahteraan sosial bagi seluruh masyarakat ,sejlan dengan ketentuan pasal 30 huruf a undang - undang nomor 11 tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial perlu melakukan pembinaan terhadap anak jalanan ,gelandang dan pengemis
dasar hukun dalam peraturan ini antara lain : pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945 ; UU No 28 Tahun 1959 ;UU No 32 Tahun 2004; sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008;UU No 11 Tahun 2009;PP No 39 Tahun 2012;Peraturan Menteri Sosial No 8 Tahun 2012
Materi pokok dalam peraturan ini antara lain : Pembinaan , sumber daya , peran serta masyarakat , larangan , penyidikan , ketentuan pidana ,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang No. 75 Tahun 2013
PELAKSANAAN - PENGADAAN - KENDARAAN OPERASIONAL - KECAMATAN ILIR BARAT I - PADA ANGGARAN - PENDAPATAN - DAN - BELANJA DAERAH - KOTA PALEMBANG - TAHUN ANGGARAN 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Pengadaan Kendaraan Operasional Kecamatan Ilir Barat I pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palembang Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
Bahwa setelah peraturan walikota palembang nomor 49 tahun 2013 disahkan terjadi keadaan yang menyebabkan harus di lakukan pergeseran anggaran untuk kegiatan pengadaan kendaraan operasional kecamatan ilir barat I kota palembang
Dasar hukum ; UU No 28 Tahun 1959;UU No 1 Tahun 2004; sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008;UU No 12 Tahun 2011;PP No 58 tahun 2005;PP No 38 tahun 2007;PP No 39 tahun 2007;Permendari No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Permendagri No 21 Tahun 2011;Perda No 2 Tahun 2007;Perda No 6 Tahun 2008;Perda No 7 Tahun 2013
Materi pokok : peraturan walikota ini adalah sebagai dasar pelaksanaan penggeseran /perubahan anggaran belanja.
pertanggungjawaban terhadap pelaksanaan pengeluaran anggaran belanja tersebut,sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan yang berlaku
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 47 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Besaran Penghasilan Pengurus Daerah Pasar Palembang Jaya
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan motivasi dan kinerja dalam pengelolaan perusahaann menuju profesionalisasi kepengurusan Perusda Pasar Palembgng Jaya, perlu merubah dan menyesuaikan Perwali No. 47 Tahun 2007 tentang Penetapan Gaji dan Tunjangan (Penghasilan) Pengurus Perusahaan Daerah Pasar Palembang Jaya. Sejalan dengan ketentuan Pasal 19, Pasal 32 huruf a dan Pasal 33 ayat (1), (2) dan (3) Perda No. 6 Tahun 2005 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Pasaar Palembang Jaya, bahwa penghasilan adalah gaji ditambah dengan tunjangan-tunjangan lainnya, maka perlu menetapkan besaran penghasilan pengurus perusda Pasar Palembang Jaya. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2005; Perda No. 7 Tahun 2005; Perda No. 5 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai Penetapan Besaran Penghasilan Pengurus Daerah Pasar Palembang Jaya
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2013.
Mencabut Perwali No. 47 Tahun 2007 tentang Penetapan Gaji dan Tunjangan (Penghasilan) Pengurus Perusahaan Daerah Pasar Palembang Jaya
3 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 39 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uang Penghargaan Direksi Perusahaan Daerah Pasar Palembang Jaya
ABSTRAK:
Dalam rangka menghargai jasa dan pengabdian Direksi Perusda Pasar Palembang Jaya yang telah memberikan sumbangsih tenaga dan pikiran kepada Perusda Pasar Palembang Jaya serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) Perda No. 6 tahun 2005 tentang Pembentukan Perusda Pasar Palembang Jaya, perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2005; Perda No. 7 Tahun 2005; Perda No. 46 Tahun 2005..
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, direksi, kriteria pemberian dan besaran uang penghargaan, mekanisme pemberian uang penghargaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2013.
4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 80 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 170 ayat (3) UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan untuk memberikan rasa keadilan kepada wajib pajak atas pelaksanaan pemeriksaan pajak daerah. Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat untuk memberikan kepastian hukum dan memberikan rasa keadilan kepada wajib pajak atas penyelenggaraan tata cara pemeriksaan pajak di Kota Palembang. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 91 Tahun 2010; Perda No. 1 Tahun 2002; Perda No. 44 Tahun 2002; Perda No. 15 Tahun 2004; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2008; Perda No. 1 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, tujuan dan ruang lingkup pemeriksaan, bentuk pemeriksaan, persiapan pemeriksaan, tata cara, pelaksanaan, pelaporan hasil pemeriksaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2013.
25 hlm, Lampiran : 35 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang No. 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organ dan Kepegawaian PDAM Tirta Musi Palembang
ABSTRAK:
- dengan ditetapkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 serta dalam upaya meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Musi Palembang dalam pelayanan kepada masyarakat, perlu dilakukan penataan organ dan kepegawaian PDAM;
- sehubungan dengan itu Perda KOta Palembang Nomor 4 TAhun 1999 dan Perda Kota PAlembang Nomor 5 TAhun 1999, perlu ditinjau dan disesuaikan
- Pasal 18 ayat 6 UUD 1945;
- UU Nomor 28 TAhun 1959;
- UU Nomor 5 Tahun 1962;
- UU NOmor 7 Tahun 2004;
- UU Nomor 32 Tahun 2004;
- UU Nomor 33 Tahun 2004;
- UU Nomor 12 Tahun 2011;
- PP Nomor 16 Tahun 2005
- PP Nomor 38 TAhun 2007;
- Permendagri Nomor 2 Tahun 2007;
Perda Kota Palembang Nomor 1 Tahun 1976
- Perda Kota PAlembang Nomor 6 Tahun 2008
Peraturan ini memuat tentang organ PDAM Tirta MUsi Palembang: meliputi cara pengangkatan, tugas dan wewenang, penunjukkan pejabat sementara, penghasilan, jasa pengabdian, dan cuti, pemberhentian Direksi, Dewan Pengawas, dan Pegawai PDAM
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan ini mencabut Perda Kota PAlembang Nomor 4 TAhun 1999 dan Perda KOta PAlembang Nomor 5 TAhun 1999
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang No. 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada PDAM Tirta Musi Palembang
ABSTRAK:
Dalam rangka percepatan peningkatan dan pengembangan pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Musi Palembang sejalan dengan Perjanjian Penerusan Hibah (PPH) antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kota Palembang untuk Hibah Air Minum No.PPH-93/PK/2013 tanggal 17 Juli 2013, maka Pemerintah Kota Palembang perlu mengadakan penyertaan modal ke dalam Perusahaan Daerah Air Minum Tirta MUsi Palembang.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.28 Tahun 1959; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No.58 Tahun 2005; PP No.2 Tahun 2012; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Perda Kota Palembang No.12 Tahun 2011.
Dalam Perda ini diatur mengenai Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Musi Palembang dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Diatur juga mengenai maksud dan tujuan penyertaan modal daerah Pemerintah Kota, nilai penyertaan modal, pelaksanaan penyertaan modal, dan pertanggungjawaban dan kewajiban Perusahaan Daerah Air Minum,.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 53 Tahun 2013
PERWALI Kota Palembang No. 7 Tahun 2013 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Lingkup Pemerintah Kota Palembang Mencabut Lampiran II, III, dan V Perwali No. 7 Tahun 2013
PERWALI Kota Palembang No. 12 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Palembang Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Lingkup Pemerintah Kota Palembang
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Palembang Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Lingkup Pemerintah Kota Palembang
ABSTRAK:
Guna efektifitas dan penertiban pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri di Pemkot Palembang, maka perlu melakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Walikota Palembang Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Lingkup Pemerintah Kota Palembang. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permenkeu No. 113/PMK.05; Permendagri No. 16 Tahun 2013; Perda No. 2 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan beberapa ketentuan terkait persetujuan pelaksaan perjalanan dinas, pertanggungjawaban perjalanan dinas.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2013.
Mengubah Peraturan Walikota Palembang Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Lingkup Pemerintah Kota Palembang sebagaimana telah diubah dengan Perwali No. 12 Tahun 2013
4 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 38 Tahun 2013
PERWALI Kota Palembang No. 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Palembang Nomor 38 Tahun 2013 tentang Kawasan dan Kriteria Tipe Gedung yang di Kenakan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kawasan dan Kriteria Tipe Gedung Yang Dikenakan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
Guna memenuhi ketentuan Pasal 8 dan Pasal 14 Perda No. 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Kota Palembang, perlu menetapkan kawasan dan kriteria tipe gedung yang dikenakan retribusi pemakaian kekayaan daerah. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 2 Tahun 2007; Perda No. 8 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2008; Perda No. 10 Tahun 2008; Perda No. 2 Tahun 2012.
Dalam peraturan ini diatur mengenai penetapan Kawasan dan Kriteria Tipe Gedung Yang Dikenakan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2013.
9 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat