kawasan-kriteria-tipe-gedung-dikenakan-retribusi-pemakaian-kekayaan-daerah
2013
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 38, BD.2013/NO.38
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kawasan dan Kriteria Tipe Gedung Yang Dikenakan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK: |
- Guna memenuhi ketentuan Pasal 8 dan Pasal 14 Perda No. 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Kota Palembang, perlu menetapkan kawasan dan kriteria tipe gedung yang dikenakan retribusi pemakaian kekayaan daerah. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
- Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 2 Tahun 2007; Perda No. 8 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2008; Perda No. 10 Tahun 2008; Perda No. 2 Tahun 2012.
- Dalam peraturan ini diatur mengenai penetapan Kawasan dan Kriteria Tipe Gedung Yang Dikenakan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2013.
- 9 hlm
|