Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 14 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Gubernur No 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 34 Tahun 2022 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Gubernur No 43 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan
Diubah sebagian dengan :
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubenur Nomor 43 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Adminstratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 14 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubenur Nomor 43 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Adminstratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 51 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2017 Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Pimpinan dan Anggota DPRD Prov. Sumsel dalam melaksanakan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran, perlu diberikan hak-hak keuangan dan administratif bagi Pimpinan dan Anggota DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Untuk melaksanakan Perda No. 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Perda No. 27 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Prov. Sumsel, diperlukan uraian secara lebih rinci dalam melaksanakan aturan tersebut. Untuk itu perlu menetapkan Pergub ini.
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 16 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2017; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permenkeu No. 33/PMK.02/2016 sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu No. 78/PMK.02/2017; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Perda No. 18 Tahun 2016; Perda No 27 Tahun 2004 sebagaimana telah dibah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 14 Tahun 2017.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, penghasilan, tunjangan kesehatan, belanja penunjang kegiatan DPRD, pengelolaan hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2017.
11 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 44 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Standar Pelayanan Minimal Bidang Layanan Terpadu Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) PP No. 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal, perlu menetapkan pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 6 Tahun 2007; PermenPPPA No. 1 Tahun 2010; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda No. 7 Tahun 2008 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 6 Tahun 2012; Perda No. 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 1 Tahun 2011; Perda No. 9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 11 Tahun 2012.
Dalam Peraturan ini diatur tentang pedoman penetapan SPM Bidang Layanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, prinsip SPM, penetapan SPM, pelaporan, pengawasan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2012.
6 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 44 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 44, BD.2010/NO.3 SERI C
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Pada Balai Pelatihan Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Berdasarkan Perda No. 38 Tahun 2001 tentang Perubahan Kedua atas Perda No. 7 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, telah ditetapkan retribusi pemakaian kekayaan daerah pada Balai Pelatihan Kesehatan Prov. Sumsel. Tarif retribusi tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan pertumbuhan dan kondisi perekonomian saat ini sehingga perlu diadakan penyesuaian. Berdasarkan ketentuan Pasal 155 ayat (3) UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perubahan tarif retribusi ditetapkan dengan Perkada. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Perda No. 7 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda No. 17 Tahun 2008; Perda No. 5 Tahun 2010; Pergub No. 16 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, besarnya tarif retribusi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2010.
Mencabut ketentuan tarif dalam Perda No. 7 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda No. 38 Tahun 2001
4 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 44 Tahun 2014
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 59 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Dengan telah diundangkannya Perda No. 10 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas Perda No. 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Prov. Sumsel, maka untuk tertib pelaksanaannya perlu disusun uraian tugas dan fungsi Dinas Perindang. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 3 Tahun 2014; UU No. 7 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 2 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 8 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 10 Tahun 2014.
Dalam Peraturan ini diatur tentang uraian tugas dan fungsi Dinsperindag dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, uraian tugas dan fungsi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2014.
Mencabut Pergub No. 42 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Disperindag Prov. Sumsel sebagaimana telah diubah dengan Pergub No. 59 Tahun 2010
19 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 44 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Perda No. 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Selatan, perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 42 Tahun 2008; PP No. 18 Tahun 2016; Perda No. 14 Tahun 2016.
Materi pokok Pergub ini adalah mengatur mengenai kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi pada Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air, Unit pelaksana teknis dinas, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepegawaian, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2016.
Mencabut Pergub No. 38 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Pekerjaan Umum Pengairan
Akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur mengenai pembentukan, susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi serta tata kerja UPTD
21 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 44 Tahun 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penetapan Indikator Kinerja Utama Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (3) PermenPAN No. PER/09/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah, perlu menetapkan pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2006; PermenPAN No. PER/09/M.PAN/5/2007; Perda No. 9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 11 Tahun 2012.
Dalam Peraturan ini diatur tentang pedoman penetapan IKU di lingkungan Pemprov. Sumsel dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, tujuan dan ruang lingkup, prinsip penetapan IKU, penetapan IKU, penggunaan IKU, pengawasan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2013.
Mencabut Pergub No. 14 Tahun 2012 tentang Pedoman Penetapan IKU di Lingkungan Pemprov. Sumsel
12 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 44 Tahun 2015
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 27 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Di Lingkungan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sumatera Selatan
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sumsel
ABSTRAK:
Menindaklanjuti ketentuan Pasal 46 ayat (1) huruf g Perda No. 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Perda No. 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Prov. Sumsel, perlu menetapkan pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 56 Tahun 2010; Perda No. 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 5 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan organisasi, uraian tugas dan fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, pembentukan dan kedudukan, PUTD Museum Negeri Sumsel, UPTD Taman Wisata Kerajaan Sriwijaya, UPTD Taman Budaya Sriwijaya, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepegawaian, pembiayaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2015.
Mencabut Pergub No. 27 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Teknis Dinas (UPTD) di Lingkungan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Prov. Sumsel
16 hlm, Lampiran : 3 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 44 Tahun 2022
MUATAN ANGKUTAN BARANG-PENIMBANGAN KENDARAAN BERMOTOR-JALAN PROVINSI
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 44, BD.2022/NO.44
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengawasan Muatan Angkutan Barang Dan Penyelenggaraaan Penimbangan Kendaraan Bermotor Di Jalan Provinsi
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (2) huruf f Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pengawasan Muatan Angkutan Barang dan Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor di Jalan, Penetapan pengoperasian Fasilitas Penimbangan ditetapkan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal dilakukan dengan mempertimbangkan usulan dari Pemerintah Daerah; serta berdasarkan ketentuan Pasal 9 dan Pasal 46 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pengawasan Muatan Angkutan Barang dan Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor di Jalan, Penyelenggaraan penimbangan kendaraan bermotor dengan Alat Penimbangan yang dapat dipindahkan berupa pengadaan, pemasangan, pemeliharaan, dan pembiayaan dilaksanakan oleh Gubemur, untuk jalan Provinsi.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 25 Tahun 1959; UU No 38 Tahun 2004; UU No 22 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; UU No 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2021; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011; dan Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2018.
Dalam Peraturan ini diatur tentang ketentuan umum, pengawasan muatan angkutan barang, pelanggaran kelebihan muatan, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
Mencabut semua ketentuan dalam Peraturan Gubernur yang terkait dengan penyelenggaraan penimbangan kendaraan bermotor di jalan Provinsi menggunakan alat penimbangan yang dapat dipindahkan yang bertentangan dengan Peraturan Gubernur.
10 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 44 Tahun 2020
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 6 Tahun 2023 tentang Pemberian Keringan atas Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor serta Pengurangan atas Pengenaan Bea Balik nama Kendaraan Bermotor Kedua dan Pembebasan Sanksi Administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua.
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2020
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 73 Perda Provinsi Sumatera Selatan No.3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Gubernur dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan dan penghapusan pajak daerah. Dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi masyarakat, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Peraturan Gubernur No.30 Tahun 2020 telah memberikan penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor di Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2020. Guna mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional dan memberikan keringanan kepada wajib pajak kendaraan bermotor perlu memberikan kebijakan penghapusan pokok pajak kendaraan bermotor yang menunggak lebih dari 1 (satu) tahun.
Dasar Hukum: UUD Tahun 1945 PAsal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.55 Tahun 2016; Perpres No.5 Tahun 2015; Permen Keuangan No.207/PMK.07/2018; Perda No.3 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.9 Tahun 2017; Pergub No.11 Tahun 2012 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Pergub No.21 Tahun 2019; Pergub No.5 Tahun 2014; Pergub No.21 Tahun 2018 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Pergub No.12 Tahun 2020; Pergub No.30 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai perubahan pada beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur No.30 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2020. Yakni mengubah Pasal 2 ditambah 2 (dua) ayat yaitu ayat (2) dan ayat (3); Pasal 6 dan Pasal 8.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2020.
Mengubah Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2020
5 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 45 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 45, BD.2010/NO.22 SERI E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pelaksanaan Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Dengan telah diterbitkannya Permendagri No. 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di lingkungan Pemerintah Daerah, maka perlu diadakan penyesuaian terhadap penerapan pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemprov Sumsel. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; Permendagri No. 54 Tahun 2009; Perda No. 7 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 6 Tahun 2010; Perda No. 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 7 Tahun 2010; Perda No. 9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 8 Tahun 2010.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, tata naskah dinas, naskah dinas, penggunaan dan kewenangan atas nama, untuk beliau, pelaksana tugas, pelaksana harian, dan penjabat, paraf, penulisan nama, penandatanganan, pendelegasian penandatanganan naskah dinas dan penggunaan tinta untuk naskah dinas, perubahan dan pencabutan, stampel, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2010.
Mencabut Pergub No. 28 Tahun 2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
25 hlm, Lampiran : 41 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat