perubahan-tarif-retribusi
2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 44, BD.2010/NO.3 SERI C
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Pada Balai Pelatihan Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK: |
- Berdasarkan Perda No. 38 Tahun 2001 tentang Perubahan Kedua atas Perda No. 7 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, telah ditetapkan retribusi pemakaian kekayaan daerah pada Balai Pelatihan Kesehatan Prov. Sumsel. Tarif retribusi tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan pertumbuhan dan kondisi perekonomian saat ini sehingga perlu diadakan penyesuaian. Berdasarkan ketentuan Pasal 155 ayat (3) UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perubahan tarif retribusi ditetapkan dengan Perkada. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
- Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Perda No. 7 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda No. 17 Tahun 2008; Perda No. 5 Tahun 2010; Pergub No. 16 Tahun 2008.
- Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, besarnya tarif retribusi, ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2010.
- Mencabut ketentuan tarif dalam Perda No. 7 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda No. 38 Tahun 2001
- 4 hlm, Lampiran : 1 hlm
|