Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, tata naskah dinas, naskah dinas, penggunaan dan kewenangan atas nama, untuk beliau, pelaksana tugas, pelaksana harian, dan penjabat, paraf, penulisan nama, penandatanganan, pendelegasian penandatanganan naskah dinas dan penggunaan tinta untuk naskah dinas, perubahan dan pencabutan, stampel, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat