Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 44 Tahun 2015

Pembentukan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sumsel

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan organisasi, uraian tugas dan fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, pembentukan dan kedudukan, PUTD Museum Negeri Sumsel, UPTD Taman Wisata Kerajaan Sriwijaya, UPTD Taman Budaya Sriwijaya, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepegawaian, pembiayaan, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pembentukan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sumsel
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sumatera Selatan
Nomor
44
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Palembang
Tanggal Penetapan
07 September 2015
Tanggal Pengundangan
07 September 2015
Tanggal Berlaku
07 September 2015
Sumber
BD.2015/NO.44
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 27 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Di Lingkungan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sumatera Selatan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan