ALOKASI KEBUTUHAN DAN HARGA ECEREN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN DI KABUPATEN BENGKULU TENGAH
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2016 Nomor 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi Kebutuhan dan Harga Eceren Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Bengkulu Tengah
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Ayat (1) Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 52 Tahun 2015 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang alokasi Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Bengkulu Tengah;
1. UU No. 12 Tahun 1992
2. UU No. 8 Tahun 1999
3. UU No. 24 Tahun 2008
4. UU No. 23 Tahun 2014
5. PP No. 8 Tahun 2001
6. PP No. 38 Tahun 2007
7. Permentan No. 60/Permentan/SR/130/12/2015
8. Perda Kab. Bengkulu Tengah No. 05 Tahun 2012
Pasal 3 :
(1) Alokasi pupuk bersubsidi dihitung sesuai dengan anjuran pemupukan berimbang spesifik lokasi dengan pertimbangan ususlan kebutuhan yang diajukan oleh Kecamatan serta alokasi pupuk bersubsidi Tahun 2015 untuk kebutuhan Kabupaten.
Pasal 9 :
Harga Eceran Tertinggi T) pupuk bersubsidi sebagaiman dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut :
- Pupuk Urea = Rp. 1.800,- per Kg;
- Pupuk SP-36 = Rp. 2.000,- per Kg;
- Pupuk ZA = Rp. 1.400,- per Kg;
- Pupuk NPK = Rp. 2.300,- per Kg;
- Pupup Organik = Rp 5.00,- per Kg;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2016.
43 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 15 Tahun 2016
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG PENYERTAAN MODAL KEPADA BANK BENGKULU KABUPATEN BENGKULU TENGAH
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2016 Nomor 15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Kepada Bank Bengkulu Kabupaten Bengkulu Tengah
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk menindaklanjuti resume hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan Badan Pemeriksa Keuangan dan laporan hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern nomor 09.B/LHP/XVIII.BKL/05/2016 tanggal 30 Mei 2016, sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal kepada Bank Bengkulu Kabupaten Bengkulu Tengah;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945
2. UU No. 17 Tahun 2003
3. UU No. 1 Tahun 2004
4. UU No. 15 Tahun 2004
5. UU No. 25 Tahun 2007
6. UU No. 24 Tahun 2008
7. UU No. 23 Tahun 2014
8. PP No. 58 Tahun 2005
9. PP No. 8 Tahun 2007
10. PP No. 38 Tahun 2007
11. PP No. 1 Tahun 2008
Pasal 1 :
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 03 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Kepada Bank Bengkulu Kabupaten Bengkulu Tengah (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2012 Nomor 03) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 5 ayat (3) dihapus
2. Diantara Ketentuan Pasal 5 ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (3A)
3. Ketentuan Pasal 5 ayat (4) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kab. Bengkulu Tengah Tahun 2016 Nomor 04
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan
Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun
2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat
desa, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten
Bengkulu Tengah tentang Perangkat Desa;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945
2. UU No. 24 Tahun 2008
3. UU No. 6 Tahun 2014
4. UU No. 23 Tahun 2014
5. PP No. 43 Tahun 2014
6. Permendagri No. 113 Tahun 2014
7. Permendagri No. 83 Tahun 2015
8. Permendagri No. 84 Tahun 2015
9. Perda No. 01 Tahun 2015
Pasal 2
(1) Perangkat Desa berkedudukan sebagai unsur pembantu Kepala Desa
dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
(2) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Sekretariat Desa;
b. Pelaksana Teknis; dan
c. Pelaksana Kewilayahan.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, perangkat desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggungjawab kepada Kepala
Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2001.
Mencabut :
1. Perda Kab. Bengkulu Tengah No. 06 Tahun 2011
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 14 Tahun 2016
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU TENGAH NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2016 Nomor 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
a. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014 tanggal 26 Mei 2015 dengan Amar Putusan Penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
b. Bahwa untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 01 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 01 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa umum;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945
2. UU No. 24 Tahun 2008
3. UU No. 28 Tahun 2009
4. UU No. 23 Tahun 2014
5. PP No. 69 Tahun 2010
6. Perda Kab. Bengkulu Tengah No. 01 Tahun 2012
Pasal 1 :
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 01 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2012 Nomor 01, Tambahan Lembaran Daerah Bengkulu Tengan Nomor 01) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 01 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2016 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 02), diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 48 diubah;
2. Diantara Pasal 81 dan Pasal 82 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 81A;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2016.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 2 Tahun 2016
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU TENGAH NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2016 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
a. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya;
b. Bahwa dalam rangka pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Negara pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bengkulu Tengah diperlukan kaidah-kaidah hukum administrasi keuangan negara yang mengatur perbendaharaan Negara;
c. Bahwa tariff retribusi pelayanan jasa kesehatan pada Perauran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 01 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945
2. UU No. 9 Tahun 1967
3. UU No. 23 Tahun 2006
4. UU No. 24 Tahun 2008
5. UU No. 28 Tahun 2009
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. PP No. 79 Tahun 2005
8. PP No. 69 Tahun 2010
9. Permendagri No. 1 Tahun 2014
10. Perda No. 1 Tahun 2012
Pasal 1 :
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 01 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2012 Nomor 01) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 2 huruf h dihapus;
2. Ketentuan ayat (3) Pasal 9 diubah;
3. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 10 diubah serta ayat 3 dihapus;
4. BAB X Pasal 51, Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54, Pasal 55, Pasal 56, Pasal 57 dan Pasal 58 dihapus;
5. Diantara Pasal 80 dan Pasal 81 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 80A;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2016.
28 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 24 Tahun 2016
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN PENJABARAN APBD TAHUN ANGGARAN 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2016 Nomor 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perubahan Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 160/PMK.07/2016 tentang Pedoman Umum dan Rincian Dana Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi Menurut Provinsi/ Kabupaten/ Kota Tahun Anggaran 2016, perlu diadakan penyesuaian penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Kabupaten Bengkulu Tengah;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945
2. UU No. 17 Tahun 2003
3. UU No. 1 Tahun 2004
4. UU No. 15 Tahun 2004
5. UU No. 24 Tahun 2008
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. UU No. 14 Tahun 2015
8. PP No. 55 Tahun 2005
9. PP No. 58 Tahun 2005
10. PP No. 79 Tahun 2005
11. PP No. 38 Tahun 2007
12. Perpres No. 66 Tahun 2016
13. Permenkeu No. 48/PMK.07/2016
14. Perda Kab. Bengkulu Tengah No. 10 Tahun 2012
15. Perda Kab. Bengkulu Tengah No. 16 Tahun 2012
16. Perda Kab. Bengkulu Tengah No. 03 Tahun 2013
17. Perda Kab. Bengkulu Tengah No. 10 Tahun 2015
1. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2016 Nomor 20) diubha sebagai berikut:
Pasal 1 : Ketentuan Pasal 1 angka 1 diubah
Pasal 1 : ketentuan Pasal 1 angka 2 diubah
2. Diantara ketentuan Pasal 1 dan Pasal 2 disisipkan pasal baru yakni Pasal 1a dan Pasal 1b;
3. Diantara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 3a
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2016.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 9 Tahun 2016
PENGELOLAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU TENGAH
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2016 Nomor 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, perlu menyelenggarakan Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten;
1. UU No. 17 Tahun 2003
2. UU No. 24 Tahun 2008
3. UU No. 12 Tahun 2011
4. UU No. 18 Tahun 2012
5. UU No. 23 Tahun 2014
6. PP No. 68 Tahun 2002
7. PP No. 79 Tahun 2005
8. PP No. 38 Tahun 2007
9. PP No. 17 Tahun 2015
10. Permentan No. 65 tahun 2010
11. Permendagri No. 32 Tahun 2012
12. Perda No. 3 Tahun 2011
Pasal 2 :
(1) Maksud pengelolaan cadangan pangan Kabupaten adalah :
a. Meningkatkan penyediaan pangan bagi masyarakat yang terkena pangan transien;
b. Memenuhi kebutuhan pangan rumah tangga yang mengalami keadaan darurat dan kerawanan pangan karena bencana alam;
c. Meningkatkan akses pangan rumah tangga yang mengalami keadaan darurat dan bencana alam.
(2) Tujuan Pengelolaan cadangan pangan Kabupaten adalah :
a. Mengelola cadangan pangan kabupaten untuk mengatasi terjadinya kekurangan pangan akibat bencana alam, gagal panen, kekeringan dan kondisi darurat;
b. Menyediaka pangan bagi penduduk rawan pangan dan bantuan pangan pada kondisi darurat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2016.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 35 Tahun 2016
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 40 TAHUN 2012 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK HOTEL PAJAK RESTORAN DAN PAJAK HIBURAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2016 Nomor 35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Hotel Pajak Restoran dan Pajak Hiburan
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 huruf a, huruf b, huruf c dan huruf g Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Hotel, Pajak Restoran, dan Pajak Hiburan;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945
2. UU No. 19 Tahun 1997
3. UU No. 24 Tahun 2008
4. UU No. 28 Tahun 2009
5. UU No. 23 Tahun 2014
6. PP No. 135 Tahun 2000
7. PP No. 91 Tahun 2010
8. Keputusan Mendagri No. 43 Tahun 1999
9. Perda Kab. Bengkulu Tengah No. 12 Tahun 2012
Pasal 1 :
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Hotel, Pajak Restoran, dan Pajak Hiburan diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 angka 26 dihapus;
2. Ketentuan Pasal 6 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5) diubah;
3. Ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf a dihapus;
4. Diantara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 1(satu) Pasal Tambahan, yaitu Pasal 17A;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2016.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 16 Tahun 2016
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA RAFFLESIA KABUPATEN BENGKULU TENGAH
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2016 Nomor 16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Rafflesia Kabupaten Bengkulu Tengah
ABSTRAK:
-untuk melaksanakan ketentuan pasal 70 Permendagri No. 13 Tahun 2006
-untuk melaksanakan ketentuan pasal 71 ayat (7) Permendagri No. 21 Tahun 2011
-untuk memenuhi kebutuhan air minum yang bersih dan sehat adalah hak setiap warga negara yang wajib diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah perlu berperan dalam meningkatkan sarana dan prasarana dalam meningkatkan pelayanan melalui penyertaan MOdal kepada PDAM Tirta Rafflesia
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
UU No. 17 Tahun 2003
UU No. 1 Tahun 2004
UU No. 25 Tahun 2007
UU No. 24 Tahun 2008
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 58 Tahun 2005
PP No. 8 Tahun 2007
PP NO. 38 Tahun 2007
PP No. 1 Tahun 2008
Perda Bengkulu Tengah No. 11 Tahun 2013
Mekanisme Penyertaan Modal pada PDAM Tirta Refflesia
Besaran penyertaan Modal
Penganggaran dan realisasi penyertaan modal
Pelaksanaan dan Pengelolaan Penyertaan Modal
Pengawasan, kontribusi PAD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 2 Tahun 2016
PENGHASILAN TETAP KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA SERTA TUNJANGAN JABATAN KEPALA DESA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2016 Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Tunjangan Jabatan Kepala Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penghasilan tetap dan Tunjangan Kepala Desa Beserta Perangkat Desa;
1. Pasal 18 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
2. UU No. 28 Tahun 2008
3. UU No. 6 Tahun 2014
4. UU No. 23 Tahun 2014
5. PP No. 43 Tahun 2014
6. PP No. 60 Tahun 2014
7. Permendagri No. 113 Tahun 2014
8. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Tahun 2015
Pasal 4 :
Penghasilan Tetap Kepala Desa, Perangkat Desa dan Tunjangan Jabatan Kepala Desa bersumber dari Alokasi Dana Desa.
Pasal 6 :
(1) Penghasilan tetap diberikan kepada: Kepala Desa dan Perangkat Desa yang terdiri dari: Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Kepala Seksi dan Kepala Dusun, sedangkan Tunjangan Jabatan diberikan kepada Kepala Desa
(2) Besaran penghasilan tetap Kepala Desa, Perangkat Desa dan Tunjangan Jabatan Kepala Desa ditetapkan dengan Keputusan Bupati
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2016.
5 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat