Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 2 Tahun 2016

Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Tunjangan Jabatan Kepala Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 4 : Penghasilan Tetap Kepala Desa, Perangkat Desa dan Tunjangan Jabatan Kepala Desa bersumber dari Alokasi Dana Desa. Pasal 6 : (1) Penghasilan tetap diberikan kepada: Kepala Desa dan Perangkat Desa yang terdiri dari: Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Kepala Seksi dan Kepala Dusun, sedangkan Tunjangan Jabatan diberikan kepada Kepala Desa (2) Besaran penghasilan tetap Kepala Desa, Perangkat Desa dan Tunjangan Jabatan Kepala Desa ditetapkan dengan Keputusan Bupati

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Tunjangan Jabatan Kepala Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkulu Tengah
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Karang Tinggi
Tanggal Penetapan
16 Februari 2016
Tanggal Pengundangan
16 Februari 2016
Tanggal Berlaku
16 Februari 2016
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2016 Nomor 2
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan