Pasal 4 : Penghasilan Tetap Kepala Desa, Perangkat Desa dan Tunjangan Jabatan Kepala Desa bersumber dari Alokasi Dana Desa. Pasal 6 : (1) Penghasilan tetap diberikan kepada: Kepala Desa dan Perangkat Desa yang terdiri dari: Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Kepala Seksi dan Kepala Dusun, sedangkan Tunjangan Jabatan diberikan kepada Kepala Desa (2) Besaran penghasilan tetap Kepala Desa, Perangkat Desa dan Tunjangan Jabatan Kepala Desa ditetapkan dengan Keputusan Bupati
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat