Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 9 Tahun 2016

Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 2 : (1) Maksud pengelolaan cadangan pangan Kabupaten adalah : a. Meningkatkan penyediaan pangan bagi masyarakat yang terkena pangan transien; b. Memenuhi kebutuhan pangan rumah tangga yang mengalami keadaan darurat dan kerawanan pangan karena bencana alam; c. Meningkatkan akses pangan rumah tangga yang mengalami keadaan darurat dan bencana alam. (2) Tujuan Pengelolaan cadangan pangan Kabupaten adalah : a. Mengelola cadangan pangan kabupaten untuk mengatasi terjadinya kekurangan pangan akibat bencana alam, gagal panen, kekeringan dan kondisi darurat; b. Menyediaka pangan bagi penduduk rawan pangan dan bantuan pangan pada kondisi darurat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkulu Tengah
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Karang Tinggi
Tanggal Penetapan
21 April 2016
Tanggal Pengundangan
21 April 2016
Tanggal Berlaku
21 April 2016
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2016 Nomor 9
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan