Pasal 2 : (1) Maksud pengelolaan cadangan pangan Kabupaten adalah : a. Meningkatkan penyediaan pangan bagi masyarakat yang terkena pangan transien; b. Memenuhi kebutuhan pangan rumah tangga yang mengalami keadaan darurat dan kerawanan pangan karena bencana alam; c. Meningkatkan akses pangan rumah tangga yang mengalami keadaan darurat dan bencana alam. (2) Tujuan Pengelolaan cadangan pangan Kabupaten adalah : a. Mengelola cadangan pangan kabupaten untuk mengatasi terjadinya kekurangan pangan akibat bencana alam, gagal panen, kekeringan dan kondisi darurat; b. Menyediaka pangan bagi penduduk rawan pangan dan bantuan pangan pada kondisi darurat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat