Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Dan Optimalisasi Kampung Keluarga Berkualitas
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa keluarga merupakan bagian terkecil dilingkup
masyarakat yang memiliki peran penting dalam
mendukung keberhasilan pembangunan daerah,
melalui pembangunan manusia seutuhnya dan
pembangunan keluarga yang berpedoman pada nilai
agama, budaya dan kearifan lokal yang bertujuan
untuk mewujudkan keluarga agamis, sejahtera,
berbudaya, dan modern;
b. bahwa untuk meningkatkan kualitas sumber daya
manusia dan memperkuat institusi keluarga maka
perlu dilakukan upaya pembentukan dan optimalisasi
penyelenggaraan Kampung Keluarga Berkualitas;
c. bahwa berdasarkan Instruksi Presiden Republik
Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 tentang Optimalisasi
Penyelenggaraan Kampung Keluarga Berkualitas,
Bupati berkewajiban menyusun kebijakan dan
menetapkan langkah-langkah yang terintegrasi dan
konvergen dalam pembentukan dan optimalisasi
penyelenggaraan Kampung Keluarga Berkualitas;
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951 ; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Tugas Dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah; Pembentukan kampung Keluarga Berkualitas; Optimalisasi Penyelenggaraan Kampung Yang Berkualitas; Pendanaan; Pemantauan Dan Evaluasi; Pelaporan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2023.
Jumlah Halaman: 9 HLM, Jumlah Lampiran: 16 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2023
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951 ; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Materi Pokok: Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
semula sebesar Rp1.656.270.949.755,00 bertambah sebesar
Rp175.643.943.207,00 sehingga menjadi Rp1.831.914.892.962,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2023.
Jumlah Halaman: 13 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo Nomor 43 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Harga Satuan Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 97 ayat
(6) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan dalam
rangka mewujudkan efisiensi dan efektifitas dalam
melakukan belanja Daerah, perlu adanya standar
harga satuan barang dan jasa yang disesuaikan
dengan kemampuan keuangan Daerah;
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 1951;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 ;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
8. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 ;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun
2016 ;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020 ;
11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
83/PMK.02/2023 ;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 9
Tahun 2021 ;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Ketentuan Standar Harga Satuan Barang Dan Jasa;Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2024.
Halaman: 9 hlm, Lampiran: 129 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo Nomor 88 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Air Minum Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Binangun Tahun 2024
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa Perusahaan Daerah Air Minum merupakan Badan
Usaha Milik Daerah yang kekayaannya harus dikelola
berdasarkan prinsip ekonomi yang sehat;
b. bahwa dengan meningkatnya biaya operasional, perlu
menyesuaikan tarif air minum agar dapat memberikan
pelayanan yang baik kepada masyarakat Pelanggan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016
tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020 perlu menetapkan
Tarif Air Minum pada Perusahaan Umum Daerah Air
Minum Tirta Binangun paling lambat bulan November
setiap tahun;
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Blok Konsumsi Dan Kelompok Pelanggan ;Klasifikasi Golongan Pelanggan Rumah Tangga; Pendapatan Dan Tarif Air Minum; Besaran Tarif Air Minum; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2023.
Jumlah Halaman: 14 HLM, Lampiran: 4 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo Nomor 75 Tahun 2013
PERBUP Kab. Kulon Progo No. 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 75 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penerbitan, Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
PERBUP Kab. Kulon Progo No. 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perbup No 75 Tahun 2013 ttg Tata Cara Penerbitan, Penyampaian SPT Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah PBB Perdesaan dan Perkotaan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penerbitan,
Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak
Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14
ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Kulon
Progo Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi
dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, tata
cara penerbitan, penyampaian Surat
Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan
Pajak Daerah Pajak Bumi Dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan diatur dengan
Peraturan Bupati;
Dasar Hukum Peraturan ini: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo
Nomor 2 Tahun 2013;
Materi Pokok: Surat Pemberitahuan Pajak Terutang; Surat Ketetapan pajak Daerah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
Jumlah Halaman: 20 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo Nomor 8 Tahun 2022
PERBUP Kab. Kulon Progo No. 82 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 angka 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas
dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, dinyatakan bahwa setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat;
b. bahwa dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara maka Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 16 Tahun 2017 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan di Lingkungan Pemerintah Daerah perlu ditinjau untuk disesuaikan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintahan Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019;
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2020;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021;
8. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2020;
PERDA Kab. Kulon Progo No. 8 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan tugas
Pemerintahan Daerah untuk mewujudkan kesejahteraan
masyarakat sesuai asas otonomi daerah dan tugas
pembantuan perlu didukung dengan penggunaan
kendaraan dinas;
b. bahwa penggunaan kendaraan dinas jabatan bagi
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah perlu
diselaraskan menjadi kendaraan perorangan dinas;
c. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Kulon Progo Nomor 8 Tahun 2017 tentang
Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah sudah tidak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga
perlu dilakukan perubahan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 8
Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan
Administratif Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 ;Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023
Materi Pokok: Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kulon
Progo Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2017 Nomor
8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor
58) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2023.
Peraturan yang diubah Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 8 Tahun 2017
Halaman: 12 hlm, Penjelasan: 4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Dan Pengendalian Instrastruktur Pasif Telekomunikasi
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa infrastruktur pasif telekomunikasi merupakan
bagian perwujudan pemenuhan hak dasar masyarakat
dalam berkomunikasi, memperoleh informasi dan
menyampaikan informasi guna meningkatkan
kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa dalam rangka menjamin keamanan,
keselamatan, pemerataan dan kelestarian lingkungan
serta estetika sesuai kaidah tata ruang, perlu adanya
pembinaan, pengawasan, penataan dan pengendalian
terhadap pembangunan infrastruktur pasif
telekomunikasi;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo
Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penataan dan
Pengendalian Menara Bersama Telekomunikasi
dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan
teknologi telekomunikasi dan kaidah tata ruang,
lingkungan dan estetika serta perkembangan peraturan
perundang-undangan sehingga Peraturan Daerah
dimaksud perlu dicabut dan diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan dan
Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi;
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951 ; 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023 ; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Penataan, Pengawasan Dan Pengendalian; Fasilitasi Infrastruktur Pasif; Jenis Dan Pembangunan Infrastruktur Pasif; Menara Bersama; Kewajiban; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2023.
Peraturan Yang Dicabut: Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 7
Tahun 2011 tentang Penataan dan Pengendalian
Menara Bersama Telekomunikasi
Jumlah Halaman: 26 HLM, Penjelasan: 6 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 3 Tahun 2015
PERBUP Kab. Kulon Progo No. 15 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perbup Kab. Kulon Progo No. 3 Tahun 2015 ttg Petunjuk Pelaksanaan Perda Kab. Kulon Progo No.5 Tahun 2014 ttg Kawasan Tanpa Rokok
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Perbup Kab. Kulon Progo No. 3 Tahun 2015 ttg Petunjuk Pelaksanaan Perda Kab. Kulon Progo No.5 Tahun 2014 ttg Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2015 telah diatur mengenai Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok, bahwa sehubungan dalam pelaksanaan peraturan kawasan tanpa rokok terdapat dinamika perkembangan serta dalam rangka kelancaran pelaksanaan di lapangan, maka Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu disesuaikan.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2015.
Materi pokok : Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok sebagai berikut : Ketentuan Pasal 1 diubah, Ketentuan huruf d Pasal 11 di hapus, ketentuan pasal 12 dihapus dan Ketentuan Judul Bab V diubah dan Pasal 17 diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2020.
Mengubah Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok
Jumlah Halaman : 12 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat