Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo Nomor 15 Tahun 2020

Perubahan Atas Perbup Kab. Kulon Progo No. 3 Tahun 2015 ttg Petunjuk Pelaksanaan Perda Kab. Kulon Progo No.5 Tahun 2014 ttg Kawasan Tanpa Rokok

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok : Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok sebagai berikut : Ketentuan Pasal 1 diubah, Ketentuan huruf d Pasal 11 di hapus, ketentuan pasal 12 dihapus dan Ketentuan Judul Bab V diubah dan Pasal 17 diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo Nomor 15 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perbup Kab. Kulon Progo No. 3 Tahun 2015 ttg Petunjuk Pelaksanaan Perda Kab. Kulon Progo No.5 Tahun 2014 ttg Kawasan Tanpa Rokok
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kulon Progo
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Wates
Tanggal Penetapan
27 Februari 2020
Tanggal Pengundangan
27 Februari 2020
Tanggal Berlaku
27 Februari 2020
Sumber
BD.2020/NO.15
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kulon Progo
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :
  1. PERBUP Kab. Kulon Progo No. 3 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo No. 5 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan