Materi pokok : Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok sebagai berikut : Ketentuan Pasal 1 diubah, Ketentuan huruf d Pasal 11 di hapus, ketentuan pasal 12 dihapus dan Ketentuan Judul Bab V diubah dan Pasal 17 diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat