Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo Nomor 8 Tahun 2017

Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Penghasilan, tunjangan Kesejahteraan, Dan uang Jasa Pengabdian Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD; Belanja Penunjang Kegiatan DPRD; Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kulon Progo
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Wates
Tanggal Penetapan
29 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
29 Agustus 2017
Tanggal Berlaku
29 Agustus 2017
Sumber
LD 2017/8
Subjek
APBD - HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kulon Progo
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :
  1. PERDA Kab. Kulon Progo No. 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

  2. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

  3. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 12 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Mencabut sebagian :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan