Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa pengaturan Barang Milik Daerah di Kabupaten
Banyumas telah diatur dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah namun dengan telah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan
P eraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah maka
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun
2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah perlu
digantidiganti;
b.
bahwa untuk melaksanakan Pasal 105 Perat uran
Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara/Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah;
c. bah w a berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pengelolaan Ba rang Milik Daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang Undang Nomor 23 Tahun 2 014, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, pejabat pengelola barang milik daerah, perencanaan kebutuhan barang milik daerah, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan, pengelolaan barang milik daerah pada skpd yang menggunakan BLUD, BMD berupa rumah negara, ganti rugi dan sanksi, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
80 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Kedudukan Susunan Organisasi Tugas Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan surat Gubernur Jawa Tengah Nomor 061/19564 tanggal 27 Desember 2017 perihal Hasil Konsultasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pemerintah Kabupaten Banyumas, perlu penataan unit pelaksana teknis daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (3)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun
2017 tentang Pedoman Pembentukan dan
Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis
Daerah dan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyumas, pembentukan unit pelaksana teknis ditetapkan dengan peraturan bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Kedudukan Susunan Organisasi Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Perhubungan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU no 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP no 18 Tahun 2016; PP No 11 Tahun 2017; Permendagri No 12 tahun 2017; Perda Kab Banyumas no 16 tahun 2016; Perbup No 50 Tahun 2016; Perbup Banyumas No 70 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang struktur organisasi dan wilayah kerja, tata kerja, kepegawaian dan jabatan pada Dinas Perhubungan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2018.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 19 Tahun 2017 tentang
Penjabaran Tugas Unit Pelaksana Teknis Dinas Unit Terminal dan
Unit Perparkiran (Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2017
Nomor 19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
19 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Kedudukan Susunan Organisasi Tugas Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan surat Gubernur Jawa Tengah Nomor 061/19564 tanggal 27 Desember 2017 perihal Hasil Konsultasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pemerintah Kabupaten Banyumas, perlu penataan unit pelaksana teknis daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (3)
Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah dan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyumas, pembentukan unit pelaksana teknis ditetapkan dengan peraturan bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Kedudukan Susunan Organisasi Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU no 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2016; PP No 11 Tahun 2017; Permendagri No 12 Tahun 2017; Perda Kab Banyumas No 16 Tahun 2016; Perbup Banyumas No 50 Tahun 2016; Perbup Banyumas No 58 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang struktur organisasi dan wilayah kerja Unit Pemadam kebakaran, kedudukan dan tugas termasuk tugas Kepala UPTD, Sub Bagian Tata Usaha, Pengaturan tugas dan fungsi bagi Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau Pelaksana, Tata Kerja, Kepegawaian dan Jabatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2018.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati
Banyumas Nomor 11 Tahun 2017 tentang Penjabaran Tugas Unit
Pelaksana Teknis Dinas Unit Pemadam Kebakaran (Berita Daerah
Kabupaten Banyumas Tahun 2017 Nomor 11) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas No. 13 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2003/NO.37 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas NOmor 6 Tahun 2000 tentang Peraturan Desa
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 72 PP No.76 Tahun 2001, maka Perda mengenai Desa harus disesuaikan;
UU No.13 Tahun 1950;
UU No.22 Tahun 1999;
PP No.76 Tahun 2001;
Keputusan Menteri Dalam Negeri No.48 Tahun 2002;
Perda Kabupaten Banyumas No.6 tahun 2000
Perubahan atas Perda Kabupaten Banyumas No.6 tahun 2000 tentang Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 78 Tahun 2016
UNIT PELAKSANA TEKNIS - PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAM TATA KERJA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 78, BD.2016/NO.78
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Daerah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 6, Pasal 7, PasalS, Pasal 13, dan Pasal 14 Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Peraiigkat Daerah Kabupaten Banyumas maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada DinasDaerah Kabupaten Banyumas;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 20 tahun 2003; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2016; Perbup Banyumas No 7 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pembentukan UPTD, kedudukan UPTD berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris Dinas Daerah. Diatur juga mengenai Susunan Organisasi dan tata kerja UPTD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2016.
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku maka : 1. Peraturan Bupati Banyumas Nomorumas Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Daerah Kabupaten Banyumas (Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2010 Nomor 7) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 7 Tahun 2010 tentang tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Daerah Kabupaten Banyumas (Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2015, Nomor 45); 2. Peraturan Bupati Banyumas Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Banyumas (Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2010, Nomor 8) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
21 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 19 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Kelola Website Di Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 124 Peraturan
Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Pajak Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 22
Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah
Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak
Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pemungutan Pajak Hotel;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, nama, obyek pajak dan subyek pajak, dasar pengenaan, tarif dan cara penghitungan pajak, masa pajak, jatuh tempo dan tata cara pembayaran pajak hotel, tata cara penyampaian SPTPD, tata cara penerbitan surat ketetapan pajak, tata cara pembetulan dan pembatalan ketetapan pajak daerah, tata cara penagihan, tata cara penerbitan STPD, tata cara pemberian pengurangan keringanan dan pembebasan, tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa penagihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2020.
127 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 34 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Insentif Bagi Tenaga Kesehatan Yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Dan Tim Vaksinator Di Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan apresiasi dan penghargaan bagi
tenaga kesehatan yang menangani Corona Virus Disease
2019 (COVID-19) dan Tim Vaksinator di Kabupaten
Banyumas, Pemerintah Daerah memberikan insentif;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik
Indonesia Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan
Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021
dalam rangka mendukung penanganan pandemi Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya,
diperlukan penyediaan dukungan pendanaan untuk
belanja kesehatan penanganan Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) antara lain berupa insentif tenaga kesehatan
daerah dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) dan insentif tenaga kesehatan
daerah dalam rangka pelaksanaan vaksinasi Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Banyumas tentang Pemberian insentif bagi tenaga
kesehatan yang menangani Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) dan Tim Vaksinator di Kabupaten Banyumas;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.07/2021, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/ 4239/2021, Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/4241/2021, dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 18 Tahun 2020
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, sasaran, ruang lingkup, tujuan, kriteria fasilitas pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan dan tim vaksinator penerima insentif, tim verifikator, besaran insentif tenaga kesehatan dan tim vaksinator, mekanisme pemberian insentif tenaga kesehatan, pemantauan dan pengendalian, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2021.
17 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 42 Tahun 2022
PERBUP Kab. Banyumas No. 14 Tahun 2018 tentang Ketentuan Pejabat Pelaksana Tugas Dan Pejabat Pelaksana Harian Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, Berita Daerah Tahun 2022 No. 42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penugasan Pejabat Pelaksana Harian dan Pejabat Pelaksana Tugas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa salah satu peran dan tanggung jawab pegawai negeri sipil adalah memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas serta mempererat persatuan dan kesatuan negara republik Indonesia sesuai nila-nila dasar pancasila;
bahwa dalam melaksanakan peran dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk terwujudnya tertib administrasi bidang kepegawaian di lingkungan pemerintah kabupaten banyumas perlu diatur tentang pejabat pelaksana harian dan pejabat pelaksana tugas yang ditunjuk apabila pejabat definitif berhalangan sementara atau berhalangan tetap;
bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pola Karier Pegawai dan telah dilaksanakan penyetaraan jabatan dalam rangka penyederhanaan birokrasi, maka
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 14 Tahun 2018 tentang Ketentuan Pejabat Pelaksana Tugas dan Pejabat Pelaksana Harian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas tidak sesuai lagi dan perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penugasan Pejabat Pelaksana Harian dan Pejabat Pelaksana Tugas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2021; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 34 Tahun 2011;
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mengatur tentang ketentuan umum, PLH dan PLT, penugasan PLH dan PLT, Kewenangan Plh dan Plt, Mekanisme Penugasan Plh dan Plt, Pelaporan Tugas Plh dan Plt, KETENTUAN LAIN-LAIN, KETENTUAN PERALIHAN, dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2022.
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 14 Tahun 2018 tentang Ketentuan Pejabat Pelaksana Tugas dan Pejabat Pelaksana Harian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas dicabut
.
11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemajuan Kebudayaan Banyumas
ABSTRAK:
a. bahwa unsur-unsur kebudayaan daerah sebagai identitas bangsa dan negara harus dilestarikan, dikembangkan dan diteguhkan berdasarkan kristalisasi nilai budaya yang terkandung dalam Pancasila;
b. bahwa kebudayaan Banyumas merupakan aset daerah dan aset bangsa, yang keberadaannya perlu dijaga, dibina, dilestarikan dan dikembangkan sehingga menciptakan masyarakat Banyumas yang memiliki jati diri, berakhlak mulia, berperadaban dan meningkatkan pemahaman terhadap nilai-nilai luhur kebudayaan daerah;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, Pemerintah Daerah wajib melakukan pelindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan Kebudayaan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemajuan Kebudayaan Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2018, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2015 dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas, maksud, tujuan dan objek, pemajuan kebuadayaan Banyumas, hak dan kewajiban, tugas dan wewenang, pendanaan, penghargaan, peran serta masyarakat, larangan, sanksi administratif, ketentuan pidana dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2021.
25 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Usaha di Bidang Kesehatan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menunjang pelayanna pemberian izin, pembinaan, pengawasan dan pengendalian dalam Penyelenggaraan Usaha di Bidang Kesehatan perlu adanya dukungan masyarakat dalam bentuk retribusi;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Usaha di Bidang Kesehatan.
UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 23 Tahun 1992, UU Nomor 18 Tahun 1997, UU Nomor 10 Tahun 2004, UU Nomor 32 Tahun 2004, UU Nomor 33 Tahun 2004, PP Nomor 66 Tahun 2001 dan Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas Nomor 11 Tahun 1985
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, saat retribusi terutang, tata cara pemungutan, masa retribusi, sanksi administrasi, tata cara pembayaran dan penyetoran, tata cara penagihan, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan dan penghapusan retribusi, ketentuan pidana, penyidikan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2006.
18 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat