Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, sasaran, ruang lingkup, tujuan, kriteria fasilitas pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan dan tim vaksinator penerima insentif, tim verifikator, besaran insentif tenaga kesehatan dan tim vaksinator, mekanisme pemberian insentif tenaga kesehatan, pemantauan dan pengendalian, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat