SUSUNAN ORGANISASI TUGAS DAN TATA KERJA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2018/NO.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Kedudukan Susunan Organisasi Tugas Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan surat Gubernur Jawa Tengah Nomor 061/19564 tanggal 27 Desember 2017 perihal Hasil Konsultasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pemerintah Kabupaten Banyumas, perlu penataan unit pelaksana teknis daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (3)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun
2017 tentang Pedoman Pembentukan dan
Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis
Daerah dan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyumas, pembentukan unit pelaksana teknis ditetapkan dengan peraturan bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Kedudukan Susunan Organisasi Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Perhubungan;
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU no 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP no 18 Tahun 2016; PP No 11 Tahun 2017; Permendagri No 12 tahun 2017; Perda Kab Banyumas no 16 tahun 2016; Perbup No 50 Tahun 2016; Perbup Banyumas No 70 Tahun 2016;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang struktur organisasi dan wilayah kerja, tata kerja, kepegawaian dan jabatan pada Dinas Perhubungan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2018.
- Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 19 Tahun 2017 tentang
Penjabaran Tugas Unit Pelaksana Teknis Dinas Unit Terminal dan
Unit Perparkiran (Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2017
Nomor 19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 19 hlm
|