Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 71, Berita Daerah Tahun 2021 No. 72
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Internal Rumah Sakit Khusus Mata Purwokerto
ABSTRAK:
bahwa pelayanan kesehatan mata merupakan salah satu upaya yang perlu diwujudkan dalam rangka menjamin hak setiap orang di bidang kesehatan dan upaya untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945;
bahwa Rumah Sakit Khusus Mata Purwokerto merupakan Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas yang mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis operasional di bidang pelayanan kesehatan mata secara paripurna dan memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik daerah serta bidang kepagawaian;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf r Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, rumah sakit memiliki kewajiban untuk mengatur hubungan, hak dan kewajiban, menyusun Peraturan Internal Rumah Sakit;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peraturan Internal Rumah Sakit Khusus Mata Purwokerto;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2015; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 29 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 61 Tahun 2018; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 87 Tahun 2020; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 91 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, materi peraturan internal, peraturan internal organisasi, identitas, visi, misi, moto dan strategi, tujuan dan nilai dasar rumah sakit, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Kedudukan Pemerintah Daerah, Susunan Organisasi Pengelola RSK Mata Purwokerto, Sumber Daya Manusia, Pejabat Pengelola dan Pegawai, Jenis Pejabat Pengelola, Pengangkatan Pejabat Pengelola, Evaluasi Pejabat Pengelola dan Pegawai, Pembina dan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah, Organisasi Pelaksana, instalasi, Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana, Kelompok Staf Medis, Kelompok Fungsional Keperawatan, Organisasi Pendukung, Komite Medis, Komite Medis, tata kerja dan rapat, pengelolaan sumber daya manusia, Pengangkatan Pegawai, Penghargaan dan Sanksi, Disiplin Pegawai, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai, remunerasi, standar pelayanan minimal, pola pengelolaan keuangan, perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan anggaran, pengelolaan belanja, pengelolaan barang, Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Layanan Umum Daerah, Pengelolaan Barang, tarif layanan, piutang dan utang/pinjaman, kerja sama, investasi, sisa lebih perhitungan anggaran dan defisit anggaran, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran, Defisit Anggaran, penyelesaian kerugian, akuntansi, pelapporan dan pertanggungjawaban, pembinaan dan pengawasan, peraturan internal staf medis, peraturan internal staf keperawatan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2021.
.
.
72 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 71 Tahun 2018
PERBUP Kab. Banyumas No. 57 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman Kabupaten Banyumas
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 71, BD Tahun 2018 No. 72
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan Susunan Oraganisasi Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Banyumas, telah
dibentuk Peraturan Bupati Banyumas Nomor 57
Tahun 2016tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perumahan
dan Kawasan Permukiman Kabupaten Banyumas.Dengan adanya evaluasi kelembagaan atas
analisis beban kerja pada Dinas Perumahan dan
Kawasan Permukiman Kabupaten Banyumas maka
Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam huruf
a perlu diubah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16
Tahun 2016
Dalam Peraturan Bupati inid diatur tentang : Dinperkim merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang
perumahan dan kawasan permukiman, bidang pekerjaan umum dan
penataan ruang sub urusan penataan ruang, Air Minum, Air Limbah, Permukiman dan bidang pertanahan. Dinperkim dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2018.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Banyumas
Nomor 57 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
Kabupaten Banyumas (Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2016
Nomor 57), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
73 hlm beserta Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 71 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Di Kawasan Tertentu Pada Kawasan Wisata
ABSTRAK:
bahwa Kawasan Wisata di Kabupaten Banyumas dapat
memberikan pendapatan asli daerah dari sektor
pariwisata bagi Pemerintah Kabupaten Banyumas;
bahwa dalam rangka memperoleh pendapatan asli
daerah dari sektor Pariwisata sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, diperlukan suatu upaya untuk
meningkatkan kunjungan wisatawan, diantaranya
dengan penyelenggaraan angkutan orang di kawasan
tertentu pada kawasan wisata yang representatif,
aman, dan nyaman;
bahwa belum terdapat pengaturan mengenai
penyelenggaraan angkutan orang di kawasan tertentu
pada kawasan wisata sebagaimana dimaksud dalam
huruf b;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Kawasan
Tertentu pada Kawasan Wisata;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 117 Tahun 2018; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2021; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 58 Tahun 2019;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang
Penyelenggaraan Angkutan Orang Di Kawasan Tertentu Pada Kawasan Wisata
yang meliputi
Pelayanan Angkutan Orang di Kawasan Tertentu pada Kawasan Wisata, Wilayah Operasi dan Evaluasi Wilayah Operasi, Lokasi Pangkalan Mobil Penumpang Umum Angkutan Orang di Kawasan Tertentu pada Kawasan Wisata, Pembinaan Pengawasan dan Peran Serta Masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2023.
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 71 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penguatan Pendidikan Karakter Di Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa Indonesia sebagai bangsa yang berbudaya merupakan negara yang menjunjung tinggi akhlak mulia, nilai-nilai luhur, kearifan, dan budi pekerti; bahwa dalam rangka mewujudkan bangsa yang berbudaya melalui penguatan nilai-nilai religius, jujur, toleran, disiplin, bekerja keras, kreatif, mandiri, demokratis, rasa ingin tahu, semangat kebangsaan, cinta tanah air, menghargai prestasi, komunikatif, cinta damai, gemar membaca, peduli lingkungan, peduli sosial, dan bertanggung jawab, perlu penguatan pendidikan karakter; bahwa penguatan pendidikan karakter sebagaimana dimaksud dalam huruf b merupakan tanggung jawab bersama keluarga, satuan pendidikan, dan masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati Banyumas tentang Penguatan Pendidikan Karakter;
Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 20 Tahun 2003; UU No 23 Tahun 2014; PP No 19 Tahun 2005; PP No 17 Tahun 2010; Perpres No 87 Tahun 2017; Permendiknas No 22 Tahun 2006; Permnedikbud No 34 Tahun 2006; Permendiknas No 14 Tahun 2007; Permendiknas No 20 Tahun 2007; Permendiknas No 41 Tahun 2007; Permendiknas No 3 Tahun 2008; Permendikbud No 39 Tahun 2008; Permendikbud No 62 Tahun 2014; Permendikbud No 63 Tahun 2014; Permendikbud No 23 Tahun 2015; Permendikbud No 64 Tahun 2015; Permendikbud No 82 Tahun 2015; Permendikbud No 18 Tahun 2016; Permendikbud No 20 Tahun 2016; Permendikbud No 21 Tahun 2016; Permendikbud No 22 Tahun 2016; Permendikbud No 23 Tahun 2016; Permendikbud No 23 Tahun 2017; Perda Kab Banyumas No 16 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penguatan Pendidikan Karakter pada satuan pendidikan jalur pendidikan formal, satuan pendidikan jalur pendidikan nonformal dan satuan pendidikan jalur pendidikan informal. Baik dari segi penyelenggaraannya, pelaksana dan tanggung jawab, serta pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2017.
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 71 Tahun 2022
PERBUP Kab. Banyumas No. 74 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Mengubah :
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 50 Tahun 2022 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun
Anggaran 2022 terdapat program dan kegiatan pada
Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang obyek belanja dan
rincian obyek belanjanya tidak sesuai dengan
perencanaan sehingga perlu dilakukan pergeseran
anggaran;
bahwa berdasarkan ketentuan BAB VI Huruf D angka 1
huruf e dan huruf f Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 77 Tahun 2020 tentang tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Daerah, pergeseran anggaran
antar rincian obyek belanja dalam obyek belanja
berkenaan dan pergeseran obyek belanja dalam jenis
belanja berkenaan dilakukan dengan cara mengubah
Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai dasar
pelaksanaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 50 Tahun 2022
tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun
Anggaran 2022;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2022; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 39 Tahun 2022; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 50 Tahun 2022;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banyumas Nomor 50 Tahun 2022 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 59 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022. Ketentuan Pasal 2 diubah dan Ketentuan Lampiran diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2022.
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 50 Tahun 2022 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 diubah.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 72 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 72, Berita Daerah Tahun 2021 No. 73
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Remunerasi bagi Pejabat Pengelola dan Pegawai Rumah Sakit Khusus Mata Purwokerto
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Khusus Mata Purwokerto yang berkualitas sebagai upaya dalam meningkatkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya, perlu didukung dengan sumber daya manusia yang berkualitas dan profesional sesuai standar pelayanan rumah sakit;
bahwa dalam rangka mendorong terciptanya sumber daya manusia yang berkualitas perlu adanya pengaturan mengenai pemberian remunerasi bagi pejabat pengelola dan seluruh pegawai untuk meningkatkan kesejahteraan serta menumbuhkan rasa
saling percaya antar unit dengan adanya keterbukaan dan dapat dipertanggungjawabkan;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 79 tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, Pemberian Remunerasi bagi Pejabat Pengelola dan Pegawai BLUD diatur dengan Peraturan Kepala Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Remunerasi Bagi Pejabat Pengelola dan Pegawai Rumah Sakit Khusus Mata Purwokerto;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2015; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 29 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 61 Tahun 2018; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 91 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, asas, tujuan dan ruang lingkup, remunerasi, Indikator Penilaian, gaji, Tunjangan Tetap, insentif, Bonus atas Prestasi, pesangon, pensiun, Honorarium Dewan Pengawas, pembiayaan remunerasi, pendapatan, pembiayaan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2021.
12 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 72 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Dana Jaminan Persalinan Di Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan program pelayanan jaminan kesehatan masyarakat dan jaminan persalinan di puskesmas dan jaringannya telah ditetapkan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 30 Tahun 2012; bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2017 maka Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Dana Jaminan Persalinan di Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU no 40 Tahun 2004; UU No 36 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; Permenkes No 71 Tahun 2016; Perbup Banyumas No 39 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pembayaran, klaim dan tarif atas pelayanan kesehatan bagi penerima manfaat Jaminan persalinan. Termasuk juga diatur mengenai belanja jasa pengiriman specimen.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Banyumas Nomor 30 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Dana Program Pelayanan Jaminan Kesehatan Masyarakat dan Jaminan Persalinan Di Puskesmas Dan Jaringannya (Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2012, Nomor 30) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 72 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 50 Tahun 2016 Tentang Bentuk Baku Singkatan/Akronim Nomenklatur Serta Bentuk Stempel Jabatan Dan Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Banyumas
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka efektivitas, efisiensi dan keseragaman dan mempermudah
penyebutan dan penulisan singkatan/akronim nomenklatur dan bentuk stempel Jabatan dan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas telah ditetapkan
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 50 Tahun 2016 tentang Bentuk Baku
Singkatan/Akronim Nomenklatur Serta Bentuk Stempel Jabatan dan Perangkat
Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 37 Tahun 2019 tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 50 Tahun 2016 tentang Bentuk Baku
Singkatan/Akronim Nomenklatur Serta Bentuk Stempel Jabatan dan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2019
tentang Perubahan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyumas, beberapa
Perangkat Daerah mengalami perubahan singkatan dan/atau akronim nomenklatur
Perangkat Daerah, sehingga Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam huruf
a perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 50 Tahun 2016 tentang Bentuk Baku
Singkatan/Akronim Nomenklatur serta Bentuk Stempel Jabatan dan Perangkat
Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016 dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 50 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengubah beberapa a ketentuan dalam Peraturan Bupati Banyumas Nomor 50 Tahun 2016 tentang Bentuk Baku Singkatan/Akronim Nomenklatur serta Bentuk Stempel Jabatan dan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas yaitu tentang Ketentuan dalam Lampiran I dan Ketentuan dalam Lampiran II.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 50 Tahun 2016 tentang Bentuk Baku Singkatan/Akronim Nomenklatur serta Bentuk Stempel Jabatan dan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 72 Tahun 2016
BADAN KEPEGAWAIAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DAERAH - KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 72, BD.2016/NO.72
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian, Pendidikan Dan Pelatihan Daerah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyumas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2016; Perda Kab Banyumas No 16 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang kedudukan dan susunan organisasi BKDD dengan susunan terdiri dari Kepala Badan, Sekretariat, Bidang pengadaan, Bidang Pengembangan Kompetensi, pengendalian mutu dan diklat, Bidang jabatan, kepangkatan dan pengembangan karir, bidang penilaian kinerja, penghargaan, disiplin dan kesejahteraan, UPTB dankelompok jabatan fungsional. Diatur juga mengenai tugas dan fungsi serta tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2016.
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, Peraturan Bupati Banyumas Nomor 31 Tahun 2010 tentang Penjabaran Tugas , Fungsi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Banyumas (Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2010 Nomor 31) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
36 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 72 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Angkutan Orang Di Kawasan Tertentu Pada Kawasan Wisata
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan asli
daerah dari sektor pariwisata di Kabupaten Banyumas,
perlu didukung adanya sarana Angkutan Orang di
Kawasan Tertentu pada Kawasan Wisata yang
representatif, aman, dan nyaman;
bahwa untuk menunjang sarana Angkutan Orang di
Kawasan Tertentu pada Kawasan Wisata sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, diperlukan tarif layanan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tarif Angkutan Orang di Kawasan Tertentu
pada Kawasan Wisata;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 117 Tahun 2018; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2021; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2015;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tarif Angkutan Orang Di Kawasan Tertentu Pada Kawasan Wisata yang meliputi Penumpang dipungut biaya atas layanan Angkutan Orang di Kawasan Tertentu pada Kawasan Wisata dengan diberikan tanda bukti bayar berupa karcis. Tarif sebagaimana dimaksud ditetapkan sebesar Rp 3,000,-/pnp/km untuk sekali naik. Tarif sebagaimana dimaksud sudah termasuk asuransi pertanggungan kecelakaan. Pemungutan Tarif dilakukan secara tunai setelah Penumpang naik ke Mobil Penumpang Umum.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2023.
5 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat