Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 72 Tahun 2021

Remunerasi bagi Pejabat Pengelola dan Pegawai Rumah Sakit Khusus Mata Purwokerto

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, asas, tujuan dan ruang lingkup, remunerasi, Indikator Penilaian, gaji, Tunjangan Tetap, insentif, Bonus atas Prestasi, pesangon, pensiun, Honorarium Dewan Pengawas, pembiayaan remunerasi, pendapatan, pembiayaan dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 72 Tahun 2021 tentang Remunerasi bagi Pejabat Pengelola dan Pegawai Rumah Sakit Khusus Mata Purwokerto
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
72
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
24 November 2021
Tanggal Pengundangan
24 November 2021
Tanggal Berlaku
24 November 2021
Sumber
Berita Daerah Tahun 2021 No. 73
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan