akronim-nomenklatur-stempel-jabatan
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 72, BD.2019/ No.72
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 50 Tahun 2016 Tentang Bentuk Baku Singkatan/Akronim Nomenklatur Serta Bentuk Stempel Jabatan Dan Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Banyumas
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka efektivitas, efisiensi dan keseragaman dan mempermudah
penyebutan dan penulisan singkatan/akronim nomenklatur dan bentuk stempel Jabatan dan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas telah ditetapkan
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 50 Tahun 2016 tentang Bentuk Baku
Singkatan/Akronim Nomenklatur Serta Bentuk Stempel Jabatan dan Perangkat
Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 37 Tahun 2019 tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 50 Tahun 2016 tentang Bentuk Baku
Singkatan/Akronim Nomenklatur Serta Bentuk Stempel Jabatan dan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2019
tentang Perubahan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyumas, beberapa
Perangkat Daerah mengalami perubahan singkatan dan/atau akronim nomenklatur
Perangkat Daerah, sehingga Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam huruf
a perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 50 Tahun 2016 tentang Bentuk Baku
Singkatan/Akronim Nomenklatur serta Bentuk Stempel Jabatan dan Perangkat
Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016 dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 50 Tahun 2016.
- Peraturan Bupati ini mengubah beberapa a ketentuan dalam Peraturan Bupati Banyumas Nomor 50 Tahun 2016 tentang Bentuk Baku Singkatan/Akronim Nomenklatur serta Bentuk Stempel Jabatan dan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas yaitu tentang Ketentuan dalam Lampiran I dan Ketentuan dalam Lampiran II.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
- Peraturan Bupati Banyumas Nomor 50 Tahun 2016 tentang Bentuk Baku Singkatan/Akronim Nomenklatur serta Bentuk Stempel Jabatan dan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
- 13 hlm
|