Peraturan Bupati ini mengatur tentang kedudukan dan susunan organisasi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman, bidang pekerjaan umum dan penataan ruang sub urusan penataan ruang dan bidang pertanahan yang merupakan kewenangan daerah kabupaten. Susunan Organisasi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman terdiri dari : Kepala Dinas, Sekretariat, Bidang Penataan Ruang, Bidang Pengembangan permukiman, Bidang Penyehatan Lingkungan, Bidang Pengembangan Perumahan, UPTD dan Kelompok Jabatan Fungsional. Termasuk juga diatur mengenai tugas dan fungsi serta tata kerja.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat