ABSTRAK: |
- bahwa Badan Usaha Milik Desa sebagai badan hukum
yang didirikan oleh Desa dan/atau Bersama Desa-Desa
guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/ atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya
kesejahteraan masyarakat Desa. Status keberadaan
dan kedudukan Badan Usaha Milik Desa sebagai badan
hukum sangat strategis dan penting sebagai
konsolidator produk/jasa masyarakat, produsen
berbagai kebutuhan masyarakat, inkubator usaha
masyarakat, penyedia layanan publik dan berbagai
fungsi lainnya, sehingga dapat menjadi penyumbang
pendapatan asli Desa dan menjadi pengungkit
kemandirian Desa; bahwa guna mengoptimalkan pendayagunaan segala
potensi ekonomi, kelembagaan perekonomian, potensi
sumber daya alam dan sumber daya manusia, yang
dalam pelaksanaan kegiatannya di samping untuk
membantu penyelenggaraan Pemerintahan Desa, juga
untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Desa baik
berupa fungsi pelayanan jasa, perdagangan,
pengelolaan dana bergulir dan simpan pinjam, dan
pengembangan ekonomi lainnya, serta tidak hanya
berorientasi pada keuntungan keuangan, tetapi juga
berorientasi untuk mendukung peningkatan
kesejahteraan masyarakat Desa, maka keberadaan Badan Usaha Milik Desa dan/atau Bersama Desa-Desa
yang tersebar hampir di seluruh Desa yang ada di
Kabupaten Pekalongan, perlu penyesuaian sebagai
sebuah badan hukum sebagaimana ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai Badan
Usaha Milik Desa; bahwa berdasarkan pertimba.ngan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta dengan
diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 2
Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Desa, sudah
tidak sesuai lagi sehingga perlu dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka
perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten
Pekalongan tentang Badan Usaha Milik Desa;
- Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021;
- Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pendirian BUM Desa/BUM Desa Bersama, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Organisasi dan Pegawai BUM Desa/BUM Desa Bersama, Rencana Program Kerja, Kepemilikan, Modal, Aset dan Pinjaman BUM Desa/BUM Desa Bersama, Unit Usaha BUM Desa/BUM Desa Bersama, Pengadaan Barang dan/atau Jasa, Kerja Sama, Pertanggungjawaban, Pembagian Hasil Usaha, Kerugian, Penghentian Kegiatan usaha BUM Desa/BUM Desa Bersama, Perpajakan dan Retribusi, Pembinaan dan Pengembangan BUM Desa/BUM Desa Bersama, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
|