Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Dan Pengembangan Usaha Mikro
ABSTRAK:
a. bahwa masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 harus diwujudkan melalui pembangunan perekonomian berdasarkan atas demokrasi ekonomi;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan kedudukan, peran dan potensi usaha mikro dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, penciptaan lapangan kerja, dan pengentasan kemiskinan di Daerah perlu upaya pemberdayaan dan pengembangan yang diselenggarakan secara menyeluruh, optimal, dan berkesinambungan;
c. bahwa dalam rangka menyelenggarakan kewenangan Pemerintah Daerah dalam pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu diatur dalam Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 17
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, wewenang, tugas dan tanggungjawab, kriteria usaha mikro, kemudahan, perlindungan, pemberdayaan, pengembangan usaha, koordinasi dan pengendalian, kemitraan, insentif, penyediaan pembiayaan, penyelenggaraan inkubasi, hak, kewajiban dan larangan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, pendanaa, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2022.
45 hlm
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 04/PER/M.KUKM/V/2011 Tahun 2011
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah NO. 04/PER/M.KUKM/V/2011, BN 2011/NO.296; DEPKUMHAM.GO.ID; 5 HLM
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Pedoman Pelaksanaan Program Kegiatan Operasional Dewan Koperasi Indonesia Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2011.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 30a Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kriteria Koperasi Pengelola Pasar Tradisional pada Program Revitalisasi Pasar Tradisional Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa beradasarkan Surat Menteri Koperasi dan U saha Kecil dan
Menengah Nomor\ 458/SM/IX/2010 tanggal 3 September 2010 perihal
Program Revitalisasi Pasar Tradisional dan Penataan PKL dengan Pola
TP, Pemerintah Kota Semarang merupakan salah satu daerah yang
mendapat dana program dimaksud;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan program sebagaimana dimaksud
huruf a, pasar tradisional yang telah dibangun harus dikerjasamakan
dengan koperasi, dan koperasi yang ditunjuk adalah koperasi yang
memenuhi persyaratan teknis baik bidang organisasi maupun usaha;
c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, maka perlu
dibentuk Peraturan Walikota Semarang tentang Kriteria Koperasi
Sebagai Pengelola Pasar Ttradisional pada Program Revitalisasi Pasar
Tradisional Kota Semarang.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950,Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992,Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976,Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992 ,Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2004,Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nornor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007,Peraturan Pernerintah Nomor 7 Tahun 2008,Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 tahun 2007 dan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2008
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2011.
Pengembangan - Kewirausahaan Nasional - Tahun 2021-2024
2022
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 2, LN.2022/No.3, jdih.setneg.go.id : 16 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional Tahun 2021-2024
ABSTRAK:
Untuk mencapai sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 guna meningkatkan kualitas pertumbuhan ekonomi, iklim usaha dan daya saing, serta memperluas kesempatan kerja, perlu dilakukan upaya percepatan penumbuhan dan rasio kewirausahaan melalui penumbuhkembangan wirausaha.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Perpres Nomor 18 Tahun 2020.
Perpres ini mengatur mengenai penetapan kebijakan pemerintah yang dijadikan sebagai pedoman bagi kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, dan Pemangku Kepentingan dalam melakukan Pengembangan Kewirausahaan Nasional yang ditetapkan untuk periode tahun 2021 sampai dengan tahun 2024. Dalam rangka Pengembangan Kewirausahaan Nasional dibentuk Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Dalam rangka Pengembangan Kewirausahaan Nasional, kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah memberikan Kemudahan dan Insentif sesuai kemampuan keuangan negara/keuangan daerah.
Pendanaan pelaksanaan Pengembangan Kewirausahaan Nasional bersumber dari APBN, APBD, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lampiran 2 berkas.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Jabatan Pada Dinas Koperasi Dan Tenaga Kerja Kabupaten Boyolali
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Bupati
Boyolali Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pembahasan
Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2018
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten
Boyolali dan dengan telah dilaksanakannya evaluasi
terhadap uraian tugas pada Dinas Koperasi dan
Tenaga Kerja Kabupaten Boyolali, ketentuan dalam
Peraturan Bupati Boyolali Nomor 41 Tahun 2018
tentang Uraian Tugas Jabatan pada Dinas Koperasi
dan Tenaga Kerja Kabupaten Boyolali sudah tidak
sesuai sehingga perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Uraian Tugas Jabatan Pada Dinas
Koperasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Boyolali;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 18 Tahun 2016, Perda Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016, Perbup Boyolali Nomor 25 Tahun 2018 dan Perbup Boyolali Nomor 26 Tahun 2018
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, uraian tugas dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2021.
49 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Peraturan Bupati Temanggung Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Kabupaten Temanggung maka perlu segera menetapkan Peraturan Bupati Temanggung tentang Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Menengah Kabupaten Temanggung;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2018; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 60 Tahun 2016; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 39 Tahun 2018;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II UPTD pada Dinas
Bab III Tugas dan Fungsi
Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2019.
8 hlm
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah NO. 3, BN 2021/ NO 641; PERATURAN.GO.ID; 22 HLM
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Pelindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2021.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 30 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Fasilitasi Permodalan Usaha Mikro Kecil Dan Menengah Untuk Kelompok Usaha Bersama (KUBE) Di Kota Cirebon
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2011.
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 12 /Per/M.KUKM/XII/2011 Tahun 2011
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah NO. 12 /Per/M.KUKM/XII/2011, BN 2011/NO.73; DEPKUMHAM.GO.ID; 7 HLM
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Di Lingkungan Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat