Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Pinjaman Dana Bergulir bagi Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang Dikelola oleh Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa untuk rnendukung upaya pengembangan
kehidupan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil clan Menengah
(KUMKM) agar lebih berdaya guna dan berhasil guna,
diperlukan adanya dukungan penguatan modal -. dari
Pemerintah Kota Semarang berupa pemberian pinjaman
dane hergulir bagi Koperasi dan Usaha Mikro, Kectl dan
Menengah yang disalurkan rnelalul lembaga Perbankan
yang ditunjuk;
b. bahwa untuk pemberian pmjaman dana bergulir bagi
Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah melalui
lembaga Perbankan yang ditunjuk, diperlukan adanva
pengaturan oleh Walikota Semarang;
c. hahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dirnaksud
dalam huruf a, huruf b, maka perlu menerbitkan Peraturan
Walikota tentang Pengelolaan Pinjaman Dana Bergulir bagi
Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (KUMKM)
yang dikelola oleh Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah Kota Semarang;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950,Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Undang-Undang Nemer 20 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013,Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pernerintah Nomor 50 Tahun 1992, Peraturan Pernerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pernerintah Nomor 8 Tnhun 2006,Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006 dan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2008
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, tujuan dan sasaran, dana, pengelola, bank pelaksana, keuantungan, penyaluran, penerima pinjaman dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2014.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
ABSTRAK:
a. bahwa Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah memiliki
peran dan kedudukan yang strategis dalam
membangun ketahanan ekonomi masyarakat
melalui penciptaan lapangan kerja dan
penanggulangan kemiskinan;
b. bahwa Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagai
salah satu pelaku pembangunan ekonomi di
daerah perlu diberdayakan melalui pengembangan
sumber daya manusia, dukungan permodalan,
produksi dan produktifitas, perlindungan usaha,
pengembangan kemitraan, jaringan usaha dan
pemasaran;
c. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah,
Pemerintah Daerah berwenang menyelenggarakan
pemberdayaan Usaha Mikro, Mecil dan Menengah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c,
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013, Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2013, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4
Tahun 2008 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2
Tahun 2012
Peraturan daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas, prinsip dan tujuan pemberdayaan, pemberdayaan UMKM, pengembangan sumber daya manusia, pembiayaan dan penjaminan, produksi dan produktifitas, kemitraan dan jejaring usaha, fasilitasi perizinan dan standarisasi, pemasaran, sanksi administrasi an ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2013.
27 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 63 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 63, BD TAHUN 2020 NOMOR 63/E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN KOPERASI SIMPAN PINJAM DAN USAHA SIMPAN PINJAM BAGI KOPERASI
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Nomor:
17/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Pengawasan Koperasi dan untuk mewujudkan koperasi yang kuat, sehat, mandiri, tangguh, dan berdaya saing sesuai jati diri koperasi perlu meningkatkan akuntabilitas, kepercayaan, kepatuhan,
kesinambungan, dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada anggota dan masyarakat; bahwa koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun badan usaha memiliki arti penting, peran dan kedudukan yang strategis
dalam menopang ketahanan ekonomi masyarakat dan sebagai wahana penciptaan lapangan kerja di Kota Batu; bahwa untuk membangun koperasi yang profesional, kuat, dan mandiri serta berpegang teguh pada asas kekeluargaan dan prinsip koperasi perlu dilakukan pemberdayaan dan pengembangannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam dan Usaha Simpan Pinjam bagi Koperasi;
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor: 17/Per/M.M.KUKM/XII/2015 tentang Pengawasan Koperasi; Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor: 11/Per/M.M.KUKM/XII/2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah oleh Koperasi; Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 83 Tahun
2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Kota Batu;
KETENTUAN UMUM; MAKSUD, SASARAN, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP; PENERAPAN KEPATUHAN; KELEMBAGAAN KOPERASI; USAHA SIMPAN PINJAM; PENILAIAN KESEHATAN; PELAKSANAAN' PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; PENERAPAN SANKSI; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2020.
TIDAK ADA
TIDAK ADA
15 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 19 Tahun 2021
TUGAS DAN FUNGSI DINAS KOPERASI, USAHA KECIL, MENENGAH DAN PERDAGANGAN
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD 2021/ No. 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas dan Fungsi Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Perdagangan Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah
Kabupaten Temanggung Nomor 24 Tahun 2020
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Temanggung serta untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 42 Peraturan Bupati
Temanggung Nomor 56 Tahun 2020 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah Kabupaten Temanggung maka
Peraturan Bupati Temanggung Nomor 48 Tahun
2017 tentang Tugas dan Fungsi Dinas Perindustrian,
Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
Kabupaten Temanggung sudah tidak sesuai dan
perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tugas dan Fungsi Dinas
Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Perdagangan
Kabupaten Temanggung;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; . Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2016;Peraturan Bupati Temanggung Nomor 56 Tahun 2020;
Peraturan ini mengatur tentang Tugas dan Fungsi Dinas
Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Perdagangan
Kabupaten Temanggung.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2021.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 20 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
ABSTRAK:
Dengan diundangkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, maka Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapakan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 13/PER/M.KUKM/X/2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016.
Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah. Susunan Organisasi, (a) Kepala Dinas, (b) Sekretariat Dinas, (c) Bidang Kelembagaan dan Pengawasan, (d) Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi, (e) Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro, (f) UPT, (g) Kelompok Jabatan Fungsional. Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d, mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang pengawasan dan pemeriksaan kesehatan koperasi. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Kepala Dinas, Sekretaris Dinas, Kepala Bidang, Kepala Subbagian, Kepala UPT dan Kelompok Jabatan Fungsional selaku pimpinan satuan organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi sesuai dengan tugas masing-masing.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2022.
Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi setta Tata Kerja Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
-
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 78 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Bupati
Temanggung Nomor 60 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Temanggung,
maka perlu menetapkan uraian tugas Organisasi
Perangkat Daerah Kabupaten Temanggung; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Uraian Tugas Jabatan Dinas
Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan
Menengah Kabupaten Temanggung;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10 tahun 2016; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 48 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang uraian tugas Jabatan Struktural DINPERINDAGKOPUKM tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2017.
25 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Barat Nomor 19 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, Berita Daerah Kabupaten Muna Barat Tahun 2017 Nomor 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Muna Barat
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Perangkat Daerah.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 201; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 13/ Per/ M.KUKM/X/2016; Peraturan Daerah Kabupaten Muna Barat Nomor 1 Tahun
2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi, Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Kepangkatan, Pengangkatan, Eselonisasi, dan Pemberhentian dalam Jabatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2017.
Peraturan Bupati Nomor 125 Tahun 2015 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Kabupaten Muna Barat
17 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Natuna Nomor 23 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, Berita Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2018 Nomor 23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pedoman Pengelolaan Koperasi
ABSTRAK:
dalam melaksanakan Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Koperasi, yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor
25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Dalam Wilayah Kabupaten Natuna, perlu adanya penyempurnaan sistem dan prosedur pembentukan, pengesahan akta pendirian, perubahan anggaran dasar, penggabungan,
pembagian dan peleburan serta pembubaran koperasi agar dapat memberikan kepastian hukum
UU NO. 25 TAHUN 1992; UU NO. 53 TAHUN 1999; UU NO. 25 TAHUN 2002; UU NO. 24 TAHUN 2004; UU NO. 12 TAHUN 2011; UU NO. 23 TAHUN 2014; PP NO. 4 TAHUN 1994; PP NO. 17 TAHUN 1994; PP NO. 9 TAHUN 1995; PP NO. 33 TAHUN 1998; PP NO. 23 TAHUN 2005; PP NO. 7 TAHUN 2008; PERPRES NO. 2 TAHUN 2008; Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil
dan Menengah RI nomor 269 /M/IX/1994; Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI nomor 10/Per /M.KUKM/IX/2015; Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI nomor 11/Per /M.KUKM/IX/2015; Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI nomor 12/Per /M.KUKM/IX/2015; Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI nomor 13/Per /M.KUKM/IX/2015; Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI nomor 14/Per /M.KUKM/IX/2015; Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI nomor 15/Per /M.KUKM/IX/2015; Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI nomor 16/Per /M.KUKM/IX/2015; Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI nomor 17/Per /M.KUKM/IX/2015; Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI nomor 18/Per /M.KUKM/IX/2015; Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI nomor 19/Per /M.KUKM/IX/2015; Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI nomor 20/Per /M.KUKM/IX/2015; Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI nomor 21/Per /M.KUKM/IX/2015; Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI nomor 22/Per /M.KUKM/IX/2015; Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI nomor 23/Per /M.KUKM/IX/2015; Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI nomor 24/Per /M.KUKM/IX/2015; Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI nomor 25/Per /M.KUKM/IX/2015; PERDA KAB. NATUNA NO. 6 TAHUN 2016; PERDA KAB. NATUNA NO. 12 TAHUN 2017
Koperasi adalah Badan Hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama dibidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi. Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang 1945 yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2018.
42
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 09/PER/M.KUKM/XII/2013 Tahun 2013
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah NO. 09/PER/M.KUKM/XII/2013, BN 2013/NO 1464; KEMENKUMHAM.GO.ID; 10 HLM
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Pedoman Pelaksanaan Program Pusat Layanan Usaha Terpadu
Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah
Melalui Tugas Pembantuan Kementerian Koperasi Dan
Usaha Kecil Dan Menengah Tahun 2014
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat