Peraturan Daerah (Perda) tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro
ABSTRAK:
bahwa koperasi dan usaha mikro merupakan salah satu pilar kekuatan ekonomi rakyat yang mampu memperluas lapangan kerja dan berperan dalam pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan mewujudkan stabilitas nasional berdasarkan Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa keberadaan koperasi dan usaha mikro di Kabupaten Sigi tumbuh dan berkembang sejalan dengan potensi sumberdaya alam dan sumberdaya manusia yang memiliki keterbatasan lapangan kerja formal serta tuntutan perkembangan perekonomian masyarakat, bermasalah pada aksesibilitas permodalan, manajemen dan pemasaran sehingga membutuhkan kehadiran Pemerintah Daerah dalam memberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Pemerintah Daerah memberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro yang menjadi kewenangan kabupaten melalui pembinaan dan pemberian fasilitas;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah:
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 27 tahun 2008; UU Nomor 23 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Daerah Daerah ini diatur tentang: Kemudahan, Perlindunganm dan Pemberdayaan Koperas dan Usaha Mikro yang meliputi ruang lingkup wewenang dan tanggungjawab, perencanaan, kemudahan/perlindungan/pemberdayaan koperasi, kemudahan/perlindungan/pemberdayaan usaha mikro, kemitraan, penyediaan pembiayaan bagi usaha mikro, penyelenggaran inkubasi, dan peran serta dunia usaha dan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2024.
Peraturan Bupati sebagai peraturan pelaksanaan dari Peraturan
Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung
sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
25 Halaman; Penjalasan 8 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2024
KEMUDAHAN - PERLINDUNGAN - DAN - PEMBERDAYAAN - KOPERASI - DAN - USAHA - MIKRO
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD 2024/NOMOR 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro
ABSTRAK:
Bahwa diperlukan dukungan kebijakan terhadap program kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, , perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 25 Tahun 1992 Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 20 Tahun 2008 ; Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 tahun 2023; PP No. 7 Tahun 2021.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan, yang meliputi Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan, Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kemitraan Usaha, Insentif dan Kemudahan Dalam Rangka Kemitraan, Tugas Pemerintah Daerah Kabupaten, Kooridnasi dan Pengendalian, Pemantauan dan Evaluasi, Pelaporan, Anggaran, Larangan, Sanksi Administratif, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2024.
28 Hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, Lembaran Daerah Kota Padang Tahun 2024 Nomor 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberdayaan Usaha Mikro
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengembangkan dan meningkatkan ekonomi kerakyatan sebagai perwujudan kesejahteraan rakyat serta peningkatan pembangunan dan hasilnya, perlu dilakukan upaya pemberdayaan terhadap Usaha Mikro.
b. bahwa agar pemberdayaan tersebut sesuai dengan kewenangan sehingga dapat mendorong dan memajukan peran dan kapasitas pelaku usaha mikro agar mampu berperan secara optimal dalam pembangunan ekonomi, maka perlu diatur dalam Peraturan Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdaryaan Koperasi dana Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6619);
Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Usaha Mikro ini meliputi upaya Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan Masyarakat untuk memberdayakan Usaha Mikro, melalui pemberian fasilitas, bimbingan, pendampingan, dan bantuan perkuatan untuk menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan dan daya saing Usaha Mikro. Peraturan Daerah ini juga mengatur terkait perlindungan usaha yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada usaha untuk menghindari praktik monopoli dan pemusatan kekuatan ekonomi oleh pelaku usaha.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2024.
18
Peraturan Daerah (Perda) Kota Lubuk Linggau Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD.2024/NO 3, Website JDIH Kota Lubuk Linggau
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengembangan, Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa dalam rangka melakukan perlindungan usaha perdagangan eceran dalam skala mikro, kecil, dan menengah melalui upaya penataan dan pembinaan pusat perbelanjaan dan toko swalayan serta dalam rangka merespon perkembangan Peraturan Perundangundangan, maka Peraturan Wali Kota Nomor 15 Tahun 2012 tentang Penataan dan Pernbinaan Pusat
Perbelanjaan dan Toko Swalayan dipandang sudah tidak sesuai dengan kondisi sekarang sehingga perlu dicabut dan diganti.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 7 Tahun 2001; UU No 20 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No 6 Tahun 2023; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022; UU No 7 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023; UU No 6 Tahun 2023; PP No 5 Tahun 2021; PP No 6 Tahun 2021; PP No 29 Tahun 2021; Peraturan Menteri Perdagangan No 23 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan No 18 Tahun 2022; Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018; Perda No 1 Tahun 2012; Perda No 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perda No 12 Tahun 2021.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pengembangan, Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pengembangan Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan bertujuan mengatur keberadaan dan pendirian pusat perbelanjaan dan toko swalayan agar tidak merugikan dan mematikan pasar rakyat, UMKM dan koperasi yang telah ada; menjamin terselenggaranya Kemitraan antara pelaku usaha Pasar Rakyat, UMK-M, dan Koperasi dengan pelaku usaha Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan berdasarkan prinsip kesamaan dan keadilan dalam menjalankan usaha di bidang perdagangan; mendorong terciptanya partisipasi dan Kemitraan publik serta swasta dalam penyelenggaraan usaha perpasaran antara Pasar Rakyat dengan Pusat Perbelanjaan dan Tako Swalayan; dan mewujudkan sinergi yang saling memerlukan dan memperkuat antara Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan dengan Pasar Rakyat, UMK-M, dan Koperasi agar dapat tumbuh berkembang lebih cepat sebagai upaya terwujudnya tata niaga dan pola distribusi nasional yang mantap, lancar, efisien, dan berkelanjutan. Peraturan ini memuat ketentuan umum; ruang lingkup; jenis pusat perbelanjaan dan toko swalayan; penataan dan pembinaan pusat perbelanjaan dan toko swalayan; persyaratan perdagangan antara pemasok dengan toko swalayan; kemitraan; perizinan; kewajiban dan larangan; pembinaan dan pengawasan; sanksi administratif; penyidikan; ketentuan pidana; ketentuan peralihan; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2024.
32 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro
ABSTRAK:
bahwa Koperasi dan Usaha Mikro merupakan bagian
integral ekonomi rakyat yang mempunyai kedudukan,
peran dan potensi strategis untuk mewujudkan
pertumbuhan ekonomi, pemerataan dan peningkatan
pendapatan rakyat, penciptaan lapangan kerja,
pengentasan kemiskinan dan memajukan pembangunan
di Daerah; bahwa dalam rangka pemberdayaan Koperasi dan Usaha
Mikro yang mempunyai kedudukan dan peran strategis
dalam meningkatkan perekonomian di Kabupaten
Purbalingga, diperlukan peranan Pemerintah Daerah
Kabupaten dalam mendorong dan memberi pelindungan
serta peluang berusaha yang kondusif agar mampu
mewujudkan peran secara optimal dalam pembangunan
ekonomi di Daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang, salah satu urusan
pemerintahan wajib yang menjadi kewenangan
Pemerintah Daerah adalah urusan Koperasi dan Usaha
Mikro; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Kemudahan,
Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha
Mikro;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi, Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Pengembangan Usaha Mikro, Pembinaan dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2015 dicabut.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan pelaksanaan otonomi daerahyang luas, nyata dan bertanggungjawab, Pemerintah
Daerah berupaya mewujudkan kesejahteraan bagi
masyarakat; bahwa Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya melakukan pengaturan tentang
pengembangan, penataan dan pembinaan yang setara
dan berkeadilan terhadap pasar rakyat; bahwa semakin berkembangnya kegiatan perdagangan
di Kota Surakarta dan untuk mendorong pasar rakyat
yang mampu berkompetisi dan berdaya saing dengan
pusat perbelanjaan serta toko modern, maka perlu
adanya pengelolaan dan pemberdayaan pasar rakyat
secara profesional; bahwa Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 1
Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Perlindungan
Pasar Tradisional sudah tidak sesuai dengan
perkembangan pembangunan dan peraturan perundangundangan
sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kedudukan Pasar, Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab, Pengelolaan Pasar, Penggunaan Fasilitas Pasar, Sistem dan Prosedur Permohonan SHP, KTPP, Tata Tertib di dalam Pasar, Hak, Kewajiban dan Larangan, Pemberdayaan, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian, Kerjasama dan Sinergitas, Pendapatan Pasar, Peran Serta Masyarakat, Sistem online Pasar, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2024.
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2010 dicabut.
38 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Bela Beli Produk Karanganyar
ABSTRAK:
bahwa Bela Beli Produk Karanganyar sebagai wujud
tanggung jawab pemberdayaan ekonomi kera k y a ta n guna
mendorong terciptanya Produk Unggulan Daerah yang
b e r d a s a r k a n potensi Produk Lokal Daerah b e rl a n d as k an
Pancasila d a n Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia T ah u n 1945; bahwa u n t u k mewujudkan p e me r at a an ekonomi kerakyatan
d an k e s ej a h te r a an mas yar akat, p e la k s a n a a n Bela Beli
Produk Karanganyar memerlukan gerakan sistematik yang
be rk e p a st ia n h u k u m d an berkeadilan; bahwa dalam r an g k a memberikan l a n d a s a n h u k u m d an
menjamin k e p as t i an h u k u m mengenai Bela Beli Produk
Karanganyar mak a perlu m en gaturnya dalam Pe r at u r a n
Daerah; bahwa b e r d a s a r k a n pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam h u r u f a, h u r u f b, d a n h u r u f c, perlu menetapkan
P e r a t u r a n Daerah t en t a n g Bela Beli Produk Karanganyar;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia T ah u n 1945; Undang-Undang Nomor 13 T ah u n 1950 Undang-Undang Nomor 23 T a h u n 2014 Undang-Undang Nomor 11 Tah u n 2023
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tugas dan Tanggung Jawab, Identitas Produk, Bela Produk, Beli Produk, Produk Unggulan Daerah, Pemasaran Produk, Tenaga Kerja, sinergitas, Kerja Sama dan Kemitraan, Insentif dan Disinsentif, Pembinaan dan Pengawasan, Pengelolaan Data dan Informasi, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2024.
18 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kota Payakumbuh Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, Lembaran Daerah Kota Payakumbuh Tahun 2024 Nomor 2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perkoperasian
ABSTRAK:
a. bahwa koperasi sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi mempunyai peran penting untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b. bahwa koperasi perlu dibangun menjadi kuat dan mandiri supaya menjadi koperasi yang berkemampuan dan professional dalam bidang manajemen, permodalan, teknologi, jiwa kewirausahaan, dan kemampuan berkompetisi sehingga dapat meningkatkan taraf hidup
masyarakat;
c. bahwa untuk menjamin kepastian hukum dalam Penyelenggaraan Perkoperasian di Kota Payakumbuh perlu diatur dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perkoperasian;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perizinan Usaha Simpan
Pinjam Koperasi sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi;
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 9 Tahun 2O20 tentang Pengawasan Koperasi
1. Ketentuan Umum
2. Izin Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi
3. Pengawasan Koperasi
4. Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi
5. Pendidikan dan Pelatihan Perkoperasian
6. Pendanaan
7. Peran Serta Masyarakat
8. Pembinaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2024.
24
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan Nomor 1 Tahun 2024
PEMBERDAYAAN - PENGEMBANGAN - USAHA - MIKRO - DAN - EKONOMI - KREATIF
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN ASAHAN TAHUN 2024 NOMOR 1
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberdayaan, Pengembangan Usaha Mikro dan Ekonomi Kreatif
ABSTRAK:
Bahwa usaha mikro dan ekonomi kreatif memiliki peranan penting serta kedudukan yang strategis dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan memajukan pembangunan yang berdampak pada peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat khususnya di Kabupaten Asahan; bahwa untuk pengembangan dan meningkatkan sektor usaha dan ekonomi kreatif khususnya perlu peran Pemerintah Daerah agar berdaya guna dan berhasil guna serta berkelanjutan secara optimal;
Dasar Hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022, dan Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2018.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, RUANG LINGKUP, PEMBERDAYAAN, PENGEMBANGAN USAHA MIKRO (Kriteria Usaha Mikro, Pemberdayaan Usaha Mikro (Umum, Basis Data Tunggal Usaha Mikro, Penyediaan Tempat Promosi dan Pengembangan Usaha Mikro Pada Infrastruktur Publik, Pengelolaan Terpadu Usaha Mikro, Fasilitasi Pendaftaran atau Pencatatan Kekayaan Intelektual, Keikutsertaan Usaha Mikro Pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Daerah, Fasilitasi Pelatihan dan Pendampingan Pemanfaatan Sistem Aplikasi Laporan Keuangan dan Keikutsertaan Usaha Mikro Dalam Pemeliharaan Fasilitas Utama dan Fasilitas Penunjang) Pengembangan Usaha Mikro (Umum, Pengembangan Dalam Bidang Produksi dan Pengolahan, Pengembangan Dalam Bidang Pemasaran, Pengembangan Dalam Bidang Sumber Daya Manusia, Pengembangan Dalam Bidang Desain dan Teknologi), Penyelenggaraan Koordinasi dan Pengendalian Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Usaha Mikro dan Penyediaan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro), PEMBERDAYAAN, PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF (Jenis Ekonomi Kreatif, Perencanaan Pengembangan Ekonomi Kreatif, Pengembangan Ekonomi Kreatif (Pengembangan Pelaku Ekonomi Kreatif, Pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif) ), IKLIM USAHA, PERIZINAN BERUSAHA (Perizinan Berusaha Usaha Mikro, Perizinan Berusaha Ekonomi Kreatif), PENYELENGGARAAN INKUBASI (Inkubasi Usaha Mikro dan Inkubasi Ekonomi Kreatif), KEMITRAAN (Umum, Pola Kemitraan, Perjanjian Kemitraan dan Peran Pemerintah Daerah Dalam Kemitraan), PARTISIPASI MASYARAKAT, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, KETENTUAN PERALIHAN dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2024.
46 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2024 NOMOR 1
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelindungan Dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Kecil
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan kepastian hukum bagi Pelaku Usaha koperasi dan usaha kecil, diperlukan kebijakan pelindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha kecil dalam rangka meningkatkan produktivitas dan daya saing serta membangun basis ekonomi kerakyatan melalui mekanisme pasar secara profesional, mandiri, berwawasan lingkungan, dan keberlanjutan usaha; b. bahwa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan masyarakat dalam melakukan Pelindungan dan Pemberdayaan terhadap koperasi dan usaha kecil, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil;
Mengingat: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845); 3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 6856); 6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6868); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6619);9. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 641);
Materi pokok : Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi: a. wewenang Pemerintah Provinsi; b. Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi; c. Pelindungan dan Pemberdayaan Usaha Kecil; d. Tim Koordinasi Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil; e. kemitraan; f. partisipasi masyarakat; g. pelaporan; h. pembinaan dan pengawasan; dan i. pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2024.
Mencabut : Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Jumlah halaman : 31 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat