bahwa rumah merupakan salah satu kebutuhan dasar
manusia yang berfungsi sebagai tempat berlindung dan
mendukung terselenggaranya pendidikan keluarga,
pertumbuhan budaya dan perilaku, serta peningkatan
kualitas generasi;
bahwa seiring dengan meningkatnya kebutuhan rumah
tinggal maka pembangunan rumah susun menjadi salah
satu upaya pemenuhan kebutuhan rumah tinggal yang
nyaman, aman dan sehat bagi masyarakat di Kabupaten
Sukoharjo;
bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, maka Peraturan
Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Rumah Susun
perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Rumah Susun;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Rumah Susun yang meliputi
tugas dan wewenang Pemerintah Daera, pembinaan, perencanaan, jenis Rumah Susun, pembangunan, Perizinan Berusaha Badan Hukum pengelolaan Rumah Susun, penguasaan, pemilikan dan pemanfaatan, pengelolaan, peningkatan kualitas, PPPSRS, peran masyarakat, hak dan kewajiban, penyelesaian sengketa, kerja sama dan pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 2 Tahun 2012 tentang Rumah Susun dicabut.
61 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dompu Nomor 36 Tahun 2023
rumah layak huni - bantuan - pedoman pelaksanaan - masyarakat berpenghasilan rendah
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 36, BD 2023 (419): 21 hlm
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Penyediaan Rumah Layak Huni Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
ABSTRAK:
a. bahwa di Kabupaten Dompu masih ada masyarakat, keluarga atau rumah tangga miskin dan berpenghasilan rendah yang kondisi rumahnya masih jauh dibawah standar sehingga mengakibatkan rendahnya kualitas hidup dan derajat kesehatan yang dapat menimbulkan kerawanan sosial;
b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 54 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, pemerintah wajib memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalaim huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan PenyediaanRumah Layak Huni Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 69 Tahun 1958; UU Nomor 1 Tahun 2011, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023; UU Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023; PP Nomor 88 Tahun 2014; PP Nomor 14 Tahun 2016, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 12 Tahun 2021; PermenPUPR Nomor 1 Tahun 2021; PermenPUPR Nomor 7 Tahun 2022; Perda Provinsi NTB Nomor 3 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi NTB Nomor 1 Tahun 2014; Perda Provinsi NTB Nomor 15 Tahun 2021; Perda Kabupaten Dompu Nomor 7 Tahun 2022
Dalam Perbup ini diatur mengenai pedoman pelaksanaan bantuan penyediaan rumah layak huni (PRLH) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) berupa dokumen perencanaan untuk pemenuhan kebutuhan PRLH bagi MBR. Dokumen perencanaan terlampir dalam perbup, dimana terdiri dari pendahuluan, mekanisme bantuan PRLH bagi MBR, tim penyelenggara, dan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2023.
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Natuna Nomor 12 Tahun 2023
sarana dan utilitas umum di perumahan dan kawasan permukiman - pedoman penyediaan dan penyerahan prasarana,
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2023/No.42, TLD No.26
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum di Perumahan dan Kawasan Permukiman
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan lingkungan yang sehat
dan aman untuk menunjang fungsi aktifitas dan kegiatan
masyarakat perlu memberikan jaminan ketersediaan
Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum di perumahan, dan
kawasan permukiman yang menunjang fungsi dan
aktifitas kegiatan masyarakat. Pengembangan kawasan perumahan dan kawasan
permukiman belum memenuhi kewajibannya dalam
penyediaan prasarana, sarana dan utilitas bagi
masyarakat dan serah terima kepada Pemerintah Daerah,
untuk menjamin keberlanjutan pengelolaan prasarana,
sarana, dan utilitas umum di perumahan dan kawasan
permukiman maka perlu dilakukan pengaturan
penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas dari
Pengembang kepada Pemerintah Daerah. Untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 11 dan Pasal
26 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009
tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan
Utilitas Perumahan dan kawasan Permukiman di Daerah
serta memberikan jaminan ketersediaan Prasarana,
Sarana, dan Utilitas perumahan dan kawasan
permukiman, perlu dilakukan pengelolaan Prasarana,
Sarana, dan Utilitas. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pedoman Penyediaan,
Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum di
Perumahan dan Kawasan Permukiman.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.34 Tahun 2008; UU No.28 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.38 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.32 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.1 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.2 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.20 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.2 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.9 Tahun 1987; PP No.2 Tahun 2012; PP No.27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.28 Tahun 2020; PP No.88 Tahun 2014; PP No.14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.12 Tahun 2021; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; PP No.12 Tahun 2019; PP No.64 Tahun 2016; PP No.22 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan PP No.14 Tahun 2021; PP No.16 Tahun 2021; PP No.21 Tahun 2021; Permendagri No.9 Tahun 2009; PermenPR No.34/PERMEN/M/2006; PermenPU No.05/PRT/M/2008; PermenPR No.11 Tahun 2008; PermenPR No.10 Tahun 2012; PermenPU No.3/PRT/M/2013; Permendagri No.19 Tahun 2016; PermenATR/BPN No.14 Tahun 2020; Perda Kab.Natuna No.4 Tahun 2018; Perda Kab.Natuna No.18 Tahun 2021
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pedoman Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum di Perumahan dan Kawasan Permukiman, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2023.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
ABSTRAK:
bahwa setiap orang memiliki hak asasi atas tingkat hidup
dan kehidupan yang memadai dan menjamin keadaan yang
baik dan sehat atas dirinya, keluarga dan lingkungannya
untuk bertempat tinggal dalam suatu Perumahan dan
kawasan Permukiman yang baik dan sehat berlandaskan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; bahwa Perumahan dan kawasan Permukiman yang baik
dan sehat wajib dijaga dan ditingkatkan kualitasnya dalam
rangka pembentukan watak dan kepribadian masyarakat
yang berjati diri, mandiri dan produktif dengan cara
mencegah tumbuh dan berkembangnya Perumahan kumuh
dan Permukiman kumuh serta menjaga dan meningkatkan
kualitas Perumahan dan Permukiman; bahwa Pemerintah Daerah memiliki kewajiban melakukan upaya pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap
Perumahan kumuh dan Permukiman kumuh sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 94 ayat (3) dan Pasal 98 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan
dan Kawasan Permukiman; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Peningkatan
Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman
Kumuh;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Kriteria dan Tipologi Perumahan Kumuh dan Kwasan Permukiman Kumuh, Pencegahan terhadap Perumahan Kumuh dan Kawasan Permukiman Kumuh Baru, Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Kawasan Permukiman Kumuh, Penyediaan Tanah, Pendanaan, Kewenangan Pemerintah Daerah, Peran Serta Masyarakat dan Pola Kemitraan, Data dan Informasi, Pembinaan dan Pengawasan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2023.
34 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
ABSTRAK:
bahwa perumahan dan permukiman merupakan suatu aspek penting dalam kehidupan masyarakat di Kabupaten Kotawaringin Barat, yang sesuai dengan standar lingkungan hidup yang sehat dan baik serta memiliki peran yang sangat strategis dalam pembentukan watak serta kepribadian bangsa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2023 tentang Provinsi Kalimantan Tengah;
Peraturan Pemerintah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman;
Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014 tentang Pembinaan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh;
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ruang;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
1. Ketentuan Umum;
2. Tugas dan Kewajiban Pemerintah Daerah;
3. Kriteria dan Tipilogi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh;
4. Pencegahan Terhadap Tumbuh dan Berkembangnya Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Baru
5. Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
6. Penyediaan Tanah;
7. Pola Kemitraan, Peran Masyarakat dan Kearifan Local;
8. Pendanaan dan System Pembiayaan;
9. Ketentuan Lain-Lain;
10. Lapangan;
11. Ketentuan Penyidikan;
12. Ketentuan Pidana;
13. Ketentuan Peralihan; dan
14. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
51 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten PALI Nomor 8 Tahun 2023
perumahan dan permukiman-prasarana sarana dan utilitas umum
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2023/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa dalam rangka menjamin hak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat, perlu adanya keterlibatan aktif pemerintah Kabupaten dalam rangka memenuhi hak tersebut secara berkelanjutan melalui ketersediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dan berdasarkan Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Pasal 26 Peraturan Menteri Dalam Negeri No 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman di Daerah perlu diatur mengenai penyediaan dan pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 7 Tahun 2013; UU No 28 Tahun 2002; UU No 26 Tahun 2007; UU No 1 Tahun 2011; UU No 20 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 14 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 9 Tahun 2009;
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Pemukiman dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum; Perumahan dan Permukiman; Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum; Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum; Persyaratan Penyerahan Prasarana Sarana dan Utilitas Umum; Pembentukan Tim Verifikasi; Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum; Pengelolaan Prasarana, sarana dan utilitas umum, pembinaan dan pengawasan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2023.
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum, tim verifikasi, tata cara penyerahan, prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan dan permukiman diatur dalam Peraturan Bupati.
12 hlm, Penjelasan : 3 hlm, Lampiran : 6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perumahan
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa perumahan yang sehat, aman, serasi, dan
teratur sebagai tempat tinggal yang layak
merupakan hak warga Kabupaten Kulon Progo
menuju masyarakat yang agamis, harmonis,
sejahtera, dan berkeadilan;
b. bahwa pertumbuhan perumahan perlu
diupayakan penataannya sehingga dapat
mewujudkan penyelenggaraan perumahan yang
terencana, teratur dan berkelanjutan di
Kabupaten Kulon Progo;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan
kepastian hukum kepada semua pihak yang
terlibat dalam penyelenggaraan perumahan maka
diperlukan pengaturan tentang Penyelenggaraan
Perumahan;
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950
sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 18 Tahun 1951 ;
3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 ;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
Materi Pokok: Ketentuan Umum, Tugas Dan Wewenang Pemerintah Daerah, PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN, Perencanaan, Perizinan Perumahan, Pembangunan Perumahan, Pemanfaatan Perumahan, Pengendalian Perumahan, Kepadatan, RUMAH MILIK MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH, PRASARANA DAN SARANA LINGKUNGAN PERUMAHAN
SERTA UTILITAS UMUM PERUMAHAN. Peran Serta Masyarakat, Kerjasama, Pembinaan dan Pengawasan, Larangan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2023.
Jumlah Halaman: 36 HLM, Penjelasan: 11 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo Nomor 8 Tahun 2023
Penyediaan Dan Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD 2023 (8)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyediaan Dan Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah
Kabupaten/Kota berwenang dalam penyelenggaraan Prasarana , Sarana , dan Utilitas perumahan.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945, UU No 29 Tahun 1959, UU No 1 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 6 Thaun 2023, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023, PP No 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 28 Tahun 2020, PP No 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 12 Tahun 2021, Permendagri No 9 Thaun 2009, Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018.
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyediaan Dan Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, tujuan, prinsip, dan ruang lingkup, wewenang, perumahan, prasarana, sarana dan utilitas, penyediaan prasarana, sarana dan utilitas, penyerahan, pembentukan tim verifikasi, tata cara penyerahan prasarana, sarana dan utilitas, penagihan, pemeliharaan dan perawatan prasarana, sarana dan utilitas, pemanfaatan prasarana, sarana dan utilitas, pengawasan dan pengendalian, peran serta masyarakat, pelaporan, pembinaan, penyelesaian sengketa, pembiayaan, sanksi administratif, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2023.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Wali Kota Gorontalo Nomor 23 Tahun 2020 tentang Penyerahan Prasarana , Sarana dan Utilitas Pada Kawasan Perumahan dan Permukiman (Lembaran Berita Daerah Kota Gorontalo
Tahun 2020 Nomor 23), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini
Terdiri dari 22 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Datar Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 8, Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2023 Nomor 8
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan dan Penanganan terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
ABSTRAK:
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk: mencegah tumbuh dan berkembangnya Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh baru; meningkatkan kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh; dan meningkatkan mutu kehidupan dan penghidupan masyarakat melalui penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman yang sehat, aman, serasi, dan teratur.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2023.
48 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
ABSTRAK:
bahwa setiap orang mempunyai hak untuk mendapatkan
hidup dan kehidupan yang sejahtera lahir dan batin, dan
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat di
perumahan dan kawasan permukiman sebagai kebutuhan
dasar manusia yang mempunyai peran sangat strategis dalam
pembentukan watak serta kepribadian bangsa sebagai salah
satu upaya membangun manusia seutuhnya, berjati diri,
mandiri dan produktif; bahwa di Kabupaten Kebumen terdapat beberapa kawasan
permukiman yang ditetapkan sebagai kawasan permukiman
kumuh dan memiliki potensi kecenderungan perkembangan
perumahan kumuh dan permukiman kumuh dengan berbagai
tingkat kekumuhan, tetapi belum ditangani secara optimal;
bahwa untuk memberikan arahan, landasan dan kepastian
hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pencegahan
dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan
permukiman kumuh di Kabupaten Kebumen, perlu mengatur
pelaksanaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Peningkatan
Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Asas, Maksud, Tujuandan Ruang Lingkup, Kriteria dan Tipologi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Pencegahan terhadap Tumbuh dan Berkembangnya Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Baru, Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Penyediaan Tanah, Pendanaan dan Sistem Pembiayaan, Tugas dan Kewajiban Pemerintah Daerah, Kerja Sama, Peran Masyarakat dan Kearifan Lokal, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2023.
51 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat